JEPANG

Cegah Penghindaran Pajak Kripto, Strategi Baru Segera Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Desember 2018 | 16:14 WIB
Cegah Penghindaran Pajak Kripto, Strategi Baru Segera Diterapkan

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang akan menerapkan sistem pajak terbaru atas transaksi mata uang virtual (cryptocurrency). Kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik penghindaran pajak, khususnya yang dilakukan oleh wajib pajak yang menerima keuntungan besar dari aktivitas cryptocurrency.

Melansir Coin Page, Badan Pajak Nasional (National Tax Agency/NTA) Jepang akan menerapkan sistem pajak penghasilan (PPh) baru itu pada tahun fiskal 2019 periode 1 April 2019 – 31 Maret 2020.

“Dalam kebijakan yang berlaku di Jepang, penghasilan dari aktivitas cryptocurrency dianggap sebagai pendapatan lain-lain yang berada dalam cakupan undang-undang PPh. Wajib pajak yang mendapat penghasilan minimal JPY200.000 (senilai Rp25,50 juta) per tahun harus menyetor pajak,” demikian UU PPh Jepang seperti diberitakan Coin Page, Rabu (5/12).

Baca Juga:
Volume Transaksi Terus Naik, Pajak dari Kripto Tembus Rp942,88 Miliar

Banyak wajib pajak yang mendapat keuntungan besar dari transaksi cryptocurrency setelah nilai pasar meningkat tajam pada tahun 2017 dan 2018. Menurut survei NTA, lebih dari 300 orang pada tahun 2017 telah mendapatkan setidaknya JPY100 juta (senilai Rp12,74 miliar) terutama dari aktivitas cryptocurrency.

NTA mengambil langkah untuk mengatasi penghindaran pajak atas pendapatan dari transaksi cryptocurrency karena otoritas pajak menduga kasus pajak ini meningkat seiring dengan pertumbuhan dalam perdagangan mata uang kripto.

Di bawah sistem saat ini, NTA hanya bisa meminta informasi perdagangan mata uang virtual dan bisnis lain pada penggunanya secara sukarela. Melalui sistem baru ini, NTA akan mewajibkan perusahaan untuk memiliki informasi pribadi pelanggan, seperti nama, alamat, dan nomor identifikasi individu 12 digit.

Baca Juga:
Ikuti Oposisi, Jepang akan Naikkan Batas Penghasilan Tak Kena Pajak

Dalam implementasinya, pemerintah mengizinkan NTA untuk meminta informasi dengan kriteria wajib pajak yang memperoleh setidaknya JPY10 juta dari aktivitas cryptocurrency dan kepada wajib pajak yang lalai melaporkan PPh atas penghasilan minimal JPY5 juta (senilai Rp641,35 juta) aktivitas cryptocurrency.

Ke depannya, sistem pajak cryptocurrency juga akan berlaku untuk usaha e-commerce. Melalui kebijakan ini, NTA memiliki wewenang untuk meminta informasi pribadi seperti keaslian identitas wajib pajak dalam membuat rekening bank yang berpotensi dipalsukan untuk menghindari pengenaan pajak.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra