UU PPh

Contoh Pemotongan PPh 26 Tidak Final karena WPLN Berubah Menjadi WPDN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Desember 2022 | 17:01 WIB
Contoh Pemotongan PPh 26 Tidak Final karena WPLN Berubah Menjadi WPDN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemotongan pajak penghasilan (PPh) 26 atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri pada prinsipnya bersifat final.

Namun, terdapat beberapa kondisi sehingga pemotongannya menjadi bersifat tidak final. Salah satu kondisinya, yakni pada saat dilakukan pemotongan atas penghasilan wajib pajak luar negeri yang berubah status menjadi wajib pajak dalam negeri.

“… atas penghasilan wajib pajak orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, pemotongan pajaknya tidak bersifat final…,” bunyi penggalan Pasal 26 ayat (5) UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP, dikutip Kamis (1/12/2022).

Baca Juga:
Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Untuk lebih jelasnya, kondisi perubahan status wajib pajak luar negeri menjadi wajib pajak dalam negeri ini diilustrasikan dalam studi kasus yang tercantum pada penjelasan pasal tersebut, sebagai berikut:

Terdapat 'A' yang merupakan seorang tenaga kerja asing orang pibadi. Si 'A' membuat perjanjian kerja dengan PT B yang merupakan wajib pajak dalam negeri. Perjanjian tersebut berupa kesepakatan kerja di Indonesia untuk jangka waktu 5 bulan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021.

Kemudian, pada tanggal 20 April 2021 perjanjian kerja tersebut diperpanjang menjadi 8 bulan sehingga akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan SKD Wajib Pajak Luar Negeri di Coretax DJP

Jika perjanjian kerja tersebut tidak diperpanjang, status A adalah tetap sebagai wajib pajak luar negeri. Namun, dengan diperpanjangnya perjanjian kerja tersebut maka status A berubah dari wajib pajak luar negeri menjadi wajib pajak dalam negeri terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021. Adapun selama bulan Januari sampai dengan Maret 2021, penghasilan bruto A telah dipotong PPh Pasal 26 final oleh PT B.

Berdasarkan ketentuan ini, maka PPh Pasal 26 yang telah dipotong dan disetor PT B atas penghasilan A sampai dengan Maret tersebut, menjadi tidak bersifat final sehingga dapat dikreditkan terhadap pajak A sebagai wajib pajak dalam negeri.

Adapun perubahan status wajib pajak luar negeri menjadi wajib pajak dalam negeri ini mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (3) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. Bagi orang pribadi luar negeri tersebut memenuhi kriteria sebagai wajib pajak dalam negeri sebab telah berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. (Fauzara Pawa Pambika/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 17 Januari 2025 | 16:30 WIB KONSULTASI PAJAK

PPN Gunakan DPP Nilai Lain, Bagaimana dengan DPP PPh Pasal 23-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail