VIETNAM

Cegah Spekulan Properti, Otoritas Ini Ingin Pungut Pajak Lebih Tinggi

Dian Kurniati | Minggu, 07 Mei 2023 | 10:00 WIB
Cegah Spekulan Properti, Otoritas Ini Ingin Pungut Pajak Lebih Tinggi

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Pemerintah Vietnam kembali mengajukan usulan pengenaan pajak atas kepemilikan properti kedua dan seterusnya kepada Majelis Nasional.

Saat ini, tidak ada pajak atas kepemilikan properti di Vietnam. Melalui proposal yang disampaikan, pemerintah menyatakan ingin mengenakan pajak kepada masyarakat yang memiliki properti lebih dari 1 untuk mencegah spekulan.

"Pajak harus dikenakan berdasarkan berapa lama pemilik menjual properti setelah memperolehnya," bunyi proposal tersebut, dikutip pada Minggu (7/5/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Pemerintah menyatakan negara harus membuat kebijakan yang mampu mencegah spekulasi pada pasar properti. Oleh karena itu, pajak perlu dikenakan kepada masyarakat yang memiliki banyak properti.

Pemerintah pun menyebut transaksi properti di area pusat bisnis juga harus dikenakan pajak lebih tinggi.

Pemerintah menugaskan Kementerian Sumber Daya Alam dan Lingkungan untuk mengkaji usulan kebijakan mengenai pajak atas kepemilikan properti kedua. Kementerian SDA dan Lingkungan juga ditugaskan menghitung tarif pajak yang bakal diterapkan tersebut.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Pemerintah pertama kali mengusulkan pengenaan pajak properti kedua di Ho Chi Minh City pada 6 tahun lalu. Sayangnya, usulan tersebut tidak disetujui oleh Majelis Nasional.

Seperti dilansir vnexpress.net, Ho Chi Minh City juga mengusulkan pajak yang sama pada tahun lalu, tetapi batal pada Maret 2023. Hal ini dilakukan karena banyak anggota parlemen dan pelaku usaha menentang pajak properti kedua karena dianggap tidak adil.

Rencana mengenakan pajak atas kepemilikan properti kedua dan seterusnya untuk mencegah spekulan dinilai mirip dengan upaya yang dilakukan Singapura.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Pemerintah berencana menaikkan tarif bea meterai tambahan untuk pembelian rumah kedua dan selanjutnya dari 17% menjadi 20% dan dari 25% menjadi 30%.

Untuk warga asing pemegang izin tinggal tetap, bea meterai tambahan ketika membeli properti kedua dan seterusnya naik masing-masing sebesar 5 poin persen menjadi 30% dan 35%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP