TIPS PERPAJAKAN

Cara Pemungutan Bea Meterai atas Dokumen Tertentu dari Pihak Terutang

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 November 2021 | 16:00 WIB
Cara Pemungutan Bea Meterai atas Dokumen Tertentu dari Pihak Terutang

BARU-baru ini, pemerintah telah menerbitkan peraturan yang mengatur terkait dengan pemungut bea meterai selaku pihak yang wajib memungut bea meterai yang terutang atas dokumen-dokumen tertentu dari pihak yang terutang.

Dokumen tertentu yang dimaksud tersebut antara lain surat berharga berupa cek dan bilyet giro; dokumen transaksi surat berharga termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Kemudian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; dan dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5 juta yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan utang seluruh atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Selain memungut bea meterai, pemungut bea meterai tersebut juga wajib menyetorkan bea meterai ke kas negara, dan melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Lebih lanjut, terdapat sejumlah kriteria untuk menjadi pemungut bea meterai antara lain memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu yaitu cek dan bilyet giro; dan/atau menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu, selain cek dan bilyet giro, dengan jumlah lebih dari 1.000 dokumen dalam 1 bulan.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara pemungut bea meterai memungut bea meterai yang terutang atas dokumen-dokumen tertentu dari pihak yang terutang. Adapun tata cara pemungutan bea meterai tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 151/2021.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Berdasarkan PMK tersebut, terdapat perbedaan waktu pemungutan bea meterai untuk masing-masing dokumen tertentu. Untuk dokumen cek dan bilyet giro, pemungutan dilakukan saat dokumen diterima dari pembuat meterai.

Untuk dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, pemungutan dilakukan saat dokumen selesai dibuat oleh pihak yang menerbitkan atau memfasilitasi penerbitan dokumen.

Untuk surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya dan dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5 juta, pemungutan dilakukan saat dokumen diserahkan kepada pihak yang terutang.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Selanjutnya, pemungutan bea meterai untuk dokumen tertentu berupa cek dan bilyet giro dilakukan dengan membubuhkan meterai percetakan melalui pembuat meterai dalam bentuk lain selaku wajib pajak yang telah memiliki izin untuk mencetak atau membuat meterai dalam bentuk lain.

Sementara itu, pemungutan bea meterai untuk dokumen tertentu, selain cek dan bilyet giro, dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik. Pemungut bea meterai dapat meminta meterai elektronik dari distributor selaku badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan meterai elektronik melalui Sistem Meterai Elektronik.

Permintaan meterai elektronik paling banyak sebesar kebutuhan pemeteraian untuk 1 masa pajak pada 2 bulan pertama terhitung sejak ditetapkan sebagai pemungut bea meterai.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Untuk kebutuhan pembubuhan meterai elektronik masa pajak berikutnya, pemungut dapat meminta meterai elektronik dari distributor setelah melakukan penyetoran bea meterai yang terutang untuk masa pajak sebelumnya yang telah menjadi kewajibannya.

Jika pembubuhan meterai elektronik tidak memungkinkan untuk dilakukan karena kegagalan sistem meterai elektronik, pemungut tetap wajib memungut bea meterai dengan membuat daftar dokumen yang tidak dapat dibubuhi meterai elektronik yang dilampirkan dalam SPT Masa Bea Meterai.

Pemungut juga harus membuat penjelasan tertulis kepada pihak terutang (jika diminta) bahwa bea meterai yang terutang atas dokumen yang tidak dapat dibubuhi meterai elektronik tersebut telah disetorkan ke kas negara dan dilaporkan dalam SPT Masa Bea Meterai. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses