JEPANG

Cegah Penghindaran Pajak Kripto, Strategi Baru Segera Diterapkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Desember 2018 | 16:14 WIB
Cegah Penghindaran Pajak Kripto, Strategi Baru Segera Diterapkan

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang akan menerapkan sistem pajak terbaru atas transaksi mata uang virtual (cryptocurrency). Kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik penghindaran pajak, khususnya yang dilakukan oleh wajib pajak yang menerima keuntungan besar dari aktivitas cryptocurrency.

Melansir Coin Page, Badan Pajak Nasional (National Tax Agency/NTA) Jepang akan menerapkan sistem pajak penghasilan (PPh) baru itu pada tahun fiskal 2019 periode 1 April 2019 – 31 Maret 2020.

“Dalam kebijakan yang berlaku di Jepang, penghasilan dari aktivitas cryptocurrency dianggap sebagai pendapatan lain-lain yang berada dalam cakupan undang-undang PPh. Wajib pajak yang mendapat penghasilan minimal JPY200.000 (senilai Rp25,50 juta) per tahun harus menyetor pajak,” demikian UU PPh Jepang seperti diberitakan Coin Page, Rabu (5/12).

Baca Juga:
Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Banyak wajib pajak yang mendapat keuntungan besar dari transaksi cryptocurrency setelah nilai pasar meningkat tajam pada tahun 2017 dan 2018. Menurut survei NTA, lebih dari 300 orang pada tahun 2017 telah mendapatkan setidaknya JPY100 juta (senilai Rp12,74 miliar) terutama dari aktivitas cryptocurrency.

NTA mengambil langkah untuk mengatasi penghindaran pajak atas pendapatan dari transaksi cryptocurrency karena otoritas pajak menduga kasus pajak ini meningkat seiring dengan pertumbuhan dalam perdagangan mata uang kripto.

Di bawah sistem saat ini, NTA hanya bisa meminta informasi perdagangan mata uang virtual dan bisnis lain pada penggunanya secara sukarela. Melalui sistem baru ini, NTA akan mewajibkan perusahaan untuk memiliki informasi pribadi pelanggan, seperti nama, alamat, dan nomor identifikasi individu 12 digit.

Baca Juga:
Volume Transaksi Terus Naik, Pajak dari Kripto Tembus Rp942,88 Miliar

Dalam implementasinya, pemerintah mengizinkan NTA untuk meminta informasi dengan kriteria wajib pajak yang memperoleh setidaknya JPY10 juta dari aktivitas cryptocurrency dan kepada wajib pajak yang lalai melaporkan PPh atas penghasilan minimal JPY5 juta (senilai Rp641,35 juta) aktivitas cryptocurrency.

Ke depannya, sistem pajak cryptocurrency juga akan berlaku untuk usaha e-commerce. Melalui kebijakan ini, NTA memiliki wewenang untuk meminta informasi pribadi seperti keaslian identitas wajib pajak dalam membuat rekening bank yang berpotensi dipalsukan untuk menghindari pengenaan pajak.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses