ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Orang Pribadi Tak Bisa Dikuasakan kepada Pihak Lain

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Juli 2024 | 14:30 WIB
Daftar NPWP Orang Pribadi Tak Bisa Dikuasakan kepada Pihak Lain

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kewajiban mendaftarkan diri bagi wajib pajak orang pribadi untuk memperoleh NPWP merupakan salah satu hal yang tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain sehingga hanya bisa dilakukan oleh wajib pajak atau wakil wajib pajak itu sendiri.

Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. Kring Pajak menyatakan kewajiban yang tidak dapat dikuasakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-2/PJ/2017.

“Kewajiban mendaftarkan diri bagi wajib pajak orang pribadi untuk memperoleh NPWP merupakan salah satu pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain,” sebut Kring Pajak di media sosial, Jumat (26/7/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, seorang kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari wajib pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PMK 229/2014, wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Namun, kewajiban mendaftarkan diri bagi wajib pajak orang pribadi untuk memperoleh NPWP dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) harus dilaksanakan sendiri oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selain NPWP, terdapat hak dan kewajiban lainnya yang hanya bisa dilaksanakan oleh wajib pajak atau wakil wajib pajak itu sendiri. Pertama, permintaan dan/atau pencabutan sertifikat elektronik (sertel). Kedua, permohonan aktivasi E-FIN.

Ketiga, penyampaian pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP dan/atau proses penyelesaiannya.

Keempat, permohonan untuk dapat dimintakan penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 UU KUP dan/atau proses penyelesaiannya.

Kelima, pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu lainnya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dapat dikuasakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?