FILIPINA

Cegah Obesitas, Filipina Bakal Pungut Cukai Atas Penjualan Junk Food

Dian Kurniati | Kamis, 22 Juni 2023 | 11:30 WIB
Cegah Obesitas, Filipina Bakal Pungut Cukai Atas Penjualan Junk Food

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina berencana mengenakan cukai atas produk junk food mulai tahun depan.

Menteri Keuangan Benjamin Diokno mengatakan pengenaan cukai junk food menjadi bagian dari upaya pemerintah mengatasi masalah penyakit tidak menular. Melalui kebijakan ini, kualitas kesehatan masyarakat diharapkan dapat membaik.

"Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan bersama-sama mengejar pengenaan cukai junk food dan [kenaikan tarif cukai] minuman bermanis sebagai tindakan proaktif untuk mengatasi diabetes, obesitas, dan penyakit tidak menular terkait pola makan yang buruk," katanya, dikutip pada Kamis (22/6/2023).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Diokno mengatakan Kemenkeu dan Kemenkes mulai merancang skema kebijakan cukai yang tepat atas produk junk food dan minuman bermanis. Dalam hal ini, pemerintah berencana mengenakan cukai senilai PHP10 atau Rp2.690 per 100 gram atau PHP10 per 100 mililiter untuk makanan kemasan yang rendah kandungan gizi.

Produk yang dikenakan cukai tersebut termasuk permen, makanan ringan, dan aneka makanan manis. Secara umum, kriteria makanan yang dikenakan cukai yakni memiliki kandungan lemak, garam, dan gula yang melebihi batasan yang ditetapkan Kemenkes.

Selain mengenakan cukai terhadap junk food, Diokno menyebut pemerintah juga berencana menaikkan tarif cukai minuman berpemanis berdasarkan UU Reformasi Pajak untuk Percepatan dan Inklusi (Tax Reform for Acceleration and Inclusion/TRAIN). Tarif cukai rencananya naik menjadi PHP12 atau Rp3.227 per liter, terlepas dari jenis pemanis yang digunakan.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Tarif cukai minuman berpemanis direncanakan naik sebesar 4% setiap tahun, serta pengecualiannya dihapus untuk memperluas basis cukai.

"Langkah ini bertujuan memperkuat efektivitas cukai minuman berpemanis dengan lebih menekan konsumsi minuman tersebut," ujarnya dilansir pna.gov.ph.

Pengenaan cukai junk food dan kenaikan tarif cukai minuman berpemanis diproyeksikan menghasilkan tambahan penerimaan senilai PHP76 miliar atau Rp20,44 triliun pada tahun pertama. Kemudian, pengenaan cukai juga diperkirakan bakal penurunan konsumsi junk food sebesar 21%.

Penerimaan dari cukai tersebut akan digunakan untuk mendanai beberapa program sosial ekonomi yang diusung pemerintahan Marcos seperti program bantuan makanan dari Kementerian Sosial. Program bantuan ini menyasar 1 juta rumah tangga miskin. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN