JAKARTA, DDTCNews – Diskusi tentang rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan kembali menghangat menjelang Pemilihan Umum 17 April 2019. Pertanyaannya, mungkinkah PPh badan diturunkan? Managing Partner DDTC Darussalam mengaku setuju dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait prinsip kehati-hatian dalam mengeksekusi wacana penurunan tarif PPh badan. Hal ini didasarkan pada dua pertimbangan utama.
Pertama, Indonesia merupakan negara yang memiliki size ekonomi cukup besar. Sebagai negara berkembang, Indonesia masih membutuhkan penerimaan negara untuk keperluan pembangunan. Selama ini, 70% penerimaan negara disumbang oleh pajak.
Kedua, masih belum kuatnya basis pajak yang ada di Indonesia, baik dari subjek maupun objek. Jika aspek ini masih lemah, penurunan tarif PPh badan akan memberikan goncangan jangka pendek dari sisi fiskal. Apalagi, selama ini penerimaan pajak PPh badan menyumbang porsi cukup besar dalam struktur penerimaan pajak nonmigas.
Hal ini semua diungkapkan Managing Partner DDTC Darussalam dalam Hot Economy 'Mungkinkah PPh Badan Turun?' pada Selasa (26/3/2019). Acara yang disiarkan langsung oleh Berita Satu TV ini juga menghadirkan Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.