BELANDA

Cegah Penghindaran Pajak, Withholding Tax Dividen Bakal Diterapkan

Muhamad Wildan | Senin, 08 Juni 2020 | 10:10 WIB
Cegah Penghindaran Pajak, Withholding Tax Dividen Bakal Diterapkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

AMSTERDAM, DDTCNews—Pemerintah Belanda mengajukan proposal kepada parlemen untuk mulai menerapkan withholding tax atas dividen yang dibayarkan oleh perusahaan di negara tax haven atau suaka pajak.

Jika tidak ada aral melintang, withholding tax tersebut akan mulai diterapkan 1 Januari 2024. “Ini merupakan usaha besar kami untuk memerangi praktek penghindaran pajak," ujar Sekretaris Keuangan Belanda Hans Vijlbrief, dikutip Senin (8/6/2020).

Pada proposal yang diajukan pemerintah Belanda, witholding tax atas dividen bakal berlaku pada perusahaan yang berada di yurisdiksi dengan pajak penghasilan (PPh) badan di bawah 9% dan kepada 12 negara yang masuk daftar hitam Uni Eropa.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Dilansir dari Tax Notes International, pengenaan withholding tax atas dividen ini melengkapi pengenaan withholding tax lainnya yang mulai efektif pada 2021 mendatang yakni atas bunga dan royalti.

Pada 2018, Kementerian Keuangan Belanda menemukan bahwa bunga, royalti, dan dividen yang dibayarkan dari Belanda kepada penerima di yurisdiksi dengan tarif pajak rendah mencapai EUR37 miliar.

Serangkaian witholding tax yang akan dikenakan ini merupakan bagian dari rencana Belanda untuk menghapuskan stigma suaka pajak yang selama ini melekat pada negara yang dijuluki Kincir Angin tersebut.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

“Aliran modal dari ataupun melewati Belanda menuju negara suaka pajak yang selama ini tidak dikenai pajak bakal dikenai pajak," ujar Hans.

Untuk diketahui, Belanda selama ini memang tidak mengenakan pajak atas capital gain serta dividen bagi anak perusahaan ataupun penghasilan korporasi di luar negeri yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Selain mengenakan witholding tax atas bunga, royalti, dan dividen, Belanda juga berencana memangkas tarif PPh Badan maksimal dari 25% menjadi 21,7% pada 2021 mendatang.

Pengenaan witholding tax atas bunga dan royalti yang dimulai 2021 mendatang disebut-sebut dalam rangka mengkompensasi penerimaan yang hilang akibat pengurangan tarif PPh Badan tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata