FILIPINA

Cegah Obesitas, Filipina Bakal Pungut Cukai Atas Penjualan Junk Food

Dian Kurniati | Kamis, 22 Juni 2023 | 11:30 WIB
Cegah Obesitas, Filipina Bakal Pungut Cukai Atas Penjualan Junk Food

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina berencana mengenakan cukai atas produk junk food mulai tahun depan.

Menteri Keuangan Benjamin Diokno mengatakan pengenaan cukai junk food menjadi bagian dari upaya pemerintah mengatasi masalah penyakit tidak menular. Melalui kebijakan ini, kualitas kesehatan masyarakat diharapkan dapat membaik.

"Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan bersama-sama mengejar pengenaan cukai junk food dan [kenaikan tarif cukai] minuman bermanis sebagai tindakan proaktif untuk mengatasi diabetes, obesitas, dan penyakit tidak menular terkait pola makan yang buruk," katanya, dikutip pada Kamis (22/6/2023).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Diokno mengatakan Kemenkeu dan Kemenkes mulai merancang skema kebijakan cukai yang tepat atas produk junk food dan minuman bermanis. Dalam hal ini, pemerintah berencana mengenakan cukai senilai PHP10 atau Rp2.690 per 100 gram atau PHP10 per 100 mililiter untuk makanan kemasan yang rendah kandungan gizi.

Produk yang dikenakan cukai tersebut termasuk permen, makanan ringan, dan aneka makanan manis. Secara umum, kriteria makanan yang dikenakan cukai yakni memiliki kandungan lemak, garam, dan gula yang melebihi batasan yang ditetapkan Kemenkes.

Selain mengenakan cukai terhadap junk food, Diokno menyebut pemerintah juga berencana menaikkan tarif cukai minuman berpemanis berdasarkan UU Reformasi Pajak untuk Percepatan dan Inklusi (Tax Reform for Acceleration and Inclusion/TRAIN). Tarif cukai rencananya naik menjadi PHP12 atau Rp3.227 per liter, terlepas dari jenis pemanis yang digunakan.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Tarif cukai minuman berpemanis direncanakan naik sebesar 4% setiap tahun, serta pengecualiannya dihapus untuk memperluas basis cukai.

"Langkah ini bertujuan memperkuat efektivitas cukai minuman berpemanis dengan lebih menekan konsumsi minuman tersebut," ujarnya dilansir pna.gov.ph.

Pengenaan cukai junk food dan kenaikan tarif cukai minuman berpemanis diproyeksikan menghasilkan tambahan penerimaan senilai PHP76 miliar atau Rp20,44 triliun pada tahun pertama. Kemudian, pengenaan cukai juga diperkirakan bakal penurunan konsumsi junk food sebesar 21%.

Penerimaan dari cukai tersebut akan digunakan untuk mendanai beberapa program sosial ekonomi yang diusung pemerintahan Marcos seperti program bantuan makanan dari Kementerian Sosial. Program bantuan ini menyasar 1 juta rumah tangga miskin. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?