ARAB SAUDI

Cegah Kerugian, Label Harga Barang Harus Sudah Termasuk PPN

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Agustus 2020 | 13:26 WIB
Cegah Kerugian, Label Harga Barang Harus Sudah Termasuk PPN

Ilustrasi. (DDTCNews)

RIYADH, DDTCNews—Kementerian Perdagangan Arab Saudi meminta para pelaku usaha ritel untuk melekatkan harga yang sudah termasuk dengan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 15%.

Menurut Kementerian Perdagangan, harga yang tertera pada setiap produk yang dijual seyogyanya sama dengan harga yang tertera pada sistem komputer di kasir ketika konsumen membayar produk-produk yang dibelinya.

"Kami masih menemukan label harga yang tercantum pada produk-produk masih belum termasuk pengenaan PPN. Hal ini berpotensi merugikan konsumen," kata Kementerian Perdagangan Arab Saudi dilansir dari Al-Khaleej Today, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Pemerintah Arab mengambil contoh bila suatu produk dilekati label harga sebesar SAR100 maka harga tersebut seharusnya sudah termasuk PPN yang dibayarkan konsumen. Penjual tidak berhak memasukkan PPN ketika terjadi transaksi di kasir.

Bila konsumen menemukan adanya pungutan pajak tambahan pada bukti pembayaran, konsumen berhak melaporkan usaha ritel tersebut kepada otoritas pajak (General Authority for Zakat and Income Tax/GAZT) melalui sambungan telepon 19993.

Seperti diketahui, Arab Saudi menaikkan tarif PPN dari 5% menjadi 15% terhitung 1 Juli 2020. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga penerimaan negara seiring dengan harga minyak bumi yang turun.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Saat ini, kontribusi minyak bumi terhadap penerimaan kerajaan mencapai 70%. Akibat harga minyak bumi yang merosot, pendapatan Arab Saudi anjlok 49% (yoy) dengan hanya meraup US$36 miliar.

Kondisi tersebut juga membuat defisit anggaran melonjak hingga US$29,12 miliar. Untuk menutup defisit, Pemerintah Arab Saudi telah menarik utang sebesar US$12 miliar dari pasar internasional dan US$10,96 miliar dari pasar domestik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN