VIETNAM

Cegah Spekulan Properti, Otoritas Ini Ingin Pungut Pajak Lebih Tinggi

Dian Kurniati | Minggu, 07 Mei 2023 | 10:00 WIB
Cegah Spekulan Properti, Otoritas Ini Ingin Pungut Pajak Lebih Tinggi

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Pemerintah Vietnam kembali mengajukan usulan pengenaan pajak atas kepemilikan properti kedua dan seterusnya kepada Majelis Nasional.

Saat ini, tidak ada pajak atas kepemilikan properti di Vietnam. Melalui proposal yang disampaikan, pemerintah menyatakan ingin mengenakan pajak kepada masyarakat yang memiliki properti lebih dari 1 untuk mencegah spekulan.

"Pajak harus dikenakan berdasarkan berapa lama pemilik menjual properti setelah memperolehnya," bunyi proposal tersebut, dikutip pada Minggu (7/5/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pemerintah menyatakan negara harus membuat kebijakan yang mampu mencegah spekulasi pada pasar properti. Oleh karena itu, pajak perlu dikenakan kepada masyarakat yang memiliki banyak properti.

Pemerintah pun menyebut transaksi properti di area pusat bisnis juga harus dikenakan pajak lebih tinggi.

Pemerintah menugaskan Kementerian Sumber Daya Alam dan Lingkungan untuk mengkaji usulan kebijakan mengenai pajak atas kepemilikan properti kedua. Kementerian SDA dan Lingkungan juga ditugaskan menghitung tarif pajak yang bakal diterapkan tersebut.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Pemerintah pertama kali mengusulkan pengenaan pajak properti kedua di Ho Chi Minh City pada 6 tahun lalu. Sayangnya, usulan tersebut tidak disetujui oleh Majelis Nasional.

Seperti dilansir vnexpress.net, Ho Chi Minh City juga mengusulkan pajak yang sama pada tahun lalu, tetapi batal pada Maret 2023. Hal ini dilakukan karena banyak anggota parlemen dan pelaku usaha menentang pajak properti kedua karena dianggap tidak adil.

Rencana mengenakan pajak atas kepemilikan properti kedua dan seterusnya untuk mencegah spekulan dinilai mirip dengan upaya yang dilakukan Singapura.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Pemerintah berencana menaikkan tarif bea meterai tambahan untuk pembelian rumah kedua dan selanjutnya dari 17% menjadi 20% dan dari 25% menjadi 30%.

Untuk warga asing pemegang izin tinggal tetap, bea meterai tambahan ketika membeli properti kedua dan seterusnya naik masing-masing sebesar 5 poin persen menjadi 30% dan 35%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?