JEPANG

Danai Belanja Militer, Tarif PPh Badan dan Cukai Rokok Bakal Dinaikkan

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Desember 2022 | 11:30 WIB
Danai Belanja Militer, Tarif PPh Badan dan Cukai Rokok Bakal Dinaikkan

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang berencana meningkatkan tarif PPh badan dan cukai rokok secara bertahap mulai 2024 untuk mendanai kebutuhan belanja pertahanan.

Partai koalisi, Liberal Democratic Party dan Komeito berencana mengamankan tambahan penerimaan senilai JPY800 miliar melalui peningkatan tarif PPh badan dan JPY200 miliar lewat kenaikan tarif cukai rokok.

"Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk meminimalisasi kenaikan PPh badan guna mengurangi dampak kebijakan terhadap perusahaan kecil dan menengah," ujar pejabat pemerintah yang memilih tak disebutkan namanya, Selasa (13/12/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Seperti dilansir kyodonews.net, terhitung mulai tahun anggaran 2023 hingga 2027, Jepang berencana untuk menggelontorkan belanja pertahanan sampai dengan JPY43 triliun, atau sebesar 2% dari PDB setiap tahunnya.

Selama ini, belanja pertahanan hanya 1% dari PDB sesuai dengan ketentuan dalam konstitusi. Namun, belanja pertahanan kini dipandang harus naik untuk memperkuat counter strike capability militer Jepang seiring dengan meningkatnya ketegangan geopolitik di kawasan Asia Timur.

Awalnya, peningkatan belanja pertahanan akan didanai menggunakan dana dari penerbitan obligasi. Namun demikian, dalam perkembangannya, opsi tersebut akhirnya tak diambil dengan pertimbangan kesehatan fiskal.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selain meningkatkan tarif PPh badan dan cukai rokok, pemerintah juga berencana meningkatkan tarif PPh orang pribadi guna mendanai rekonstruksi di kawasan Tohoku yang terdampak oleh gempa bumi pada 2011.

Jepang berencana mengenakan PPh orang pribadi tambahan dengan tarif sebesar 2,1% hingga 2037. Kebijakan tersebut diekspektasikan akan memberikan tambahan penerimaan sampai dengan JPY200 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN