PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Dapat Warisan Tanah Tapi Belum Masuk SPT Tahunan, Perlu Diikutkan PPS?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 28 Mei 2022 | 17:07 WIB
Dapat Warisan Tanah Tapi Belum Masuk SPT Tahunan, Perlu Diikutkan PPS?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan perlakuan perpajakan atas warisan berupa tanah yang dimiliki seorang wajib pajak, berkaitan dengan adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Penjelasan DJP ini menjawab pertanyaan seorang wajib pajak di Twitter yang mengaku mendapat warisan berupa tanah dari orang tuanya. Namun, warisan tersebut sampai saat ini belum pernah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Terhadap aset tersebut, wajib pajak menanyakan apakah perlu dilaporkan dalam PPS atau tidak.

"Ini nanti tetap wajib PPS atau tidak? Apakah muncul denda?" tanya seorang netizen kepada akun resmi DJP, Kring Pajak, dikutip Sabtu (28/5/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Merespons pertanyaan tersebut, DJP menjelaskan bahwa Pasal 4 ayat (3) UU 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), masih menyebutkan warisan sebagai salah satu yang yang dikecualikan dari objek pajak.

Secara umum, warisan bukanlah objek PPh dan pengalihannya tidak dikenai pajak sepanjang ada bukti waris. Walaupun warisan bukanlah objek pajak, warisan tetap harus diungkapkan di SPT Tahunan.

Namun, perlu diketahui juga bahwa apabila warisannya berupa tanah dan/atau bangunan maka pengecualian atas pembayaran/pemungutan PPh-nya diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB). Tata caranya penerbitan SKB ini sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Dirjen Pajak PER-30/PJ/2009.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

"SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan hanya diberikan apabila tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pewarisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak [PTKP]," tulis akun Kring Pajak.

Artinya, imbuh otoritas, sepanjang memenuhi seluruh ketentuan di atas maka bisa diterbitkan SKB PPh atas warisan tanah. Kendati begitu, pewarisan tanpa SKB tetap dimungkinkan, tentunya dengan terutang PPh final atas pengalihan tanah/bangunan.

"Terkait klausul di bawah PTKP yang disebutkan di atas, tidak diatur lebih lanjut pembuktiannya seperti apa, kami sarankan Kakak berkonsultasi ke KPP terlebih dulu," imbuh DJP.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Kemudian, pada SPT milik anak yang menerima warisan, untuk warisan yang bukan objek pajak bisa di-input pada bagian penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan bagian harta pada akhir tahun. JIka SPT Tahun 2021 sudah dilaporkan maka bisa dimasukkan dalam pembetulan SPT Tahunan 2021.

Terakhir berkaitan dengan PPS, DJP menegaskan bahwa program ini bukan merupakan kewajiban bagi wajib pajak. PPS, cuit DJP, adalah fasilitas yang diberikan kepada wajib pajak.

"Wajib pajak bisa memilih untuk mengikuti PPS atau tidak. Ada syarat dan manfaat. Jika wajib pajak ikut PPS, silakan simak informasinya di pajak.go.id/pps," tutup Kring Pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT