CHINA

China Perluas Pembebasan PPh Investor Asing

Kurniawan Agung Wicaksono | Senin, 01 Oktober 2018 | 08:30 WIB
China Perluas Pembebasan PPh Investor Asing

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – China memperluas pembebasan pajak penghasilan (income tax exemption) atas laba yang diinvestasikan kembali oleh perusahaan asing. Langkah ini sebagai upaya memacu investasi di tengah ketegangan perang dagang.

Melansir ABS-CBN, ketentuan yang diumumkan oleh Kementerian Keuangan pada Minggu (30/9/2018) ini menghilangkan batasan sektor-sektor yang mendapatkan pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas reinvestasi laba.

Kementerian Keuangan pada Desember 2017 mengumumkan pembebasan sementara PPh atas laba yang diinvestasikan kembali ke negara ini hanya pada sektor-sektor pilihan atau prioritas pemerintah.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

“Ruang lingkup pembebasan pajak telah diperluas ke semua sektor yang tidak ada pelarangan bagi investasi asing. Langkah ini akan lebih mendorong investasi asing di China,” ujar pihak Kementerian Keuangan, seperti dikutip pada Senin (1/10/2018).

Perluasan pembebasan pajak ini berlaku mulai 1 Januari 2018 dan berlaku surut. Dengan demikian, perusahaan asing yang telah menginvestasikan kembali labanya dan sudah membayar pajak, akan mendapat pengembalian pajak.

Standar tarif pajak perusahaan / korporasi di China sebesar 25%, meskipun ada pemberian lebih banyak kelonggaran untuk membuat potongan laba ketika mereka membuat sumbangan amal.

Pemerintah telah mengambil langkah untuk menarik penanaman modal asing, sebagai bagian dari kebijakan untuk mendukung perekonomian, di tengah meningkatnya ketegangan dari sisi perdagangan dengan Amerika Serikat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan