DDTC PODTAX

Catatan Pelaku Usaha terhadap Omnibus Law Ciptaker

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Oktober 2020 | 16:39 WIB
Catatan Pelaku Usaha terhadap Omnibus Law Ciptaker

SEPTEMBER lalu, Badan Pusat Statistik telah merilis laporan Analisis Hasil Survei Dampak Covid-19 Terhadap Pelaku Usaha. Dalam laporan itu, sebanyak 82,85% pelaku usaha yang telah disurvei BPS mengaku mengalami penurunan pendapatan akibat pandemi Covid-19.

Salah satu sektor usaha yang paling terdampak adalah sektor akomodasi, makanan, dan minuman. Pelaku usaha di sektor ini mengalami penurunan pendapatan 92,47%. Ini merupakan dampak rendahnya daya beli masyarakat karena pemotongan penghasilan dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Untuk meningkatkan daya beli masyarakat, pemerintah menjalankan beberapa program bantuan. Program-program yang menjadi prioritas antara lain banpres produktif, bantuan subsidi gaji, kartu prakerja, program keluarga harapan, dan sembako.

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Selain memberikan beberapa bantuan, pada 5 Oktober 2020 DPR telah mengesahkan UU Cipta Kerja yang ditujukan menambah lapangan pekerjaan di Indonesia untuk kembali meningkatkan daya beli masyarakat. Merespon hal ini, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman mengharapkan tujuan UU Cipta Kerja bisa tercapai sehingga bisa memulihkan ekonomi Indonesia.

Pada episode ke-15 DDTC PodTax kali ini, Lenida Ayumi ngobrol bersama dengan Adhi Lukman. Mereka berdiskusi seputar kondisi riil pelaku usaha makanan dan minuman pada saat pandemi dan catatan perlaku usaha terhadap UU Cipta Kerja. Ada juga obrolan mengenai kebijakan pajak. Penasaran? Selengkapnya di DDTC PodTax!

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Senin, 09 Desember 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Rabu, 04 Desember 2024 | 19:30 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Provinsi Harus Naik 6,5%

Jumat, 29 November 2024 | 18:35 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Tok! Prabowo Umumkan Upah Minimum Bakal Naik 6,5 Persen di 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP