IHPS II/2021

Catatan BPK untuk DJP, Tujuan Pemberian Insentif Pajak Belum Tercapai

Muhamad Wildan | Selasa, 24 Mei 2022 | 15:00 WIB
Catatan BPK untuk DJP, Tujuan Pemberian Insentif Pajak Belum Tercapai

Pekerja membawa kain untuk pembuatan mukena di Pabrik Mukena Siti Khadijah, Cinere, Depok, Jawa Barat, Senin (25/4/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti pemberian insentif perpajakan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) oleh Ditjen Pajak (DJP).

Merujuk pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2021, mekanisme verifikasi dan sistem informasi yang digunakan untuk mengelola permohonan dan laporan realisasi insentif masih belum dapat menjamin kelayakan penerimanya.

Menurut BPK, hal ini membuat tujuan pemberian insentif pajak tak tercapai. "Tujuan pemberian insentif perpajakan dalam program PC-PEN belum tercapai dan nilai realisasi insentif/fasilitas perpajakan PC-PEN tidak menggambarkan nilai yang sebenarnya," tulis BPK pada IHPS II/2021, Selasa (24/5/2022).

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Selain itu, BPK juga menilai DJP masih belum memiliki fungsi koordinasi terpusat dalam mengelola insentif pajak yang diberikan.

Akibatnya, DJP tak dapat memberikan pertanggungjawaban secara cepat dan transparan atas insentif pajak yang dikelola. Tak hanya itu, pengelolaan insentif dinilai masih belum sepenuhnya memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan belum dapat dievaluasi secara menyeluruh.

Untuk memperbaiki permasalah tersebut, DJP diminta untuk memutakhirkan sistem pengajuan insentif dengan menambahkan syarat kelayakan penerima insentif sesuai dengan ketentuan pada laman resmi DJP Online.

Baca Juga:
Faktur Pajak Batal tapi Telanjur Setor Pajak, Bisakah Pemindahbukuan?

Selanjutnya, DJP diminta untuk melaksanakan fungsi koordinasi pengelolaan seluruh jenis insentif baik yang tergolong sebagai belanja perpajakan maupun yang bukan belanja perpajakan.

Untuk diketahui, realisasi insentif pajak program PEN pada 2021 tercatat mencapai Rp68,32 triliun atau 112,6% dari pagu yang hanya senilai Rp62,83 triliun. "Untuk [insentif] pajak kita tahun lalu sangat sukses, karena Rp62,8 triliun untuk insentif pajak 2021 itu seluruhnya terealisasi bahkan mencapai 112,6%," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Januari 2022.

Beberapa insentif pajak yang diberikan pada tahun lalu antara lain PPh Pasal 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, PPnBM DTP mobil baru, dan PPN DTP atas pembelian rumah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi