DDTC PODTAX

Catatan Pelaku Usaha terhadap Omnibus Law Ciptaker

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Oktober 2020 | 16:39 WIB
Catatan Pelaku Usaha terhadap Omnibus Law Ciptaker

SEPTEMBER lalu, Badan Pusat Statistik telah merilis laporan Analisis Hasil Survei Dampak Covid-19 Terhadap Pelaku Usaha. Dalam laporan itu, sebanyak 82,85% pelaku usaha yang telah disurvei BPS mengaku mengalami penurunan pendapatan akibat pandemi Covid-19.

Salah satu sektor usaha yang paling terdampak adalah sektor akomodasi, makanan, dan minuman. Pelaku usaha di sektor ini mengalami penurunan pendapatan 92,47%. Ini merupakan dampak rendahnya daya beli masyarakat karena pemotongan penghasilan dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Untuk meningkatkan daya beli masyarakat, pemerintah menjalankan beberapa program bantuan. Program-program yang menjadi prioritas antara lain banpres produktif, bantuan subsidi gaji, kartu prakerja, program keluarga harapan, dan sembako.

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Selain memberikan beberapa bantuan, pada 5 Oktober 2020 DPR telah mengesahkan UU Cipta Kerja yang ditujukan menambah lapangan pekerjaan di Indonesia untuk kembali meningkatkan daya beli masyarakat. Merespon hal ini, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi Lukman mengharapkan tujuan UU Cipta Kerja bisa tercapai sehingga bisa memulihkan ekonomi Indonesia.

Pada episode ke-15 DDTC PodTax kali ini, Lenida Ayumi ngobrol bersama dengan Adhi Lukman. Mereka berdiskusi seputar kondisi riil pelaku usaha makanan dan minuman pada saat pandemi dan catatan perlaku usaha terhadap UU Cipta Kerja. Ada juga obrolan mengenai kebijakan pajak. Penasaran? Selengkapnya di DDTC PodTax!

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Senin, 09 Desember 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Rabu, 04 Desember 2024 | 19:30 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Provinsi Harus Naik 6,5%

Jumat, 29 November 2024 | 18:35 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Tok! Prabowo Umumkan Upah Minimum Bakal Naik 6,5 Persen di 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra