Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kalimantan Timur.
SAMARINDA, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Timur mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor pada bulan ini.
Secara lebih terperinci, pemprov akan memberikan fasilitas pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Naman Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, serta pengurangan pokok tunggakan PKB hingga sebesar 40%.
"Pembebasan denda PKN dan bebas denda BBNKB kedua dan seterusnya," sebut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur melalui akun Instagram resminya, dikutip pada Minggu (11/6/2023).
Secara lebih terperinci, pemprov memberikan diskon 10% atas PKB yang tertunggak selama 2 tahun, diskon 20% atas tunggakan PKB selama 3 tahun, diskon 30% atas tunggakan PKB selama 4 tahun, dan diskon 40% atas tunggakan PKB selama 5 tahun.
Khusus untuk pokok PKB yang dilunasi oleh wajib pajak dengan tepat waktu, pemprov memberikan keringanan pokok sebesar 2%.
Selain itu, pemprov juga memberikan fasilitas pembebasan PKB progresif dan pembebasan BBNKB II.
Untuk diketahui, target penerimaan pajak daerah di Provinsi Kalimantan Timur untuk tahun ini telah ditetapkan senilai Rp7 triliun.
Target tersebut terdiri atas PKB senilai Rp1,3 triliun, BBNKB senilai Rp1,2 triliun, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) senilai Rp4,2 triliun. Adapun pajak air permukaan ditargetkan Rp15 miliar dan penerimaan pajak rokok ditetapkan Rp250 miliar. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.