DDTC PODTAX

Catatan Pelaku Usaha terhadap Omnibus Law Ciptaker

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Oktober 2020 | 16:39 WIB
Catatan Pelaku Usaha terhadap Omnibus Law Ciptaker

SEPTEMBER lalu, Badan Pusat Statistik telah merilis laporan Analisis Hasil Survei Dampak Covid-19 Terhadap Pelaku Usaha. Dalam laporan itu, sebanyak 82,85% pelaku usaha yang telah disurvei BPS mengaku mengalami penurunan pendapatan akibat pandemi Covid-19.

Salah satu sektor usaha yang paling terdampak adalah sektor akomodasi, makanan, dan minuman. Pelaku usaha di sektor ini mengalami penurunan pendapatan 92,47%. Ini merupakan dampak rendahnya daya beli masyarakat karena pemotongan penghasilan dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Untuk meningkatkan daya beli masyarakat, pemerintah menjalankan beberapa program bantuan. Program-program yang menjadi prioritas antara lain banpres produktif, bantuan subsidi gaji, kartu prakerja, program keluarga harapan, dan sembako.

Baca Juga:
Baru Berlaku 3 Tahun, Pemerintah Revisi PP Soal Izin Berbasis Risiko

Selain memberikan beberapa bantuan, pada 5 Oktober 2020 DPR telah mengesahkan UU Cipta Kerja yang ditujukan menambah lapangan pekerjaan di Indonesia untuk kembali meningkatkan daya beli masyarakat. Merespon hal ini, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman mengharapkan tujuan UU Cipta Kerja bisa tercapai sehingga bisa memulihkan ekonomi Indonesia.

Pada episode ke-15 DDTC PodTax kali ini, Lenida Ayumi ngobrol bersama dengan Adhi Lukman. Mereka berdiskusi seputar kondisi riil pelaku usaha makanan dan minuman pada saat pandemi dan catatan perlaku usaha terhadap UU Cipta Kerja. Ada juga obrolan mengenai kebijakan pajak. Penasaran? Selengkapnya di DDTC PodTax!

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo-Gibran Diharapkan Lanjutkan Implementasi UU Cipta Kerja

Jumat, 21 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Baru Berlaku 3 Tahun, Pemerintah Revisi PP Soal Izin Berbasis Risiko

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja