CHRIS TUCKER

Cerita Bintang Film Rush Hour Saat Bermasalah dengan Otoritas Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 04 Juli 2021 | 09:00 WIB
Cerita Bintang Film Rush Hour Saat Bermasalah dengan Otoritas Pajak

Chris Tucker. (foto: reuters)

WASHINGTON DC, DDTCNews – Bintang film Rush Hour, Chris Tucker menceritakan dirinya kehilangan banyak uang lantaran pernah terlibat persoalan pajak dengan Internal Revenue Service (IRS).

Selama dekade 1990-an, Tucker mengalami kesuksesan finansial. Pendapatan bruto dari trilogi film Rush Hour saja sudah lebih dari US$50 juta atau Rp725 miliar. Namun, salah mengelola keuangan berujung tagihan pajak puluhan juta dolar AS.

Pada 2010, IRS menagih kekurangan pembayaran pajak kepada Chris Tucker sebesar US$11,5 juta dan ditambah hak gadai otoritas sebesar US$2,5 juta pada beberapa tahun berikutnya. Dengan nada satire, Chris pernah menyampaikan kesengsaraan masalah pajaknya dalam materi stand-up.

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

"Itu terakhir kali saya membiarkan Wesley Snipes membantu dalam mengurus kewajiban pajak saya!," katanya, seperti dikutip dari gossipcop.com, Minggu (4/7/2021).

Publik AS tentu paham betul masalah pajak yang menjerat Wesley Snipes pada 2008. Bintang film Blade itu sampai harus mendekam di penjara federal selama 3 tahun karena kasus penggelapan pajak.

Komedian AS itu beruntung tidak berakhir seperti Snipes karena pelanggaran hukum pajak. Kuasa hukum Chris Tucker menyebutkan masalah pajak yang terjadi karena kesalahan akuntansi dan manajemen bisnis yang buruk.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Alhasil, pada 2014 dia memilih patuh dalam administrasi perpajakan AS dan membayar utang pajak dengan nilai total sebesar US$14 juta. Setelah tahun fiskal 2014, Chris Tucker tidak lagi dalam bahaya dalam urusan perpajakan.

Imbas kasus pajak tersebut membuat kekayaan bersih Tucker tergerus sangat dalam. Laporan Celebrity Net Worth menyebutkan kekayaan bersih Chris Tucker saat ini hanya berkisar pada angka US$5 juta. Angka yang relatif kecil dibandingkan pundi-pundi kekayaan yang didapat pada dekade 90-an dan awal 2000-an. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN