PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Cuma Bulan Ini! Pemprov Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Minggu, 11 Juni 2023 | 11:30 WIB
Cuma Bulan Ini! Pemprov Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kalimantan Timur.

SAMARINDA, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Timur mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor pada bulan ini.

Secara lebih terperinci, pemprov akan memberikan fasilitas pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Naman Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, serta pengurangan pokok tunggakan PKB hingga sebesar 40%.

"Pembebasan denda PKN dan bebas denda BBNKB kedua dan seterusnya," sebut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur melalui akun Instagram resminya, dikutip pada Minggu (11/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Secara lebih terperinci, pemprov memberikan diskon 10% atas PKB yang tertunggak selama 2 tahun, diskon 20% atas tunggakan PKB selama 3 tahun, diskon 30% atas tunggakan PKB selama 4 tahun, dan diskon 40% atas tunggakan PKB selama 5 tahun.

Diskon 2 Persen untuk WP yang Lunasi PKB Tepat Waktu

Khusus untuk pokok PKB yang dilunasi oleh wajib pajak dengan tepat waktu, pemprov memberikan keringanan pokok sebesar 2%.

Selain itu, pemprov juga memberikan fasilitas pembebasan PKB progresif dan pembebasan BBNKB II.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk diketahui, target penerimaan pajak daerah di Provinsi Kalimantan Timur untuk tahun ini telah ditetapkan senilai Rp7 triliun.

Target tersebut terdiri atas PKB senilai Rp1,3 triliun, BBNKB senilai Rp1,2 triliun, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) senilai Rp4,2 triliun. Adapun pajak air permukaan ditargetkan Rp15 miliar dan penerimaan pajak rokok ditetapkan Rp250 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra