KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA

Cegah Kebocoran Pajak, Puluhan Restoran dan Hotel Dipasang Tapping Box

Dian Kurniati | Jumat, 12 November 2021 | 12:30 WIB
Cegah Kebocoran Pajak, Puluhan Restoran dan Hotel Dipasang Tapping Box

Ilustrasi.

HULU SUNGAI UTARA, DDTCNews – Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan mulai menerapkan alat perekam transaksi atau tapping box untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kabid Pajak dan Retribusi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Etna Prilina Diaty mengatakan mengatakan pemasangan tapping box akan dilakukan pada tempat usaha hotel dan restoran.

"Pemasangan tapping box menjadikan [pembayaran pajak] lebih transparan dan memudahkan karena dilakukan secara online, serta mencegah dan mengantisipasi kebocoran," katanya, dikutip pada Jumat (12/11/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam pemasangan tapping box tersebut, lanjut Etna, pemkab menggandeng Bank Kalsel. Adapun pemasangan tapping box di tempat usaha merupakan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Sebagai langkah awal, BP2RD akan memasang 25 unit tapping box. Saat ini, baru terpasang 16 unit tapping box di 14 restoran dan 2 hotel.

Sementara itu, Kepala Bank Kalsel Cabang Amuntai Khairun Nisa menilai pemasangan tapping box menjadi salah satu terobosan di bidang digitalisasi perbankan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tapping box juga makin mendesak seiring dengan perkembangan digitalisasi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia menilai pemasangan tapping box tidak hanya mencegah kebocoran penerimaan, tetapi juga akan menguntungkan wajib pajak. Sebab, tapping box mencatat setiap transaksi secara real time sehingga dapat mempermudah operasional sehari-hari pada bisnis restoran dan hotel.

"Alat ini juga mempermudah wajib pajak mendata transaksi secara lebih efisien karena langsung terkoneksi dengan BP2RD," ujarnya seperti dilansir kanalkalimantan.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra