JEPANG

Danai Belanja Militer, Tarif PPh Badan dan Cukai Rokok Bakal Dinaikkan

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Desember 2022 | 11:30 WIB
Danai Belanja Militer, Tarif PPh Badan dan Cukai Rokok Bakal Dinaikkan

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang berencana meningkatkan tarif PPh badan dan cukai rokok secara bertahap mulai 2024 untuk mendanai kebutuhan belanja pertahanan.

Partai koalisi, Liberal Democratic Party dan Komeito berencana mengamankan tambahan penerimaan senilai JPY800 miliar melalui peningkatan tarif PPh badan dan JPY200 miliar lewat kenaikan tarif cukai rokok.

"Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk meminimalisasi kenaikan PPh badan guna mengurangi dampak kebijakan terhadap perusahaan kecil dan menengah," ujar pejabat pemerintah yang memilih tak disebutkan namanya, Selasa (13/12/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Seperti dilansir kyodonews.net, terhitung mulai tahun anggaran 2023 hingga 2027, Jepang berencana untuk menggelontorkan belanja pertahanan sampai dengan JPY43 triliun, atau sebesar 2% dari PDB setiap tahunnya.

Selama ini, belanja pertahanan hanya 1% dari PDB sesuai dengan ketentuan dalam konstitusi. Namun, belanja pertahanan kini dipandang harus naik untuk memperkuat counter strike capability militer Jepang seiring dengan meningkatnya ketegangan geopolitik di kawasan Asia Timur.

Awalnya, peningkatan belanja pertahanan akan didanai menggunakan dana dari penerbitan obligasi. Namun demikian, dalam perkembangannya, opsi tersebut akhirnya tak diambil dengan pertimbangan kesehatan fiskal.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Selain meningkatkan tarif PPh badan dan cukai rokok, pemerintah juga berencana meningkatkan tarif PPh orang pribadi guna mendanai rekonstruksi di kawasan Tohoku yang terdampak oleh gempa bumi pada 2011.

Jepang berencana mengenakan PPh orang pribadi tambahan dengan tarif sebesar 2,1% hingga 2037. Kebijakan tersebut diekspektasikan akan memberikan tambahan penerimaan sampai dengan JPY200 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP