PENURUNAN TARIF PPH BADAN

Darussalam: Kita Harus Super Hati-Hati

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Maret 2019 | 14:30 WIB

JAKARTA, DDTCNews – Diskusi tentang rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan kembali menghangat menjelang Pemilihan Umum 17 April 2019. Pertanyaannya, mungkinkah PPh badan diturunkan? Managing Partner DDTC Darussalam mengaku setuju dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait prinsip kehati-hatian dalam mengeksekusi wacana penurunan tarif PPh badan. Hal ini didasarkan pada dua pertimbangan utama.

Pertama, Indonesia merupakan negara yang memiliki size ekonomi cukup besar. Sebagai negara berkembang, Indonesia masih membutuhkan penerimaan negara untuk keperluan pembangunan. Selama ini, 70% penerimaan negara disumbang oleh pajak.

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Kedua, masih belum kuatnya basis pajak yang ada di Indonesia, baik dari subjek maupun objek. Jika aspek ini masih lemah, penurunan tarif PPh badan akan memberikan goncangan jangka pendek dari sisi fiskal. Apalagi, selama ini penerimaan pajak PPh badan menyumbang porsi cukup besar dalam struktur penerimaan pajak nonmigas.

Hal ini semua diungkapkan Managing Partner DDTC Darussalam dalam Hot Economy 'Mungkinkah PPh Badan Turun?' pada Selasa (26/3/2019). Acara yang disiarkan langsung oleh Berita Satu TV ini juga menghadirkan Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

BERITA PILIHAN

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci