ARAB SAUDI

Cegah Kerugian, Label Harga Barang Harus Sudah Termasuk PPN

Muhamad Wildan | Rabu, 05 Agustus 2020 | 13:26 WIB
Cegah Kerugian, Label Harga Barang Harus Sudah Termasuk PPN

Ilustrasi. (DDTCNews)

RIYADH, DDTCNews—Kementerian Perdagangan Arab Saudi meminta para pelaku usaha ritel untuk melekatkan harga yang sudah termasuk dengan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 15%.

Menurut Kementerian Perdagangan, harga yang tertera pada setiap produk yang dijual seyogyanya sama dengan harga yang tertera pada sistem komputer di kasir ketika konsumen membayar produk-produk yang dibelinya.

"Kami masih menemukan label harga yang tercantum pada produk-produk masih belum termasuk pengenaan PPN. Hal ini berpotensi merugikan konsumen," kata Kementerian Perdagangan Arab Saudi dilansir dari Al-Khaleej Today, Rabu (5/8/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pemerintah Arab mengambil contoh bila suatu produk dilekati label harga sebesar SAR100 maka harga tersebut seharusnya sudah termasuk PPN yang dibayarkan konsumen. Penjual tidak berhak memasukkan PPN ketika terjadi transaksi di kasir.

Bila konsumen menemukan adanya pungutan pajak tambahan pada bukti pembayaran, konsumen berhak melaporkan usaha ritel tersebut kepada otoritas pajak (General Authority for Zakat and Income Tax/GAZT) melalui sambungan telepon 19993.

Seperti diketahui, Arab Saudi menaikkan tarif PPN dari 5% menjadi 15% terhitung 1 Juli 2020. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga penerimaan negara seiring dengan harga minyak bumi yang turun.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Saat ini, kontribusi minyak bumi terhadap penerimaan kerajaan mencapai 70%. Akibat harga minyak bumi yang merosot, pendapatan Arab Saudi anjlok 49% (yoy) dengan hanya meraup US$36 miliar.

Kondisi tersebut juga membuat defisit anggaran melonjak hingga US$29,12 miliar. Untuk menutup defisit, Pemerintah Arab Saudi telah menarik utang sebesar US$12 miliar dari pasar internasional dan US$10,96 miliar dari pasar domestik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra