KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Dapat SP2DK, WP Diimbau Segera Beri Konfirmasi ke Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 September 2023 | 15:30 WIB
Dapat SP2DK, WP Diimbau Segera Beri Konfirmasi ke Kantor Pajak

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat memberikan asistensi kepada salah satu wajib pajak dalam menindaklanjuti Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada 23 Agustus 2023.

Account Representative (AR) KPP Pratama Denpasar Barat Yudiana mengatakan wajib pajak yang menerima SP2DK perlu memberikan konfirmasi sehingga data yang diterima kantor pajak dapat segera disesuaikan.

“Jika tidak diklarifikasi, risikonya data yang ada di kantor pajak dianggap benar. Lantaran tidak ada data pembanding dari wajib pajak,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (7/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Yudiana menjelaskan DJP memiliki banyak data yang dikumpulkan, baik data dari internal maupun eksternal. Menurutnya, data tersebut bisa menjadi data pemicu atau data penguji. Contoh data pemicu ialah wajib pajak membeli barang dagangan sebanyak 1.000 unit, tetapi hanya melaporkan pembelian 650 unit.

Diberi Waktu 14 Hari

Oleh karena itu, lanjutnya, wajib pajak yang menerima SP2DK wajib memberikan konfirmasi. Ketika wajib pajak tidak memberikan konfirmasi dalam jangka waktu 14 hari, kantor pajak akan melakukan tindakan berdasarkan data yang ada.

“Maka dari itu, kalau wajib pajak menerima SP2DK, segera datang ke kantor pajak atau mengirimkan surat jawaban klarifikasi beserta bukti-buktinya,” tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Apabila data dari DJP ternyata benar, lanjut Yudiana, wajib pajak harus membetulkan SPT. Sementara itu, jika terdapat kurang bayar maka wajib pajak bersangkutan harus segera melakukan pembayaran atau pelunasan.

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP) kepada wajib pajak dalam rangka pelaksanaan permintaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK).

Lebih lanjut, SP2DK diberikan kepada wajib pajak paling lama 3 hari kerja sejak tanggal penerbitan SP2DK. Terdapat 3 cara yang bisa ditempuh kantor pajak dalam mengirimkan SP2DK kepada wajib pajak.

Cara tersebut antara lain dikirimkan melalui faksimili; dikirimkan memakai jasa pos/kurir/ekspedisi dengan bukti pengiriman surat; dan/atau diserahkan langsung kepada wajib pajak melalui kunjungan atau pada saat wajib pajak datang ke KPP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra