PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Cerita Gisel Dapat Surat Cinta dari Ditjen Pajak dan Rencana Ikut PPS

Dian Kurniati | Sabtu, 28 Mei 2022 | 07:00 WIB
Cerita Gisel Dapat Surat Cinta dari Ditjen Pajak dan Rencana Ikut PPS

Gisella Anastasia dalam Dialog Interaktif PPS yang diadakan Kanwil DJP Jakarta Timur. 

JAKARTA, DDTCNews - Penyanyi Gisella Anastasia mengungkapkan pengalamannya memperoleh 'surat cinta' dari Ditjen Pajak (DJP).

Gisel, demikian dia biasa disapa, mengaku terlambat memahami kewajibannya dalam membayar pajak. Setelah mengerti tentang hak dan kewajiban sebagai wajib pajak, kini dia mengaku sudah lebih patuh untuk mendukung kemajuan negara.

"Kalau kita masih bohong-bohong, pura-pura lupa [bayar pajak], aduh bagaimana negaranya tidak maju-maju?" katanya dalam acara Dialog Interaktif PPS yang diadakan Kanwil DJP Jakarta Timur, dikutip Sabtu (28/5/2022).

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Gisel mengatakan sempat memperoleh surat cinta dari KPP Pratama Jakarta Duren Sawit karena tidak melaporkan dan membayar pajak dengan benar. Dengan dibantu seorang account representative (AR), semua kekeliruan dalam pelaporan SPT Tahunan akhirnya dapat dibereskan.

Menurutnya, teguran dari DJP datang karena dia tidak memahami peraturan perpajakan dengan benar. Di sisi lain, kepeduliannya dalam membayar pajak saat itu juga masih kurang.

Kini, Gisel menyatakan sudah lebih memahami peran penting pajak dalam mendorong kemajuan negara. Apalagi dalam periode pemulihan dari pandemi Covid-19, dukungan pajak semakin dibutuhkan untuk menciptakan ekonomi yang kuat dan adil untuk semua masyarakat.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Gisel kemudian mengungkapkan rencana mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS). Lantaran pelupa, dia mengaku memiliki harta yang terlewat dimasukkan dalam SPT Tahunan.

Menurutnya, PPS menjadi kesempatan yang baik baginya untuk melaporkan harta dan terhindar dari sanksi.

"Ini segera [ikut PPS] karena cuma sampai 30 Juni ya. Sudah dikumpulin, tinggal di-submit saja," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal