IHPS II/2021

Catatan BPK untuk DJP, Tujuan Pemberian Insentif Pajak Belum Tercapai

Muhamad Wildan | Selasa, 24 Mei 2022 | 15:00 WIB
Catatan BPK untuk DJP, Tujuan Pemberian Insentif Pajak Belum Tercapai

Pekerja membawa kain untuk pembuatan mukena di Pabrik Mukena Siti Khadijah, Cinere, Depok, Jawa Barat, Senin (25/4/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti pemberian insentif perpajakan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) oleh Ditjen Pajak (DJP).

Merujuk pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2021, mekanisme verifikasi dan sistem informasi yang digunakan untuk mengelola permohonan dan laporan realisasi insentif masih belum dapat menjamin kelayakan penerimanya.

Menurut BPK, hal ini membuat tujuan pemberian insentif pajak tak tercapai. "Tujuan pemberian insentif perpajakan dalam program PC-PEN belum tercapai dan nilai realisasi insentif/fasilitas perpajakan PC-PEN tidak menggambarkan nilai yang sebenarnya," tulis BPK pada IHPS II/2021, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Selain itu, BPK juga menilai DJP masih belum memiliki fungsi koordinasi terpusat dalam mengelola insentif pajak yang diberikan.

Akibatnya, DJP tak dapat memberikan pertanggungjawaban secara cepat dan transparan atas insentif pajak yang dikelola. Tak hanya itu, pengelolaan insentif dinilai masih belum sepenuhnya memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan belum dapat dievaluasi secara menyeluruh.

Untuk memperbaiki permasalah tersebut, DJP diminta untuk memutakhirkan sistem pengajuan insentif dengan menambahkan syarat kelayakan penerima insentif sesuai dengan ketentuan pada laman resmi DJP Online.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selanjutnya, DJP diminta untuk melaksanakan fungsi koordinasi pengelolaan seluruh jenis insentif baik yang tergolong sebagai belanja perpajakan maupun yang bukan belanja perpajakan.

Untuk diketahui, realisasi insentif pajak program PEN pada 2021 tercatat mencapai Rp68,32 triliun atau 112,6% dari pagu yang hanya senilai Rp62,83 triliun. "Untuk [insentif] pajak kita tahun lalu sangat sukses, karena Rp62,8 triliun untuk insentif pajak 2021 itu seluruhnya terealisasi bahkan mencapai 112,6%," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Januari 2022.

Beberapa insentif pajak yang diberikan pada tahun lalu antara lain PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, PPnBM DTP mobil baru, dan PPN DTP atas pembelian rumah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu