KP2KP PELABUHAN RATU

Cek Data Omzet Hingga Harta, Petugas Pajak Temui Pengusaha Tekstil

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Desember 2022 | 16:30 WIB
Cek Data Omzet Hingga Harta, Petugas Pajak Temui Pengusaha Tekstil

Ilustrasi.

PELABUHAN RATU, DDTCNews – Tim dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu melakukan kunjungan ke lokasi usaha salah satu wajib pajak badan yang beralamat di Desa Karangtengah pada 3 November 2022.

Pegawai KP2KP Pelabuhan Ratu Ahmad Rifai mengatakan kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Adapun wajib pajak yang didatangi bergerak di bidang perdagangan besar tekstil.

“Dalam kunjungan tersebut, tim mendapatkan data dan keterangan berupa omzet yang diperoleh selama setahun beserta perincian harta berupa laptop, komputer, printer, dan sepeda motor,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada kesempatan tersebut, Ahmad juga mengingatkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sebagai pengusaha kena pajak (PKP) seperti membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP).

PKP juga wajib memungut, menghitung, dan menyetorkan PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP atau JKP atau ekspor BKP, serta mengisi dan menyampaikan SPT Masa paling lambat 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak.

Sementara itu, Deni selaku direktur perusahaan menjelaskan perusahaan telah berdiri sejak 2017, tetapi baru dikukuhkan sebagai PKP pada Juli 2022. Dia mengaku peredaran brutonya tidak lebih dari Rp4,8 miliar dan tergolong pengusaha kecil.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Saya mau ikut tender makanya saya ajukan permohonan PKP,” tuturnya.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra