FILIPINA

Ciptakan Lapangan Kerja, Asosiasi Pengusaha Ini Minta Keringanan Pajak

Dian Kurniati | Senin, 05 Desember 2022 | 15:00 WIB
Ciptakan Lapangan Kerja, Asosiasi Pengusaha Ini Minta Keringanan Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Konfederasi Pengusaha Filipina mengingatkan pemerintah untuk terus memberikan berbagai stimulus, baik kepada pekerja maupun pelaku usaha.

Presiden Konfederasi Pengusaha Filipina Sergio Ortiz-Luis Jr. mengatakan kenaikan upah minimum setiap tahun bagi pekerja tidaklah cukup. Pengusaha juga memerlukan dukungan, seperti keringanan pajak, agar dapat terus berproduksi dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja.

"Pemerintah harus melakukan langkah-langkah nonupah yang akan berlaku untuk semua orang," katanya, dikutip pada Senin (5/12/2022).

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Ortiz-Luis menuturkan pelaku usaha memerlukan keringanan pajak guna menjaga momentum pemulihan di tengah situasi global yang tidak pasti. Dengan insentif tersebut, pelaku usaha akan dapat terus berekspansi sehingga membuka lapangan kerja baru.

Pada November lalu, Kementerian Ketenagakerjaan memerintahkan dewan pengupahan daerah meninjau besaran upah minimum pada tahun depan. Kenaikan upah minimum disiapkan untuk merespons kenaikan berbagai harga kebutuhan pokok.

Ortiz-Luis menyebut hanya sekitar 10% dari total pekerja di Filipina yang menerima penghasilan senilai upah minimum, sedangkan 90% lainnya menerima upah lebih tinggi.

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Merujuk data Badan Pusat Statistik, terdapat 47,58 juta orang Filipina bekerja pada September 2022. Dengan data tersebut maka terdapat sekitar 4,8 juta pekerja menerima penghasilan setara dengan upah minimum.

Dia menjelaskan sekitar 90% UMKM masih berupa usaha mikro dan mempekerjakan kurang dari 10 orang. Kelompok inilah yang akan menanggung beban berat jika upah minimum dinaikkan.

"UMKM juga membentuk sekitar 99% bisnis di negara ini serta berfungsi sebagai tulang punggung perekonomian Filipina," ujarnya seperti dilansir newsinfo.inquirer.net. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci