KEPATUHAN PAJAK

Dapat SP2DK dari Kantor Pajak? DJP: Jangan Khawatir

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 September 2021 | 14:48 WIB
Dapat SP2DK dari Kantor Pajak? DJP: Jangan Khawatir

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak tidak khawatir bila mendapatkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Melalui sebuah unggahan di Instagram, DJP mengatakan SP2DK diterbitkan karena ada dugaan belum terpenuhinya kewajiban pajak. Dengan demikian, wajib pajak bisa melakukan pembetulan data sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku.

“#KawanPajak pernah mendapatkan SP2DK dari kantor pajak? Jika sudah, jangan khawatir, #KawanPajak bisa langsung menghubungi kantor pajak penerbit SP2DK untuk mengonfirmasi surat tersebut ya,” tulis DJP, Senin (27/9/2021).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Kantor pelayanan pajak (KPP) mengirimkan SP2DK melalui pos, jasa ekspedisi, atau faksimile kepada wajib pajak. KPP juga dapat menyampaikan SP2DK secara langsung melalui kunjungan (visit) atau melalui daring (video conference).

Setelah menerima SP2DK, wajib pajak diminta untuk mengecek kesesuaian data atau keterangan yang diberikan dengan kondisi sebenarnya. Jika memerlukan informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi kontak account representative (AR) yang disediakan.

Setelah itu, wajib pajak diminta untuk menyampaikan tanggapan atas SP2DK yang telah diterbitkan. Wajib pajak diberikan 2 pilihan untuk memberikan tanggapan tersebut, yakni secara langsung atau tertulis.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Jika membutuhkan pelayanan perpajakan dari KPP, wajib pajak dapat mendapatkannya melalui telepon dan/atau surat elektronik (email) KPP. Daftarnya dapat dilihat langsung pada laman www.pajak.go.id/unit-kerja.

Seperti diberitakan sebelumnya, sepanjang Januari—Juli 2021, sekitar 50% hingga 54% data yang sudah masuk dalam Approweb sudah ditindaklanjuti dengan penerbitan SP2DK hingga laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK). Simak ‘Pemanfaatan Data Lewat Penerbitan SP2DK dan LHP2DK, Ini Kata DJP’. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 September 2021 | 20:21 WIB

akan lbh efektif utk ditrima, diketahui & bs sgr mmbrikan tanggapan seandainya SP2DK dikirim mllui email wp

27 September 2021 | 16:40 WIB

Ujung ujungnya gak rumus perhitungan gak jelas dan wp gak punya pilihan dan dengan sangat terpaksa harus dibayar😆😆

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi