PAKISTAN

Dapat Pinjaman dari IMF, Negara Ini Kurangi Jenis Pengecualian Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Maret 2021 | 17:15 WIB
Dapat Pinjaman dari IMF, Negara Ini Kurangi Jenis Pengecualian Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

ISLAMABAD, DDTCNews – Perdana Menteri Pakistan Imran Khan berencana mencabut kurang lebih 80 jenis pengecualian pajak (tax exemption) dan mereformasi aturan pajak yang berlaku di Pakistan saat ini.

Seorang pejabat di lingkungan kantor perdana menteri mengatakan rencana itu merupakan bagian dari perjanjian untuk melanjutkan program pemberian pinjaman dari International Monetary Fund (IMF) senilai US$6 miliar atau setara dengan Rp86 triliun.

"UU Pajak Penghasilan 2021 akan membenahi ketentuan pajak yang terkait dengan kilang minyak, perusahaan terbuka, organisasi nonprofit, kawasan ekonomi khusus, dan pembangkit listrik," katanya, dikutip Selasa (9/3/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pengecualian pajak terhadap pembangkit listrik (independent power producer/IPP) yang selama ini berlaku akan direvisi. Rencananya, pengecualian PPh atas IPP hanya berlaku untuk IPP yang eksisting dan tidak akan berlaku pada IPP baru.

Pengecualian pajak atas investasi kilang minyak juga tidak akan berlaku mulai tahun depan. Meski begitu, aturan baru tersebut masih menunggu dicapainya kesepakatan pembangunan kilang minyak oleh Arab Saudi di Pakistan.

Tak ketinggalan, ketentuan pengecualian pajak yang berlaku terhadap organisasi nonprofit juga akan direvisi demi menutup celah penghindaran pajak. Hal ini perlu dilakukan lantaran organisasi nonprofit kerap memanfaatkan celah tersebut.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Secara jangka panjang, lanjut Imran, reformasi kebijakan perpajakan ini secara umum bertujuan untuk menyederhanakan ketentuan yang berlaku, menutup celah hukum, dan menciptakan sistem pajak yang lebih transparan.

Imran menjelaskan insentif pajak besar kemungkinan tidak akan digunakan pemerintah untuk menarik investasi pada masa mendatang. Artinya, pemerintah akan mengandalkan instrumen lain di luar pajak dalam menarik investasi.

Seperti dilansir tribune.com.pk, target penerimaan pajak pada 2022 dipatok senilai PKR6 triliun atau setara dengan Rp546,38 triliun. Dari target tersebut, sekitar PKR600 miliar akan dikumpulkan dari basis pajak eksisting dan PKR700 miliar melalui program extra effort. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra