KPP MADYA JAKARTA TIMUR

Cek Kepatuhan, Petugas Pajak Kunjungi Belasan WP yang Masuk Daftar Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 September 2023 | 12:00 WIB
Cek Kepatuhan, Petugas Pajak Kunjungi Belasan WP yang Masuk Daftar Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur melaksanakan kegiatan kunjungan kerja ke lokasi wajib pajak terdaftar pada 25 Juli 2023 dalam rangka memberikan penyuluhan.

KPP menjelaskan kunjungan tersebut dilakukan ke sejumlah wajib pajak yang masuk dalam Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT). Kunjungan dilakukan dengan melibatkan Account Representative Seksi Pengawasan dan Penyuluh Pajak.

“Kunjungan dilaksanakan untuk mengetahui isu yang dihadapi wajib pajak perihal kepatuhan formal dan material. Hingga akhir Juli 2023, kunjungan menyasar ke belasan lokasi wajib pajak DSPT,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Jumat (1/9/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

KPP melaksanakan kegiatan tersebut secara periodik dengan terlebih dahulu mengundang wajib pajak dalam kegiatan kelas pajak. Dari kunjungan itu, wajib pajak diharapkan menjadi patuh melaporkan SPT Tahunan Badan serta membayar PPh Pasal 29.

Definisi DSPT

DSPT adalah daftar sasaran kegiatan yang akan menjadi peserta kegiatan edukasi perpajakan yang dipilih pada peta risiko kepatuhan CRM fungsi edukasi perpajakan. Kegiatan ini sebenarnya telah berlangsung secara simultan sejak Mei 2023.

Sementara itu, peta risiko kepatuhan CRM fungsi edukasi perpajakan ialah peta yang menggambarkan risiko kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Peta tersebut disusun berdasarkan tingkat kemungkinan ketidakpatuhan wajib pajak dan tingkat kontribusi wajib pajak terhadap penerimaan. Tujuan penyusunan peta ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta mengubah perilaku wajib pajak.

Dengan kata lain, peta risiko tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan untuk menyusun dan merencanakan DSPT. Selanjutnya, DSPT yang telah tersusun akan digunakan untuk menentukan prioritas wajib pajak yang akan dilakukan edukasi perpajakan.

Konsep DSPT disusun tenaga penyuluh pajak yang ditugaskan oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tenaga penyuluh kemudian akan menentukan tema edukasi berdasarkan jenis wajib pajak berdasarkan peta risiko yang ditampilkan pada sistem informasi penyuluhan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN