FILIPINA

Ciptakan Lapangan Kerja, Asosiasi Pengusaha Ini Minta Keringanan Pajak

Dian Kurniati | Senin, 05 Desember 2022 | 15:00 WIB
Ciptakan Lapangan Kerja, Asosiasi Pengusaha Ini Minta Keringanan Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Konfederasi Pengusaha Filipina mengingatkan pemerintah untuk terus memberikan berbagai stimulus, baik kepada pekerja maupun pelaku usaha.

Presiden Konfederasi Pengusaha Filipina Sergio Ortiz-Luis Jr. mengatakan kenaikan upah minimum setiap tahun bagi pekerja tidaklah cukup. Pengusaha juga memerlukan dukungan, seperti keringanan pajak, agar dapat terus berproduksi dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja.

"Pemerintah harus melakukan langkah-langkah nonupah yang akan berlaku untuk semua orang," katanya, dikutip pada Senin (5/12/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Ortiz-Luis menuturkan pelaku usaha memerlukan keringanan pajak guna menjaga momentum pemulihan di tengah situasi global yang tidak pasti. Dengan insentif tersebut, pelaku usaha akan dapat terus berekspansi sehingga membuka lapangan kerja baru.

Pada November lalu, Kementerian Ketenagakerjaan memerintahkan dewan pengupahan daerah meninjau besaran upah minimum pada tahun depan. Kenaikan upah minimum disiapkan untuk merespons kenaikan berbagai harga kebutuhan pokok.

Ortiz-Luis menyebut hanya sekitar 10% dari total pekerja di Filipina yang menerima penghasilan senilai upah minimum, sedangkan 90% lainnya menerima upah lebih tinggi.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Merujuk data Badan Pusat Statistik, terdapat 47,58 juta orang Filipina bekerja pada September 2022. Dengan data tersebut maka terdapat sekitar 4,8 juta pekerja menerima penghasilan setara dengan upah minimum.

Dia menjelaskan sekitar 90% UMKM masih berupa usaha mikro dan mempekerjakan kurang dari 10 orang. Kelompok inilah yang akan menanggung beban berat jika upah minimum dinaikkan.

"UMKM juga membentuk sekitar 99% bisnis di negara ini serta berfungsi sebagai tulang punggung perekonomian Filipina," ujarnya seperti dilansir newsinfo.inquirer.net. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP