SINGAPURA

Dapat Diskon Pajak, Pemilik Pertokoan Ditagih Turunkan Harga Sewa

Dian Kurniati | Rabu, 04 Maret 2020 | 11:15 WIB
Dapat Diskon Pajak, Pemilik Pertokoan Ditagih Turunkan Harga Sewa

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews—Pemerintah Singapura mendesak para tuan tanah dan pemilik gedung pertokoan memberikan potongan harga sewa, setelah mendapat potongan pajak properti sebesar 15%.

Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Chan Chun Sing mengatakan para tuan tanah atau pemilik pertokoan harus ambil bagian dalam membantu memulihkan usaha para penyewa propertinya yang merugi karena virus Corona.

Menurutnya, program potongan pajak properti—salah satu stimulus dari paket kebijakan senilai 4 miliar dolar Singapura—tidak akan berguna jika tidak dirasakan juga oleh kelompok pelaku usaha kecil.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

“Saya ingin mendesak semua tuan tanah untuk melakukan bagian (mereka) bersama (dan) saling membantu untuk melewati saat yang sulit ini,” katanya, Rabu (4/3/2020).

Untuk diketahui, potongan pajak properti diumumkan Wakil Perdana Menteri Singapura Heng Swee Keat dalam APBN 2020. Diskon pajak itu bertujuan untuk membantu pelaku bisnis yang terkena dampak virus Corona.

Namun demikian, diskon pajak itu ternyata tidak serta merta membuat harga sewa tanah atau property menurun. Kondisi ini pun sempat dikeluhkan oleh Asosiasi Restoran Singapura yang menilai pemilik tanah belum memberikan diskon sewa kepada pengusaha.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Sektor makanan dan minuman memang menjadi salah satu sektor usaha di Singapura yang menerima pukulan keras karena wabah virus Corona atau Covid-19. Tak ayal, para pelaku usaha meminta adanya keringanan uang sewa properti.

Kondisi tersebut juga diakui Chan. Berdasarkan catatannya, hampir seluruh pemilik tanah telah mengklaim potongan pajak itu. Namun, belum seluruh pemilik tanah itu yang langsung memberikan keringanan sewa kepada penyewa property.

Alasannya, kata Chan, penyewaan properti bukan jenis bisnis yang fleksibel karena biasanya berjangka panjang. Dengan kata lain, pemberian keringan sewa properti membutuhkan waktu dilakukannya penyesuaian,

“Kita harus bersama-sama. Seluruh perekonomian Singapura bergantung pada bisnis, tuan tanah, pengecer, dan semua orang yang bekerja bersama,” tuturnya sebagaimana dilansir dari Channelnewsasia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses