UU PPh

Contoh Pemotongan PPh 26 Tidak Final karena WPLN Berubah Menjadi WPDN

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Desember 2022 | 17:01 WIB
Contoh Pemotongan PPh 26 Tidak Final karena WPLN Berubah Menjadi WPDN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemotongan pajak penghasilan (PPh) 26 atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri pada prinsipnya bersifat final.

Namun, terdapat beberapa kondisi sehingga pemotongannya menjadi bersifat tidak final. Salah satu kondisinya, yakni pada saat dilakukan pemotongan atas penghasilan wajib pajak luar negeri yang berubah status menjadi wajib pajak dalam negeri.

“… atas penghasilan wajib pajak orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, pemotongan pajaknya tidak bersifat final…,” bunyi penggalan Pasal 26 ayat (5) UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP, dikutip Kamis (1/12/2022).

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Untuk lebih jelasnya, kondisi perubahan status wajib pajak luar negeri menjadi wajib pajak dalam negeri ini diilustrasikan dalam studi kasus yang tercantum pada penjelasan pasal tersebut, sebagai berikut:

Terdapat 'A' yang merupakan seorang tenaga kerja asing orang pibadi. Si 'A' membuat perjanjian kerja dengan PT B yang merupakan wajib pajak dalam negeri. Perjanjian tersebut berupa kesepakatan kerja di Indonesia untuk jangka waktu 5 bulan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021.

Kemudian, pada tanggal 20 April 2021 perjanjian kerja tersebut diperpanjang menjadi 8 bulan sehingga akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2021.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Jika perjanjian kerja tersebut tidak diperpanjang, status A adalah tetap sebagai wajib pajak luar negeri. Namun, dengan diperpanjangnya perjanjian kerja tersebut maka status A berubah dari wajib pajak luar negeri menjadi wajib pajak dalam negeri terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021. Adapun selama bulan Januari sampai dengan Maret 2021, penghasilan bruto A telah dipotong PPh Pasal 26 final oleh PT B.

Berdasarkan ketentuan ini, maka PPh Pasal 26 yang telah dipotong dan disetor PT B atas penghasilan A sampai dengan Maret tersebut, menjadi tidak bersifat final sehingga dapat dikreditkan terhadap pajak A sebagai wajib pajak dalam negeri.

Adapun perubahan status wajib pajak luar negeri menjadi wajib pajak dalam negeri ini mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (3) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. Bagi orang pribadi luar negeri tersebut memenuhi kriteria sebagai wajib pajak dalam negeri sebab telah berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. (Fauzara Pawa Pambika/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP