JEPANG

Danai Belanja Militer, Tarif PPh Badan dan Cukai Rokok Bakal Dinaikkan

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Desember 2022 | 11:30 WIB
Danai Belanja Militer, Tarif PPh Badan dan Cukai Rokok Bakal Dinaikkan

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang berencana meningkatkan tarif PPh badan dan cukai rokok secara bertahap mulai 2024 untuk mendanai kebutuhan belanja pertahanan.

Partai koalisi, Liberal Democratic Party dan Komeito berencana mengamankan tambahan penerimaan senilai JPY800 miliar melalui peningkatan tarif PPh badan dan JPY200 miliar lewat kenaikan tarif cukai rokok.

"Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk meminimalisasi kenaikan PPh badan guna mengurangi dampak kebijakan terhadap perusahaan kecil dan menengah," ujar pejabat pemerintah yang memilih tak disebutkan namanya, Selasa (13/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Seperti dilansir kyodonews.net, terhitung mulai tahun anggaran 2023 hingga 2027, Jepang berencana untuk menggelontorkan belanja pertahanan sampai dengan JPY43 triliun, atau sebesar 2% dari PDB setiap tahunnya.

Selama ini, belanja pertahanan hanya 1% dari PDB sesuai dengan ketentuan dalam konstitusi. Namun, belanja pertahanan kini dipandang harus naik untuk memperkuat counter strike capability militer Jepang seiring dengan meningkatnya ketegangan geopolitik di kawasan Asia Timur.

Awalnya, peningkatan belanja pertahanan akan didanai menggunakan dana dari penerbitan obligasi. Namun demikian, dalam perkembangannya, opsi tersebut akhirnya tak diambil dengan pertimbangan kesehatan fiskal.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain meningkatkan tarif PPh badan dan cukai rokok, pemerintah juga berencana meningkatkan tarif PPh orang pribadi guna mendanai rekonstruksi di kawasan Tohoku yang terdampak oleh gempa bumi pada 2011.

Jepang berencana mengenakan PPh orang pribadi tambahan dengan tarif sebesar 2,1% hingga 2037. Kebijakan tersebut diekspektasikan akan memberikan tambahan penerimaan sampai dengan JPY200 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra