VIETNAM

Dampak Topan Yagi, Kadin Usul Insentif Pajak untuk Ringankan Beban WP

Dian Kurniati | Kamis, 26 September 2024 | 13:00 WIB
Dampak Topan Yagi, Kadin Usul Insentif Pajak untuk Ringankan Beban WP

Topan Super Yagi menerbangkan atap rumah menenggelamkan kapal dan memicu tanah longsor di Vietnam, menyebabkan 14 orang tewas. (Foto: Alj), ngopibareng.

HANOI, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri Vietnam mengusulkan pemberian insentif pajak untuk membantu korban terdampak Topan Yagi, yang melanda pada awal September 2024.

Kadin Vietnam menyatakan Topan Yagi telah menyebabkan kerugian besar bagi pelaku usaha yang terdampak. Mereka pun rekomendasikan pemotongan tarif PPN sebesar 50%, serta keringanan pajak penghasilan (PPh).

"Keringanan akibat Topan Yagi harus mencakup pengecualian atau pemotongan 50% PPN, PPh badan, dan PPh orang pribadi untuk yang terdampak selama 4 hingga 6 bulan," bunyi pernyataan Kadin Vietnam, dikutip pada Kamis (26/9/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kadin Vietnam telah menuliskan rekomendasi kebijakan untuk mengatasi dampak Topan Yagi dalam sebuah laporan yang dikirimkan kepada perdana menteri. Pada laporan ini tertulis topan telah menyebabkan Vietnam mengalami kerusakan parah dan menimbulkan kerugian bagi wajib pajak.

Sebagian besar perusahaan di wilayah utara dilaporkan tutup sementara, menghentikan produksi, atau mengurangi operasi karena topan dan banjir. Perusahaan juga menghadapi tantangan signifikan dalam memulihkan operasi bisnisnya.

Kondisi ini pada akhirnya bakal berdampak pada pertumbuhan ekonomi serta ketersediaan lapangan kerja sehingga pemerintah perlu segera merumuskan kebijakan untuk membantu dunia usaha.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dalam laporannya, Kadin Vietnam turut mengusulkan tarif PPN atas bensin dan listrik diturunkan sementara, memperpanjang jatuh tempo pembayaran pajak dan sewa tanah dan bangunan hingga 2025, serta melonggarkan batas waktu pembayaran utang untuk perusahaan hingga Juni 2025.

Kemudian, pemerintah diminta mengurangi atau menunda iuran asuransi sosial dan pekerja selama 4 hingga 6 bulan. Selain itu, pemerintah juga harus memberikan dukungan kepada perusahaan akuakultur dan operator kapal pesiar/penangkapan ikan.

Kebijakan yang bisa dijalankan antara lain membebaskan sewa lahan untuk tambak hingga akhir 2025 serta biaya masuk pelabuhan, serta biaya berlabuh untuk kapal penangkap ikan dan kapal pesiar dikurangi atau dibebaskan selama 6 bulan hingga satu tahun.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kadin Vietnam kemudian menyebut diperlukan langkah-langkah untuk menghidupkan kembali sektor pertanian dan memperluas dukungan bagi agribisnis yang terdampak bencana alam. Untuk sektor pertanian ini, diusulkan pemanfaatan dana pencegahan dan pengendalian bencana alam untuk mengatasi dampak topan.

Dilansir theinvestor.vn, Vietnam menjadi salah satu negara yang terdampak Topan Yagi, yang merupakan topan terkuat di Asia tahun ini. Bencana ini diproyeksi telah merugikan Vietnam sekitar US$81,28 miliar hingga 19 September 2024.

Wakil Menteri Pertanian dan Pembangunan Pedesaan Nguyen Hoang Hiep juga memperkirakan total kerusakan ekonomi akibat topan dapat mencapai US$2,5 miliar.

Kerugian yang ditimbulkan oleh topan beserta dampaknya diproyeksikan akan mengurangi pertumbuhan PDB Vietnam sebesar 0,15 poin persen sehingga berada di bawah perkiraan sebelumnya sebesar 6% hingga 8,7%. Tingkat pertumbuhan di wilayah utara seperti Kota Hai Phong, Quang Ninh, Thai Nguyen dan provinsi Lao Cai diperkirakan turun lebih dari 0,5 poin persen. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra