TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat NPWP via Live Chat DJP

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 14 Desember 2023 | 17:30 WIB
Cara Ubah Data Alamat NPWP via Live Chat DJP

WAJIB pajak orang pribadi yang berpindah tempat tinggal dapat mengajukan perubahan alamat yang tertera pada NPWP. Cara mengubah alamat bergantung apakah alamat yang baru berada pada wilayah kerja kantor pelayanan pajak (KPP) yang sama atau berbeda.

Apabila perubahan data alamat menyebabkan perpindahan ke wilayah kerja KPP lain maka wajib pajak perlu mengajukan pemindahan wajib pajak. Jika perpindahan alamat masih berada di wilayah kerja KPP yang sama maka wajib pajak dapat mengajukan perubahan data alamat.

Perubahan data secara online dapat dilakukan melalui contact center DJP Kring Pajak 15002000 atau melalui live pajak.go.id. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara mengajukan perubahan data alamat melalui live chat pajak.go.id.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Perlu diingat, layanan perubahan data yang dapat dilakukan melalui live chat pajak ialah perubahan alamat yang tidak mengakibatkan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar (alamat baru masih dalam satu wilayah kerja KPP yang sama).

Mula-mula, Anda perlu mengakses laman pajak.go.id terlebih dahulu. Lalu, klik ikon TanyaFiska yang berada di pojok kanan bawah. Setelah itu, Anda akan diminta untuk mengisi formulir terkait dengan identitas diri.

Terdapat 2 dasar identitas yang dapat dipilih, yaitu NPWP/NIK dan non-NPWP. Pada bagian ini, Anda dapat memilih NPWP/NIK dan klik selanjutnya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kemudian, isikan NPWP/NIK, nama, email, nomor telepon, serta pilih jenis pertanyaan Layanan Perubahan Data, Penetapan dan Pengaktifan WP NE, dan Pemberitahuan NPPN.

Lalu, tekan Mulai Percakapan. Nanti, Anda akan terhubung dengan virtual assistant (chatbot) DJP. Pada bagian awal, virtual assistant akan meminta Anda memilih opsi layanan yang tersedia. Pada bagian ini, ketik angka 2 untuk mendapatkan layanan seputar NPWP.

Setelah itu, virtual assistant akan meminta Anda memilih topik yang akan diajukan dengan mengetik angka sesuai pilihan yang tersedia. Pada bagian ini, ketik angka 3 untuk masuk ke dalam topik perubahan data wajib pajak.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Virtual assistant akan menampilkan informasi mengenai layanan perubahan data. Pada bagian ini, ketik 1500200 sehingga Anda dapat terhubung dengan agen pajak yang tersedia. Nanti, agen pajak akan meminta Anda mengisi sejumlah informasi untuk keperluan validasi.

Informasi yang diminta meliputi NPWP, nama, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email yang terdaftar pada DJP, dan nomor telepon/HP yang terdaftar di DJP. Validasi identitas diperlukan untuk membuktikan wajib pajak sendiri yang mengajukan permohonan.

Untuk itu, isikan data-data yang telah diminta. Selanjutnya, agen pajak akan menanyakan alamat baru Anda. Setelah memberitahukan alamat baru, agen pajak akan melakukan afirmasi atau pernyataan secara sungguh-sungguh atas permohonan perubahan data tersebut.

Pada bagian ini, Anda dapat meng-copy­ pernyataan yang dikirimkan agen pajak. Terakhir, agen pajak akan mengonfirmasi perubahan data yang diajukan akan segera diproses. Nanti, Anda akan menerima surat pemberitahuan perubahan data melalui email yang telah disampaikan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini