ADMINISTRASI PAJAK

Daftar DJP Online Tapi Link Aktivasi Tak Masuk, Ikuti Saran DJP Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Juli 2022 | 17:00 WIB
Daftar DJP Online Tapi Link Aktivasi Tak Masuk, Ikuti Saran DJP Ini

Laman DJP Online.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa mengakses beragam fitur layanan perpajakan (single login) melalui laman DJP Online. Mulai dari melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, membayar pajak, informasi profil wajib pajak, hingga administrasi lainnya bisa dilakukan lewat DJP Online.

Namun, untuk mengakses DJP Online tentu saja wajib pajak perlu mendaftar terlebih dulu. Sayangnya, terkadang proses pendaftaran akun DJP Online terkendala masalah teknis. Lewat media sosial, seorang wajib pajak mengaku kesulitan mendaftarkan akun DJP Online lantaran link aktivasi yang tidak kunjung diterima di inbox email-nya.

"Daftar akun DJP Online sudah 2 jam kok belum menerima link aktivasi di email ya," ujar sebuah akun di Twitter kepada akun resmi Ditjen Pajak (DJP), @kring_pajak, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Merespons kendala tersebut, DJP kemudian menyarankan beberapa langkah yang bisa diikuti wajib pajak. Pertama, wajib pajak bisa mengecek link aktivasi pada bagian spam atau junk pada email. Selain itu, wajib pajak juga perlu memastikan alamat email yang didaftarkan sudah sesuai.

Kedua, jika memang link aktivasi tidak ditemukan di spam atau junk, wajib pajak bisa mencoba kembali pengiriman link aktivasi dengan memilih tombol "Belum Menerima Email Aktivasi?" di laman depan DJP Online. Wajib pajak juga bisa mengklik tautan berikut ini untuk mengajukan pengiriman email aktivasi kembali.

Sebagai informasi tambahan, ada lagi catatan yang perlu diperhatikan wajib pajak sebelum mendaftarkan akun DJP Online. Bagi wajib pajak yang ingin mendaftarkan akun DJP Online, perlu memiliki nomor identitas wajib pajak atau electronic filing identification number (EFIN) dari DJP.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Terdapat sejumlah persyaratan untuk mendapatkan EFIN, antara lain satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN; wajib pajak mengirimkan selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

Kemudian, petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data DJP. Lalu, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

Setelah mendapatkan nomor EFIN dari DJP, silahkan Anda mengakses DJP Online melalui https://djponline.pajak.go.id/account/loginpajak. Kemudian, silahkan klik ‘Belum Registrasi’ yang berada di bawah ‘Login’. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi