TANTANGAN PERPAJAKAN 2018

Darussalam dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia II

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Januari 2018 | 12:04 WIB

JAKARTA, DDTCNews - Setelah sukses mengadakan "Sarasehan 100 Ekonom" pada tahun 2016, kali ini Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengadakan acara lanjutan yang bernama "Sarasehan 100 Ekonom 2" pada Selasa (12/12). Judul besar dari acara kedua ini adalah "Ancaman Ekonomi di Tahun Politik," yang kemudian diagendakan menjadi dua sesi. Sesi pertama bertemakan "Sinergitas Stimulus Fiskal, Percepatan Infrastruktur dan Produktivitas Perekonomian" dan sesi kedua dengan tema "Tantangan Mewujudkan Kesejahteraan".

Acara ini kembali mengundang pakar-pakar yang sudah tidak asing lagi dan kompeten di bidangnya masing-masing. Salah satunya adalah Managing Partner DDTC Darussalam yang diminta untuk menyampaikan pemikirannya terkait tantangan pajak di Indonesia dan bagaimana hubungannya dengan perkembangan di dunia internasional. Ada dua modal dasar yang harusnya membuat Indonesia optimis dalam menjawab tantangan tersebut, yaitu pengampunan pajak tahun 2016-2017sebagai antisipasi ketidakpatuhan pajak dan keterbukaan informasi keuangan yang menjadi komitmen global.(Gfa)

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Rabu, 18 Desember 2024 | 18:15 WIB DDTC YEAR END DINNER 2024

Year End Dinner 2024, DDTC Tanamkan Core Values bagi Seluruh Pegawai

Senin, 16 Desember 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan PPN Jadi Jalan Tengah Tingkatkan Penerimaan Negara

Selasa, 10 Desember 2024 | 15:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan PPN 12% Momentum Pemerintah Belanjakan Uang Pajak Lebih Bijak

BERITA PILIHAN

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU