CHINA

China Perluas Pembebasan PPh Investor Asing

Kurniawan Agung Wicaksono | Senin, 01 Oktober 2018 | 08:30 WIB
China Perluas Pembebasan PPh Investor Asing

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – China memperluas pembebasan pajak penghasilan (income tax exemption) atas laba yang diinvestasikan kembali oleh perusahaan asing. Langkah ini sebagai upaya memacu investasi di tengah ketegangan perang dagang.

Melansir ABS-CBN, ketentuan yang diumumkan oleh Kementerian Keuangan pada Minggu (30/9/2018) ini menghilangkan batasan sektor-sektor yang mendapatkan pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas reinvestasi laba.

Kementerian Keuangan pada Desember 2017 mengumumkan pembebasan sementara PPh atas laba yang diinvestasikan kembali ke negara ini hanya pada sektor-sektor pilihan atau prioritas pemerintah.

Baca Juga:
Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

“Ruang lingkup pembebasan pajak telah diperluas ke semua sektor yang tidak ada pelarangan bagi investasi asing. Langkah ini akan lebih mendorong investasi asing di China,” ujar pihak Kementerian Keuangan, seperti dikutip pada Senin (1/10/2018).

Perluasan pembebasan pajak ini berlaku mulai 1 Januari 2018 dan berlaku surut. Dengan demikian, perusahaan asing yang telah menginvestasikan kembali labanya dan sudah membayar pajak, akan mendapat pengembalian pajak.

Standar tarif pajak perusahaan / korporasi di China sebesar 25%, meskipun ada pemberian lebih banyak kelonggaran untuk membuat potongan laba ketika mereka membuat sumbangan amal.

Pemerintah telah mengambil langkah untuk menarik penanaman modal asing, sebagai bagian dari kebijakan untuk mendukung perekonomian, di tengah meningkatnya ketegangan dari sisi perdagangan dengan Amerika Serikat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT