SEMINAR IKPI BANDUNG

Dampak Perpajakan Setelah Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Juli 2016 | 18:29 WIB
Dampak Perpajakan Setelah Tax Amnesty

Salah satu kegiatan IKPI Bandung. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bandung akan menggelar seminar bertema ‘Tax Amnesty dan Dampak Perpajakan Setelah Berakhirnya Tax Amnesty’.

Seminar sehari yang diperuntukkan bagi masyarakat umum ini akan diadakan di Hotel & Convention, Grand Royal Panghegar, Jl. Merdeka No. 2 Bandung, Sabtu 30 Juli 2016.

Pembicara yang dihadirkan adalah anggota tim penyusun Undang-Undang Pengampunan Pajak dari Ditjen Pajak.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Tiket seminar bervariasi mulai dari Rp650 ribu – Rp1 juta per orang. Batas akhir pendaftaran Selasa 26 Juli 2016.

Harga tiket pendaftaran tersebut termasuk coffee break, makan siang, sertifikat dan seminar kit yang akan diberikan pada saat acara.

Informasi pendaftaran seminar dapat menghubungi Kekey (022) 523-4018, Arief 0812-2002-022 atau Maria 0812-1492-072.

Sebelumnya seminar dengan tema sejenis juga digelar oleh IKPI Cabang Tangerang dengan menghadirkan Managing Partner DDTC Darussalam. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses