SINGAPURA

Dapat Diskon Pajak, Pemilik Pertokoan Ditagih Turunkan Harga Sewa

Dian Kurniati | Rabu, 04 Maret 2020 | 11:15 WIB
Dapat Diskon Pajak, Pemilik Pertokoan Ditagih Turunkan Harga Sewa

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews—Pemerintah Singapura mendesak para tuan tanah dan pemilik gedung pertokoan memberikan potongan harga sewa, setelah mendapat potongan pajak properti sebesar 15%.

Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Chan Chun Sing mengatakan para tuan tanah atau pemilik pertokoan harus ambil bagian dalam membantu memulihkan usaha para penyewa propertinya yang merugi karena virus Corona.

Menurutnya, program potongan pajak properti—salah satu stimulus dari paket kebijakan senilai 4 miliar dolar Singapura—tidak akan berguna jika tidak dirasakan juga oleh kelompok pelaku usaha kecil.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

“Saya ingin mendesak semua tuan tanah untuk melakukan bagian (mereka) bersama (dan) saling membantu untuk melewati saat yang sulit ini,” katanya, Rabu (4/3/2020).

Untuk diketahui, potongan pajak properti diumumkan Wakil Perdana Menteri Singapura Heng Swee Keat dalam APBN 2020. Diskon pajak itu bertujuan untuk membantu pelaku bisnis yang terkena dampak virus Corona.

Namun demikian, diskon pajak itu ternyata tidak serta merta membuat harga sewa tanah atau property menurun. Kondisi ini pun sempat dikeluhkan oleh Asosiasi Restoran Singapura yang menilai pemilik tanah belum memberikan diskon sewa kepada pengusaha.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Sektor makanan dan minuman memang menjadi salah satu sektor usaha di Singapura yang menerima pukulan keras karena wabah virus Corona atau Covid-19. Tak ayal, para pelaku usaha meminta adanya keringanan uang sewa properti.

Kondisi tersebut juga diakui Chan. Berdasarkan catatannya, hampir seluruh pemilik tanah telah mengklaim potongan pajak itu. Namun, belum seluruh pemilik tanah itu yang langsung memberikan keringanan sewa kepada penyewa property.

Alasannya, kata Chan, penyewaan properti bukan jenis bisnis yang fleksibel karena biasanya berjangka panjang. Dengan kata lain, pemberian keringan sewa properti membutuhkan waktu dilakukannya penyesuaian,

“Kita harus bersama-sama. Seluruh perekonomian Singapura bergantung pada bisnis, tuan tanah, pengecer, dan semua orang yang bekerja bersama,” tuturnya sebagaimana dilansir dari Channelnewsasia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?