AUSTRALIA

Dana Pensiun Bisa Diambil dan Bebas Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Maret 2020 | 11:38 WIB
Dana Pensiun Bisa Diambil dan Bebas Pajak

Perdana Menteri Australia Scott Morrison.

CANBERRA, DDTCNews—Warga Australia yang diberhentikan kerja karena wabah virus Corona akan diizinkan menarik uang dana pensiun mereka, penarikan dana itu diizinkan sebanyak Aus$10.000 atau sekitar Rp97 juta tahun ini, dan Aus$10.000 lagi tahun depan.

Perdana Menteri Australia Scott Morrison mengatakan penarikan dana itu tersedia mulai April 2020. Begitu juga bagi pedagang yang penghasilannya turun 20% atau lebih. Dana pensiun ini sebelumnya hanya bisa diambil kalau pekerja memasuki usia pensiun, atau paling cepat 60 tahun.

“Dana pensiun itu bebas pajak. Ini berarti beberapa dari mereka yang paling terpukul oleh wabah Corona akan dapat membayar sewa, memenuhi pembayaran cicilan dan membeli makanan,” kata Perdana Menteri Australia Scott Morrison, Minggu (23/3/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Menteri Keuangan Australia Josh Frydenberg menambahkan selain memudahkan pengambilan dana pensiun dengan membebaskan pajaknya, Pemerintah Australia juga memberikan insentif ke pekerja harian dan pemilik usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Kelompok ini, sambungnya, bisa mendapatkan bantuan uang tunai Aus$550 per 2 pekan selama 6 bulan ke depan. Warga yang berhak mendapatkan bantuan tersebut adalah pekerja harian atau pemilik UMKM dengan penghasilan kurang dari Aus$1.075 per 2 pekan.

Kemudian para orang tua tunggal, yang sudah mendapatkan tunjangan Aus$621 per 2 pekan dari tunjangan lain, berhak mendapat tunjangan khusus wabah virus Corona hingga totalnya menjadi Aus$1.162 per 2 pekan.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selain itu, rumah tangga yang tidak mendapatkan insentif tersebut, akan menerima stimulus Aus$750. Pembayaran ini akan diberikan mulai 13 Juli 2020 untuk 5 juta warga Australia, termasuk bagi mereka yang sudah menerima pensiun, mendapat tunjangan keluarga, atau punya kartu ‘senior card’.

Seiring dengan menurunnya tingkat suku bunga 0,25% di Australia, pensiunan juga akan menerima uang pensiun lebih besar. Dengan penurunan bunga itu, 900 ribu warga yang menerima tunjangan penghasilan, termasuk pensiunan, diperkirakan akan mendapat tambahan Aus$219 setiap tahun.

Kemudian lembaga nonprofit dan UMKM yang memiliki perputaran bisnis di bawah Aus$50 juta. Kelompok ini, seperti dilansir theguardian.com, akan mendapatkan bantuan uang tunai tanpa pajak sampai Aus$100 ribu untuk mempertahankan pekerja dan tetap beroperasi.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

Pemerintah memperkirakan ada 690 ribu usaha dalam kategori ini, dengan jumlah pekerja 7,8 juta orang dan 30 ribu lembaga nonprofit yang berhak mendapat bantuan. “Entah itu bengkel mobil, salon, pemilik cafe, ada bantuan minimum Aus$20 ribu-Aus$100 ribu,” katanya.

Selain itu, masih ada stimulus kedua yang disampaikan 12 Maret 2020, yang berisi pemberian dana Aus$750 bagi mereka yang sekarang sudah menerima tunjangan sosial, serta bayaran untuk pekerja harian yang terkena COVID-19 atau harus menjalani karantina. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

Rabu, 08 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN Ungkap Alasan Diskon Listrik Diberikan Saat Ada Kenaikan Tarif PPN

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan