LONDON, DDTCNews – Ahli kesehatan memberi usul kepada pemerintah Inggris untuk menerapkan pajak terhadap daging merah dan olahan guna mendorong tingkat kesehatan masyarakat dan menurunkan risiko terjangkit penyakit berbahaya.
Peneliti Departemen Kesehatan Kependudukan Nuffield Universitas Oxford Marco Springmann menyatakan daging merah dan olahan bisa dipajaki dengan skema pemajakan yang serupa dengan rokok, alkohol dan beberapa produk pajak mewah lainnya.
“Pemajakan daging merah memiliki dampak signifikan yang tidak hanya berlaku pada kesehatan pribadi, tetapi juga pada sistem perawatan kesehatan yang didanai oleh pembayar pajak dan perbaikan dari segi ekonomi,” katanya di London, Rabu (7/11),
Usulannya, pemerintah mampu meningkatkan tarif pajak pada menu sarapan masyarakat seperti sausage, bacon dan burger yang harus dinaikkan hingga mencapai 80%. Tarif setinggi itu untuk mencegah hampir 6.000 kematian per tahun akibat mengkonsumsi daging secara berlebihan.
Terlebih, menurutnya pemajakan ini akan berdampak pula pada penerimaan pajak hingga lebih dari GBP734 juta (Rp14,15 triliun). Secara global, penelitian Springmann mencatat 220.000 kematian lebih rendah per tahun dan menghemat GBP30.6 miliar (Rp590,38 triliun).
“Negara kaya harus dikenakan pajak dengan tarif yang lebih besar untuk mengimbangi biaya kesehatannya. Pasalnya konsumen daging merah sangat akrab dengan negara berpenghasilan tinggi,” ungkapnya.
Pajak yang lebih tinggi untuk daging olahan diperkirakan akan menurunkan konsumsi lebih cepat dibanding daging sapi, domba dan babi yang belum diolah. Akibatnya, konsumsi daging yang belum diolah diperkirakan tetap tidak berubah pada tahun 2020.
Secara rinci, manfaat dari pajak daging bisa mengurangi 16% tingkat konsumsi daging olahan, mengurangi 222.000 tingkat kematian akibat mengidap penyakit fatal seperti kanker, jantung, stroke dan diabetes tipe 2. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.