SINGAPURA

Dapat Diskon Pajak, Pemilik Pertokoan Ditagih Turunkan Harga Sewa

Dian Kurniati | Rabu, 04 Maret 2020 | 11:15 WIB
Dapat Diskon Pajak, Pemilik Pertokoan Ditagih Turunkan Harga Sewa

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews—Pemerintah Singapura mendesak para tuan tanah dan pemilik gedung pertokoan memberikan potongan harga sewa, setelah mendapat potongan pajak properti sebesar 15%.

Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Chan Chun Sing mengatakan para tuan tanah atau pemilik pertokoan harus ambil bagian dalam membantu memulihkan usaha para penyewa propertinya yang merugi karena virus Corona.

Menurutnya, program potongan pajak properti—salah satu stimulus dari paket kebijakan senilai 4 miliar dolar Singapura—tidak akan berguna jika tidak dirasakan juga oleh kelompok pelaku usaha kecil.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

“Saya ingin mendesak semua tuan tanah untuk melakukan bagian (mereka) bersama (dan) saling membantu untuk melewati saat yang sulit ini,” katanya, Rabu (4/3/2020).

Untuk diketahui, potongan pajak properti diumumkan Wakil Perdana Menteri Singapura Heng Swee Keat dalam APBN 2020. Diskon pajak itu bertujuan untuk membantu pelaku bisnis yang terkena dampak virus Corona.

Namun demikian, diskon pajak itu ternyata tidak serta merta membuat harga sewa tanah atau property menurun. Kondisi ini pun sempat dikeluhkan oleh Asosiasi Restoran Singapura yang menilai pemilik tanah belum memberikan diskon sewa kepada pengusaha.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Sektor makanan dan minuman memang menjadi salah satu sektor usaha di Singapura yang menerima pukulan keras karena wabah virus Corona atau Covid-19. Tak ayal, para pelaku usaha meminta adanya keringanan uang sewa properti.

Kondisi tersebut juga diakui Chan. Berdasarkan catatannya, hampir seluruh pemilik tanah telah mengklaim potongan pajak itu. Namun, belum seluruh pemilik tanah itu yang langsung memberikan keringanan sewa kepada penyewa property.

Alasannya, kata Chan, penyewaan properti bukan jenis bisnis yang fleksibel karena biasanya berjangka panjang. Dengan kata lain, pemberian keringan sewa properti membutuhkan waktu dilakukannya penyesuaian,

“Kita harus bersama-sama. Seluruh perekonomian Singapura bergantung pada bisnis, tuan tanah, pengecer, dan semua orang yang bekerja bersama,” tuturnya sebagaimana dilansir dari Channelnewsasia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN