PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Cuma Bulan Ini! Pemprov Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Minggu, 11 Juni 2023 | 11:30 WIB
Cuma Bulan Ini! Pemprov Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kalimantan Timur.

SAMARINDA, DDTCNews – Pemprov Kalimantan Timur mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor pada bulan ini.

Secara lebih terperinci, pemprov akan memberikan fasilitas pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Naman Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, serta pengurangan pokok tunggakan PKB hingga sebesar 40%.

"Pembebasan denda PKN dan bebas denda BBNKB kedua dan seterusnya," sebut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur melalui akun Instagram resminya, dikutip pada Minggu (11/6/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Secara lebih terperinci, pemprov memberikan diskon 10% atas PKB yang tertunggak selama 2 tahun, diskon 20% atas tunggakan PKB selama 3 tahun, diskon 30% atas tunggakan PKB selama 4 tahun, dan diskon 40% atas tunggakan PKB selama 5 tahun.

Diskon 2 Persen untuk WP yang Lunasi PKB Tepat Waktu

Khusus untuk pokok PKB yang dilunasi oleh wajib pajak dengan tepat waktu, pemprov memberikan keringanan pokok sebesar 2%.

Selain itu, pemprov juga memberikan fasilitas pembebasan PKB progresif dan pembebasan BBNKB II.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Untuk diketahui, target penerimaan pajak daerah di Provinsi Kalimantan Timur untuk tahun ini telah ditetapkan senilai Rp7 triliun.

Target tersebut terdiri atas PKB senilai Rp1,3 triliun, BBNKB senilai Rp1,2 triliun, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBB-KB) senilai Rp4,2 triliun. Adapun pajak air permukaan ditargetkan Rp15 miliar dan penerimaan pajak rokok ditetapkan Rp250 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6