TIPS PAJAK

Cara Ubah Kode KLU di DJP Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Desember 2023 | 10:35 WIB
Cara Ubah Kode KLU di DJP Online

TAK jarang, usaha yang dikerjakan oleh wajib pajak mengalami perubahan dalam perjalanannya. Oleh karena itu, wajib pajak perlu melakukan update atau perubahan klasifikasi lapangan usaha (KLU) sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) adalah pengelompokan aktivitas atau kegiatan ekonomi wajib pajak yang memuat informasi aktivitas, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau pekerjaan dalam hubungan kerja yang dilakukan oleh wajib pajak.

Update mengenai KLU wajib pajak penting untuk terus dilakukan. Sebab, KLU digunakan untuk berbagai kepentingan antara lain: kepentingan mendukung pengambilan kebijakan; penyusunan norma penghitungan penghasilan neto.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kemudian, kepentingan administrasi data wajib pajak, antara lain pengelompokan wajib pajak berdasarkan kegiatan ekonomi; dan/atau kepentingan perpajakan lainnya dalam rangka pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Tata cara untuk melakukan update data KLU oleh wajib pajak cukup mudah karena bisa dilakukan melalui DJP Online. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara update data KLU secara daring di DJP Online.

Mula-mula akses DJP Online. Masukkan NIK/NPWP, kode sandi (password), dan kode keamanan (captcha). Setelah itu, tekan Login. Dalam menu utama (dashboard), pilih menu Profil. Kemudian, tekan Data KLU.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam menu Data KLU tersebut, silakan isi data atau informasi yang diminta sesuai dengan kondisi sebenarnya. Centang Kegiatan Usaha jika memang terdapat perubahan usaha. Lalu, pilih kode KLU sesuai dengan usaha yang tengah dilakoni.

Isi juga data-data lainnya seperti kegiatan usaha, merek dagang usaha, jumlah karyawan, dan metode pembukuan/pencatatan. Jika sudah, tekan Ubah Profil dan pilih Ya. Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi perubahan data berhasil dilakukan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra