ARAB SAUDI

Cegah Kerugian, Label Harga Barang Harus Sudah Termasuk PPN

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Agustus 2020 | 13:26 WIB
Cegah Kerugian, Label Harga Barang Harus Sudah Termasuk PPN

Ilustrasi. (DDTCNews)

RIYADH, DDTCNews—Kementerian Perdagangan Arab Saudi meminta para pelaku usaha ritel untuk melekatkan harga yang sudah termasuk dengan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 15%.

Menurut Kementerian Perdagangan, harga yang tertera pada setiap produk yang dijual seyogyanya sama dengan harga yang tertera pada sistem komputer di kasir ketika konsumen membayar produk-produk yang dibelinya.

"Kami masih menemukan label harga yang tercantum pada produk-produk masih belum termasuk pengenaan PPN. Hal ini berpotensi merugikan konsumen," kata Kementerian Perdagangan Arab Saudi dilansir dari Al-Khaleej Today, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Pemerintah Arab mengambil contoh bila suatu produk dilekati label harga sebesar SAR100 maka harga tersebut seharusnya sudah termasuk PPN yang dibayarkan konsumen. Penjual tidak berhak memasukkan PPN ketika terjadi transaksi di kasir.

Bila konsumen menemukan adanya pungutan pajak tambahan pada bukti pembayaran, konsumen berhak melaporkan usaha ritel tersebut kepada otoritas pajak (General Authority for Zakat and Income Tax/GAZT) melalui sambungan telepon 19993.

Seperti diketahui, Arab Saudi menaikkan tarif PPN dari 5% menjadi 15% terhitung 1 Juli 2020. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga penerimaan negara seiring dengan harga minyak bumi yang turun.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Saat ini, kontribusi minyak bumi terhadap penerimaan kerajaan mencapai 70%. Akibat harga minyak bumi yang merosot, pendapatan Arab Saudi anjlok 49% (yoy) dengan hanya meraup US$36 miliar.

Kondisi tersebut juga membuat defisit anggaran melonjak hingga US$29,12 miliar. Untuk menutup defisit, Pemerintah Arab Saudi telah menarik utang sebesar US$12 miliar dari pasar internasional dan US$10,96 miliar dari pasar domestik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi