Pekerja membawa kain untuk pembuatan mukena di Pabrik Mukena Siti Khadijah, Cinere, Depok, Jawa Barat, Senin (25/4/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti pemberian insentif perpajakan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) oleh Ditjen Pajak (DJP).
Merujuk pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2021, mekanisme verifikasi dan sistem informasi yang digunakan untuk mengelola permohonan dan laporan realisasi insentif masih belum dapat menjamin kelayakan penerimanya.
Menurut BPK, hal ini membuat tujuan pemberian insentif pajak tak tercapai. "Tujuan pemberian insentif perpajakan dalam program PC-PEN belum tercapai dan nilai realisasi insentif/fasilitas perpajakan PC-PEN tidak menggambarkan nilai yang sebenarnya," tulis BPK pada IHPS II/2021, Selasa (24/5/2022).
Selain itu, BPK juga menilai DJP masih belum memiliki fungsi koordinasi terpusat dalam mengelola insentif pajak yang diberikan.
Akibatnya, DJP tak dapat memberikan pertanggungjawaban secara cepat dan transparan atas insentif pajak yang dikelola. Tak hanya itu, pengelolaan insentif dinilai masih belum sepenuhnya memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan belum dapat dievaluasi secara menyeluruh.
Untuk memperbaiki permasalah tersebut, DJP diminta untuk memutakhirkan sistem pengajuan insentif dengan menambahkan syarat kelayakan penerima insentif sesuai dengan ketentuan pada laman resmi DJP Online.
Selanjutnya, DJP diminta untuk melaksanakan fungsi koordinasi pengelolaan seluruh jenis insentif baik yang tergolong sebagai belanja perpajakan maupun yang bukan belanja perpajakan.
Untuk diketahui, realisasi insentif pajak program PEN pada 2021 tercatat mencapai Rp68,32 triliun atau 112,6% dari pagu yang hanya senilai Rp62,83 triliun. "Untuk [insentif] pajak kita tahun lalu sangat sukses, karena Rp62,8 triliun untuk insentif pajak 2021 itu seluruhnya terealisasi bahkan mencapai 112,6%," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Januari 2022.
Beberapa insentif pajak yang diberikan pada tahun lalu antara lain PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, PPnBM DTP mobil baru, dan PPN DTP atas pembelian rumah. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.