CHRIS TUCKER

Cerita Bintang Film Rush Hour Saat Bermasalah dengan Otoritas Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 04 Juli 2021 | 09:00 WIB
Cerita Bintang Film Rush Hour Saat Bermasalah dengan Otoritas Pajak

Chris Tucker. (foto: reuters)

WASHINGTON DC, DDTCNews – Bintang film Rush Hour, Chris Tucker menceritakan dirinya kehilangan banyak uang lantaran pernah terlibat persoalan pajak dengan Internal Revenue Service (IRS).

Selama dekade 1990-an, Tucker mengalami kesuksesan finansial. Pendapatan bruto dari trilogi film Rush Hour saja sudah lebih dari US$50 juta atau Rp725 miliar. Namun, salah mengelola keuangan berujung tagihan pajak puluhan juta dolar AS.

Pada 2010, IRS menagih kekurangan pembayaran pajak kepada Chris Tucker sebesar US$11,5 juta dan ditambah hak gadai otoritas sebesar US$2,5 juta pada beberapa tahun berikutnya. Dengan nada satire, Chris pernah menyampaikan kesengsaraan masalah pajaknya dalam materi stand-up.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

"Itu terakhir kali saya membiarkan Wesley Snipes membantu dalam mengurus kewajiban pajak saya!," katanya, seperti dikutip dari gossipcop.com, Minggu (4/7/2021).

Publik AS tentu paham betul masalah pajak yang menjerat Wesley Snipes pada 2008. Bintang film Blade itu sampai harus mendekam di penjara federal selama 3 tahun karena kasus penggelapan pajak.

Komedian AS itu beruntung tidak berakhir seperti Snipes karena pelanggaran hukum pajak. Kuasa hukum Chris Tucker menyebutkan masalah pajak yang terjadi karena kesalahan akuntansi dan manajemen bisnis yang buruk.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Alhasil, pada 2014 dia memilih patuh dalam administrasi perpajakan AS dan membayar utang pajak dengan nilai total sebesar US$14 juta. Setelah tahun fiskal 2014, Chris Tucker tidak lagi dalam bahaya dalam urusan perpajakan.

Imbas kasus pajak tersebut membuat kekayaan bersih Tucker tergerus sangat dalam. Laporan Celebrity Net Worth menyebutkan kekayaan bersih Chris Tucker saat ini hanya berkisar pada angka US$5 juta. Angka yang relatif kecil dibandingkan pundi-pundi kekayaan yang didapat pada dekade 90-an dan awal 2000-an. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?