KONSULTASI

Dapatkah Angsuran PPh Pasal 25 Diperhitungkan Jadi Biaya Pengurang?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Desember 2020 | 10:53 WIB
Dapatkah Angsuran PPh Pasal 25 Diperhitungkan Jadi Biaya Pengurang?

Sutan R.H. Manurung,
Kadin Indonesia

Pertanyaan:
SAYA staf pembukuan di suatu perusahaan yang berlokasi di Bogor. Saat ini perusahaan kami sudah memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP dan potongan angsuran PPh Pasal 25. Diperkirakan SPT PPh badan kami pada tahun pajak 2020 akan lebih bayar oleh karena tidak ada penghasilan sepanjang tahun 2020 akibat pandemi Covid-19.

Dapatkah angsuran PPh Pasal 25 yang telah kami setor dibukukan sebagai biaya bukan sebagai uang muka pajak? Hal ini agar kami bisa lapor SPT nihil agar tidak perlu menghadapi pemeriksaan nantinya.

Salam,
Lufianus.

Jawaban:
SALAM kenal Bapak Lufianus. Sebagaimana diketahui, berbagai insentif perpajakan sudah diterbitkan Kementerian Keuangan melalui berbagai instrumen peraturan.

Dalam konteks angsuran PPh Pasal 25, insentif telah diatur pada PMK 110/ 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 serta PER-08/PJ/2020 tentang Penghitungan Angsuran Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak Berjalan Sehubungan dengan Penyesuaian Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan.

Berdasarkan informasi yang diberikan, SPT PPh badan 2020 diperkirakan akan lebih bayar. Dalam merespons hal ini, ketentuan terkait dengan fasilitas perpajakan angsuran PPh Pasal 25, yakni PER-08/PJ/2020, dapat dimanfaatkan. Dengan begitu, perusahaan tempat Bapak bekerja dapat menghitung PPh badan dengan tarif yang sudah disesuaikan, yaitu 22%.

Selain itu, dapat dimanfaatkan juga fasilitas yang diatur dalam PMK 110/2020 perihal potongan angsuran PPh Pasal 25 dari sebelumnya 30% menjadi 50%.

Perlu diketahui, penghitungan PPh badan untuk tahun pajak 2019 menggunakan tarif yang berlaku untuk tahun pajak 2019, yaitu sebesar 25%. Dengan demikian, penghitungan dan setoran pajak penghasilan kurang bayar yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019 (PPh Pasal 29) masih menggunakan tarif 25%.

Sebagai akibat dari penurunan tarif tersebut, penghitungan dan setoran angsuran pajak penghasilan badan (angsuran PPh Pasal 25) untuk 2020 dapat menggunakan tarif sebesar 22% mulai masa pajak SPT Tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya.

Bila perusahaan Bapak belum menyampaikan SPT Tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020, penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 dapat dijelaskan sebagai berikut.

Untuk angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Maret 2020 (yang disetorkan paling lambat pada 15 April 2020) adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya. Sementara itu, angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 (yang disetorkan paling lambat pada 15 Mei 2020) dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019 tapi sudah menggunakan tarif baru, yaitu 22%.

Akan tetapi, bila seluruh ketentuan dan fasilitas tersebut tetap menunjukkan posisi SPT Tahunan 2020 yang lebih bayar maka angsuran PPh Pasal 25 tersebut tidak dapat dianggap sebagai biaya pengurang. Sebab, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU PPh, angsuran PPh pasal 25 tidak termasuk dalam daftar pengurang penghasilan bruto. Dapat disimpulkan, pemeriksaan akibat adanya lebih bayar memang menjadi konsekuensi logis yang perlu dihadapi di masa mendatang.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga dapat bermanfaat.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN