PAKISTAN

Dapat Pinjaman dari IMF, Negara Ini Kurangi Jenis Pengecualian Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Maret 2021 | 17:15 WIB
Dapat Pinjaman dari IMF, Negara Ini Kurangi Jenis Pengecualian Pajak

Ilustrasi. (DDTCNews)

ISLAMABAD, DDTCNews – Perdana Menteri Pakistan Imran Khan berencana mencabut kurang lebih 80 jenis pengecualian pajak (tax exemption) dan mereformasi aturan pajak yang berlaku di Pakistan saat ini.

Seorang pejabat di lingkungan kantor perdana menteri mengatakan rencana itu merupakan bagian dari perjanjian untuk melanjutkan program pemberian pinjaman dari International Monetary Fund (IMF) senilai US$6 miliar atau setara dengan Rp86 triliun.

"UU Pajak Penghasilan 2021 akan membenahi ketentuan pajak yang terkait dengan kilang minyak, perusahaan terbuka, organisasi nonprofit, kawasan ekonomi khusus, dan pembangkit listrik," katanya, dikutip Selasa (9/3/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Pengecualian pajak terhadap pembangkit listrik (independent power producer/IPP) yang selama ini berlaku akan direvisi. Rencananya, pengecualian PPh atas IPP hanya berlaku untuk IPP yang eksisting dan tidak akan berlaku pada IPP baru.

Pengecualian pajak atas investasi kilang minyak juga tidak akan berlaku mulai tahun depan. Meski begitu, aturan baru tersebut masih menunggu dicapainya kesepakatan pembangunan kilang minyak oleh Arab Saudi di Pakistan.

Tak ketinggalan, ketentuan pengecualian pajak yang berlaku terhadap organisasi nonprofit juga akan direvisi demi menutup celah penghindaran pajak. Hal ini perlu dilakukan lantaran organisasi nonprofit kerap memanfaatkan celah tersebut.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Secara jangka panjang, lanjut Imran, reformasi kebijakan perpajakan ini secara umum bertujuan untuk menyederhanakan ketentuan yang berlaku, menutup celah hukum, dan menciptakan sistem pajak yang lebih transparan.

Imran menjelaskan insentif pajak besar kemungkinan tidak akan digunakan pemerintah untuk menarik investasi pada masa mendatang. Artinya, pemerintah akan mengandalkan instrumen lain di luar pajak dalam menarik investasi.

Seperti dilansir tribune.com.pk, target penerimaan pajak pada 2022 dipatok senilai PKR6 triliun atau setara dengan Rp546,38 triliun. Dari target tersebut, sekitar PKR600 miliar akan dikumpulkan dari basis pajak eksisting dan PKR700 miliar melalui program extra effort. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN