Ilustrasi.
TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang memastikan tidak akan menaikkan tarif pajak menyusul adanya krisis nasional terkait dengan angka kelahiran anak.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Perdana Menteri Fumio Kishida. Menurut perdana menteri, upaya mengamankan dana yang diperlukan masyarakat untuk pengeluaran perawatan anak tidak akan dilakukan dengan cara menaikkan tarif pajak.
"Kami tidak mempertimbangkan untuk menuntut lebih banyak beban pajak, termasuk menaikkan tarif pajak konsumsi, demi mengamankan dana yang diperlukan dalam mengatasi persoalan penurunan angka kelahiran," katanya dikutip dari japantimes.co.jp, Minggu (28/5/2023).
Pemerintah saat ini tengah memprioritaskan penanganan krisis nasional terkait dengan sedikitnya jumlah kelahiran anak. Guna mengatasi isu tersebut, pemerintah berniat untuk membentuk sebuah lembaga baru yang menangani masalah terkait dengan anak dan keluarga.
Kinerja Fiskal Pemerintah Jepang
Dalam mewujudkan rencana tersebut, pemerintah perlu mengamankan dana tambahan sekitar JPY5 triliun pada tahun fiskal 2023. Sayangnya, kesehatan fiskal pemerintah Jepang saat ini tidak terlalu baik.
Meski demikian, Kishida menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan beban pajak untuk mendanai rencana itu. Menurutnya, dengan tidak menaikkan beban pajak, masyarakat dapat menyimpan dana untuk biaya pengeluaran perawatan anak pada masa depan.
Alhasil, lanjutnya, pemerintah perlu mencari sumber dana lain selain menaikkan pajak. Dia pun akan meninjau pengeluaran pemerintah di bidang lain dan fokus untuk memperkuat ekonomi agar memiliki basis keuangan yang kuat.
Saat ini, Kishida mempertimbangkan untuk meningkatkan tarif kontribusi asuransi sosial. Pemerintah juga akan membuat rekening baru di APBN yang secara khusus dipakai untuk mengelola dana belanja terkait dengan program anak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.