TIPS PAJAK

Cara Ubah Kode KLU di DJP Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Desember 2023 | 10:35 WIB
Cara Ubah Kode KLU di DJP Online

TAK jarang, usaha yang dikerjakan oleh wajib pajak mengalami perubahan dalam perjalanannya. Oleh karena itu, wajib pajak perlu melakukan update atau perubahan klasifikasi lapangan usaha (KLU) sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) adalah pengelompokan aktivitas atau kegiatan ekonomi wajib pajak yang memuat informasi aktivitas, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau pekerjaan dalam hubungan kerja yang dilakukan oleh wajib pajak.

Update mengenai KLU wajib pajak penting untuk terus dilakukan. Sebab, KLU digunakan untuk berbagai kepentingan antara lain: kepentingan mendukung pengambilan kebijakan; penyusunan norma penghitungan penghasilan neto.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kemudian, kepentingan administrasi data wajib pajak, antara lain pengelompokan wajib pajak berdasarkan kegiatan ekonomi; dan/atau kepentingan perpajakan lainnya dalam rangka pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Tata cara untuk melakukan update data KLU oleh wajib pajak cukup mudah karena bisa dilakukan melalui DJP Online. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara update data KLU secara daring di DJP Online.

Mula-mula akses DJP Online. Masukkan NIK/NPWP, kode sandi (password), dan kode keamanan (captcha). Setelah itu, tekan Login. Dalam menu utama (dashboard), pilih menu Profil. Kemudian, tekan Data KLU.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Dalam menu Data KLU tersebut, silakan isi data atau informasi yang diminta sesuai dengan kondisi sebenarnya. Centang Kegiatan Usaha jika memang terdapat perubahan usaha. Lalu, pilih kode KLU sesuai dengan usaha yang tengah dilakoni.

Isi juga data-data lainnya seperti kegiatan usaha, merek dagang usaha, jumlah karyawan, dan metode pembukuan/pencatatan. Jika sudah, tekan Ubah Profil dan pilih Ya. Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi perubahan data berhasil dilakukan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi