MALAYSIA

Cukai Vape Berlaku 2021, Pemerintah Bidik Penerimaan Rp1 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 27 November 2020 | 18:00 WIB
Cukai Vape Berlaku 2021, Pemerintah Bidik Penerimaan Rp1 Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Pemerintah Malaysia menargetkan penerimaan cukai vape mencapai RM265 juta hingga RM300 juta atau setara dengan Rp920,1 miliar hingga Rp1,04 triliun pada tahun depan.

Berdasarkan APBN 2021, Pemerintah Malaysia akan mulai memungut cukai sebesar 10% pada semua perangkat rokok elektrik, termasuk vape. Kebijakan tersebut berlaku efektif mulai 1 Januari 2021.

"Cairan yang digunakan [untuk vape] akan dikenakan cukai 40 sen per mililiter," bunyi dokumen tersebut, dikutip Jumat (27/11/2020).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Sementara itu, Presiden Asosiasi Rokok Elektronik Ritel Malaysia Datuk Adzwan Ab Manas menilai kebijakan pengenaan cukai tersebut akan berdampak positif lantaran memberikan kepastian hukum bagi penjualan vape di Malaysia.

Menurutnya, proyeksi penerimaan pemerintah tersebut berasal dari penjualan sekitar 3.000 pengecer vape dengan rata-rata penjualan RM1.000—RM2.000/hari. Namun, proyeksi ini dapat lebih rendah jika cukai hanya dikenakan pada produk vape yang memiliki kadar nikotin 0%.

Adzwan memprediksi tarif cukai akan lebih tinggi mulai tahun kedua dengan asumsi pemerintah membuat peraturan yang lebih jelas sehingga menghidupkan kembali industri vape dan mendorong lebih banyak pemain.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Itu adalah perkiraan. Jika industri kembali booming seperti 2015, potensi penerimaan cukai akan lebih tinggi," ujarnya seperti dilansir themalaysianreserve.com.

Tahun 2015, lanjut Adzwan, merupakan masa kejayaan perusahaan vape Malaysia. Meski begitu, adanya tindakan-tindakan keras yang menghalang-halangi produk vape telah menyebabkan banyak bisnis vape tutup secara permanen.

Dia menambahkan baru-baru ini beberapa asosiasi bertemu dengan Departemen Bea dan Cukai untuk membahas kebijakan cukai untuk vape di masa datang. Sayang, belum ada hasil yang dicapai dari pertemuan tersebut.

Namun demikian, lanjut Adzwan, terdapat beberapa hal dibahas dalam pertemuan tersebut antara lain hanya mengizinkan vape dengan kandungan nikotin 0% dan penerapan pengiriman online terhadap produk mengandung nikotin, termasuk e-liquid dan e-rokok. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra