TIPS PAJAK

Cara Sampaikan Pengaduan Pajak dan Bea Cukai ke Komwasjak

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 23 Mei 2024 | 14:30 WIB
Cara Sampaikan Pengaduan Pajak dan Bea Cukai ke Komwasjak

KOMITE Pengawas Perpajakan (Komwasjak) adalah komite nonstruktural yang bersifat independen dalam melakukan fungsi pengawasan aspek strategis bidang perpajakan. Bidang perpajakan yang menjadi objek pengawasan Komwasjak ini mencakup pajak, kepabeanan, dan cukai.

Pembentukan Komwasjak merupakan implementasi dari Pasal 36C UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Salah satu wewenang yang dimiliki oleh Komwasjak ialah menerima pengaduan.

Pengaduan tersebut terkait dengan permasalahan, keluhan, atau saran perihal kebijakan perpajakan atau pelaksanaan administrasi perpajakan. Layanan pengaduan ini dapat digunakan oleh masyarakat, baik perorangan, badan hukum, maupun instansi pemerintah.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Masyarakat dapat mengadu ke Komwasjak melalui sarana yang telah disediakan. Sarana tersebut di antaranya adalah laman resmi Komwasjak. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara menyampaikan pengaduan kepada Komwasjak melalui laman resminya.

Mula-mula, buka laman https://komwasjak.kemenkeu.go.id/in/pengaduan. Lalu, Anda bisa mengisi bagian perihal pengaduan dengan inti dari aduan yang Anda sampaikan. Misal, pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.

Selanjutnya, pilih fungsi yang tengah diadukan. Anda bisa memilih fungsi pelayanan, pemeriksaan, penagihan, penyidikan, sumber daya manusia (SDM)/kepegawaian, keberatan/banding, potensi pajak, atau lainnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pilih materi pengaduan. Anda bisa memilih sistem dan prosedur, peraturan, kode etik, pihak ke-3, penganggaran, dan lainnya. Lalu, pilih unit yang diadukan. Anda bisa memilih Pajak, Bea dan Cukai, BKF, atau lainnya. Selanjutnya, isikan tempat terjadinya peristiwa yang diadukan.

Setelah itu, uraikan pokok pengaduan Anda. Pada bagian ini Anda bisa menceritakan kronologis kejadian yang ingin dikeluhkan. Kemudian, isikan identitas diri Anda, mulai dari nama, nomor telepon, alamat email, NPWP, serta alamat.

Selanjutnya, pilih posisi Anda apakah pengaduan mewakili diri sendiri atau Anda menyampaikan aduan dari pihak lain sebagai kuasanya. Terakhir, Anda bisa melampirkan bukti pendukung. Misal, surat kuasa jika Anda merupakan kuasa dari pihak lain.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sebagai informasi, semua aduan akan melalui proses verifikasi terlebih dahulu. Isi pengaduan juga harus berdasarkan fakta dan bisa dipertanggungjawabkan. Jika hasil verifikasi menyatakan pengaduan tidak dapat ditindaklanjuti maka hal tersebut akan diberitahukan kepada pengadu.

Apabila hasil verifikasi menyatakan pengaduan layak ditindaklanjuti maka Sekretariat Komwasjak melakukan tindak lanjut pengaduan. Adapun Sekretariat Komwasjak akan melakukan penelaahan awal serta pengumpulan informasi kepada pengadu dan/atau permintaan keterangan kepada instansi perpajakan.

Sekretariat Komwasjak juga akan melakukan ekspose tindak lanjut pengaduan kepada anggota Komwasjak. Nanti, Komwasjak akan memutuskan tindak lanjut atas pengaduan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Namun, jika hasil verifikasi menyatakan pengaduan diperlakukan sebagai masukan maka pengaduan tersebut ditindaklanjuti sebagai masukan. Hasil akhir dari layanan pengaduan ini dapat berupa 2 hal.

Pertama, edukasi kepada pengadu. Edukasi diberikan jika hasil ekspose/laporan kepada Komwasjak menyimpulkan bahwa tindakan atau putusan dari instansi perpajakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, pemberitahuan tindak lanjut pengaduan kepada pengadu. Pemberitahuan diberikan apabila hasil ekspose/laporan kepada Komwasjak menyimpulkan perlu disusun saran dan/atau rekomendasi terkait dengan pengaduan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra