FILIPINA

Cegah Peredaran NPWP Palsu, Otoritas Pajak Luncurkan Aplikasi Ini

Dian Kurniati | Kamis, 11 Maret 2021 | 15:00 WIB
Cegah Peredaran NPWP Palsu, Otoritas Pajak Luncurkan Aplikasi Ini

Ilustrasi. Sejumlah anjing menggunakan masker dan pelindung wajah saat duduk diatas becak yang melewati Pecinan di Manila, Filipina, Kamis (11/2/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Eloisa Lopez/AWW/djo

MANILA, DDTCNews – Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) meluncurkan aplikasi untuk memverifikasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebagai upaya pencegahan peredaran NPWP palsu.

Wakil Komisaris BIR Arnel Guballa mengatakan aplikasi tersebut akan membantu wajib pajak untuk memverifikasi NPWP dengan hanya memasukkan sejumlah data. Dengan aplikasi itu, ia berharap aktivitas ilegal seperti jual-beli NPWP palsu itu dapat dicegah.

"Aplikasi seluler ini diluncurkan sebagai bagian dari program transformasi digital BIR," katanya seperti dilansir rappler.com, dikutip Kamis (11/3/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Peluncuran aplikasi ini diatur dalam Peraturan No. 13/2021 yang dirilis Komisaris BIR Caesar Dulay. Dengan aturan baru itu, otoritas menginformasikan seluruh pejabat mengenai aplikasi pemverifikasi NPWP dan mengimbau wajib pajak memanfaatkan layanan digital tersebut.

Aplikasi ini juga membuat wajib pajak tak perlu lagi mendatangi kantor pajak untuk memverifikasi NPWP. Meski begitu, BIR tetap akan membuka layanan verifikasi langsung dan pertanyaan tentang NPWP di kantor pelayanan di setiap distrik.

Untuk diketahui, BIR menemukan praktik jual-beli kartu NPWP palsu hingga membawa kasus itu ke ranah hukum pada 2019. Pelaku menyasar WNA asal China yang bekerja di perusahaan judi online atau Philippine Offshore Gaming Operators (POGO).

Kala itu, BIR mendorong ratusan ribu WNA yang bekerja di POGO untuk memiliki NPWP. Biro Imigrasi Departemen Kehakiman bersama Departemen Ketenagakerjaan pun membuat pedoman yang mewajibkan pekerja asing memiliki NPWP sebelum mengurus izin kerja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Maret 2021 | 23:43 WIB

Perlu dan sangat mendesak dlm penggalian potensi... yi dibtkan PP ttg menyakut keharusan lembaga negara dan Satuan Kerja untuk laporkan Data ..kasih saja suatu platform IT yg bisa diunduk oleh Current time DJP dlm rangka pembangunan data transaksi keuangan dan kepemilikan ASet. termasuk laporan Minuta dr kementrian KumHam. Putusan Pengadilan sengketa bisnis.dll.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar