CHINA

China Perluas Pembebasan PPh Investor Asing

Kurniawan Agung Wicaksono | Senin, 01 Oktober 2018 | 08:30 WIB
China Perluas Pembebasan PPh Investor Asing

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – China memperluas pembebasan pajak penghasilan (income tax exemption) atas laba yang diinvestasikan kembali oleh perusahaan asing. Langkah ini sebagai upaya memacu investasi di tengah ketegangan perang dagang.

Melansir ABS-CBN, ketentuan yang diumumkan oleh Kementerian Keuangan pada Minggu (30/9/2018) ini menghilangkan batasan sektor-sektor yang mendapatkan pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas reinvestasi laba.

Kementerian Keuangan pada Desember 2017 mengumumkan pembebasan sementara PPh atas laba yang diinvestasikan kembali ke negara ini hanya pada sektor-sektor pilihan atau prioritas pemerintah.

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

“Ruang lingkup pembebasan pajak telah diperluas ke semua sektor yang tidak ada pelarangan bagi investasi asing. Langkah ini akan lebih mendorong investasi asing di China,” ujar pihak Kementerian Keuangan, seperti dikutip pada Senin (1/10/2018).

Perluasan pembebasan pajak ini berlaku mulai 1 Januari 2018 dan berlaku surut. Dengan demikian, perusahaan asing yang telah menginvestasikan kembali labanya dan sudah membayar pajak, akan mendapat pengembalian pajak.

Standar tarif pajak perusahaan / korporasi di China sebesar 25%, meskipun ada pemberian lebih banyak kelonggaran untuk membuat potongan laba ketika mereka membuat sumbangan amal.

Pemerintah telah mengambil langkah untuk menarik penanaman modal asing, sebagai bagian dari kebijakan untuk mendukung perekonomian, di tengah meningkatnya ketegangan dari sisi perdagangan dengan Amerika Serikat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025