KPP MADYA JAKARTA TIMUR

Cek Kepatuhan, Petugas Pajak Kunjungi Belasan WP yang Masuk Daftar Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 September 2023 | 12:00 WIB
Cek Kepatuhan, Petugas Pajak Kunjungi Belasan WP yang Masuk Daftar Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur melaksanakan kegiatan kunjungan kerja ke lokasi wajib pajak terdaftar pada 25 Juli 2023 dalam rangka memberikan penyuluhan.

KPP menjelaskan kunjungan tersebut dilakukan ke sejumlah wajib pajak yang masuk dalam Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT). Kunjungan dilakukan dengan melibatkan Account Representative Seksi Pengawasan dan Penyuluh Pajak.

“Kunjungan dilaksanakan untuk mengetahui isu yang dihadapi wajib pajak perihal kepatuhan formal dan material. Hingga akhir Juli 2023, kunjungan menyasar ke belasan lokasi wajib pajak DSPT,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Jumat (1/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

KPP melaksanakan kegiatan tersebut secara periodik dengan terlebih dahulu mengundang wajib pajak dalam kegiatan kelas pajak. Dari kunjungan itu, wajib pajak diharapkan menjadi patuh melaporkan SPT Tahunan Badan serta membayar PPh Pasal 29.

Definisi DSPT

DSPT adalah daftar sasaran kegiatan yang akan menjadi peserta kegiatan edukasi perpajakan yang dipilih pada peta risiko kepatuhan CRM fungsi edukasi perpajakan. Kegiatan ini sebenarnya telah berlangsung secara simultan sejak Mei 2023.

Sementara itu, peta risiko kepatuhan CRM fungsi edukasi perpajakan ialah peta yang menggambarkan risiko kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Peta tersebut disusun berdasarkan tingkat kemungkinan ketidakpatuhan wajib pajak dan tingkat kontribusi wajib pajak terhadap penerimaan. Tujuan penyusunan peta ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta mengubah perilaku wajib pajak.

Dengan kata lain, peta risiko tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan untuk menyusun dan merencanakan DSPT. Selanjutnya, DSPT yang telah tersusun akan digunakan untuk menentukan prioritas wajib pajak yang akan dilakukan edukasi perpajakan.

Konsep DSPT disusun tenaga penyuluh pajak yang ditugaskan oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tenaga penyuluh kemudian akan menentukan tema edukasi berdasarkan jenis wajib pajak berdasarkan peta risiko yang ditampilkan pada sistem informasi penyuluhan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra