AUSTRALIA

Dana Pensiun Bisa Diambil dan Bebas Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Maret 2020 | 11:38 WIB
Dana Pensiun Bisa Diambil dan Bebas Pajak

Perdana Menteri Australia Scott Morrison.

CANBERRA, DDTCNews—Warga Australia yang diberhentikan kerja karena wabah virus Corona akan diizinkan menarik uang dana pensiun mereka, penarikan dana itu diizinkan sebanyak Aus$10.000 atau sekitar Rp97 juta tahun ini, dan Aus$10.000 lagi tahun depan.

Perdana Menteri Australia Scott Morrison mengatakan penarikan dana itu tersedia mulai April 2020. Begitu juga bagi pedagang yang penghasilannya turun 20% atau lebih. Dana pensiun ini sebelumnya hanya bisa diambil kalau pekerja memasuki usia pensiun, atau paling cepat 60 tahun.

“Dana pensiun itu bebas pajak. Ini berarti beberapa dari mereka yang paling terpukul oleh wabah Corona akan dapat membayar sewa, memenuhi pembayaran cicilan dan membeli makanan,” kata Perdana Menteri Australia Scott Morrison, Minggu (23/3/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Menteri Keuangan Australia Josh Frydenberg menambahkan selain memudahkan pengambilan dana pensiun dengan membebaskan pajaknya, Pemerintah Australia juga memberikan insentif ke pekerja harian dan pemilik usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Kelompok ini, sambungnya, bisa mendapatkan bantuan uang tunai Aus$550 per 2 pekan selama 6 bulan ke depan. Warga yang berhak mendapatkan bantuan tersebut adalah pekerja harian atau pemilik UMKM dengan penghasilan kurang dari Aus$1.075 per 2 pekan.

Kemudian para orang tua tunggal, yang sudah mendapatkan tunjangan Aus$621 per 2 pekan dari tunjangan lain, berhak mendapat tunjangan khusus wabah virus Corona hingga totalnya menjadi Aus$1.162 per 2 pekan.

Baca Juga:
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Selain itu, rumah tangga yang tidak mendapatkan insentif tersebut, akan menerima stimulus Aus$750. Pembayaran ini akan diberikan mulai 13 Juli 2020 untuk 5 juta warga Australia, termasuk bagi mereka yang sudah menerima pensiun, mendapat tunjangan keluarga, atau punya kartu ‘senior card’.

Seiring dengan menurunnya tingkat suku bunga 0,25% di Australia, pensiunan juga akan menerima uang pensiun lebih besar. Dengan penurunan bunga itu, 900 ribu warga yang menerima tunjangan penghasilan, termasuk pensiunan, diperkirakan akan mendapat tambahan Aus$219 setiap tahun.

Kemudian lembaga nonprofit dan UMKM yang memiliki perputaran bisnis di bawah Aus$50 juta. Kelompok ini, seperti dilansir theguardian.com, akan mendapatkan bantuan uang tunai tanpa pajak sampai Aus$100 ribu untuk mempertahankan pekerja dan tetap beroperasi.

Baca Juga:
Diskon Listrik Sasar 81,4 Juta Pelanggan PLN

Pemerintah memperkirakan ada 690 ribu usaha dalam kategori ini, dengan jumlah pekerja 7,8 juta orang dan 30 ribu lembaga nonprofit yang berhak mendapat bantuan. “Entah itu bengkel mobil, salon, pemilik cafe, ada bantuan minimum Aus$20 ribu-Aus$100 ribu,” katanya.

Selain itu, masih ada stimulus kedua yang disampaikan 12 Maret 2020, yang berisi pemberian dana Aus$750 bagi mereka yang sekarang sudah menerima tunjangan sosial, serta bayaran untuk pekerja harian yang terkena COVID-19 atau harus menjalani karantina. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:45 WIB PAKET STIMULUS EKONOMI

Diskon Listrik Sasar 81,4 Juta Pelanggan PLN

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar