TIPS PERPAJAKAN

Cara Pemungutan Bea Meterai atas Dokumen Tertentu dari Pihak Terutang

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 November 2021 | 16:00 WIB
Cara Pemungutan Bea Meterai atas Dokumen Tertentu dari Pihak Terutang

BARU-baru ini, pemerintah telah menerbitkan peraturan yang mengatur terkait dengan pemungut bea meterai selaku pihak yang wajib memungut bea meterai yang terutang atas dokumen-dokumen tertentu dari pihak yang terutang.

Dokumen tertentu yang dimaksud tersebut antara lain surat berharga berupa cek dan bilyet giro; dokumen transaksi surat berharga termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Kemudian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; dan dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5 juta yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan utang seluruh atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain memungut bea meterai, pemungut bea meterai tersebut juga wajib menyetorkan bea meterai ke kas negara, dan melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Lebih lanjut, terdapat sejumlah kriteria untuk menjadi pemungut bea meterai antara lain memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu yaitu cek dan bilyet giro; dan/atau menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu, selain cek dan bilyet giro, dengan jumlah lebih dari 1.000 dokumen dalam 1 bulan.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara pemungut bea meterai memungut bea meterai yang terutang atas dokumen-dokumen tertentu dari pihak yang terutang. Adapun tata cara pemungutan bea meterai tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 151/2021.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Berdasarkan PMK tersebut, terdapat perbedaan waktu pemungutan bea meterai untuk masing-masing dokumen tertentu. Untuk dokumen cek dan bilyet giro, pemungutan dilakukan saat dokumen diterima dari pembuat meterai.

Untuk dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, pemungutan dilakukan saat dokumen selesai dibuat oleh pihak yang menerbitkan atau memfasilitasi penerbitan dokumen.

Untuk surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya dan dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5 juta, pemungutan dilakukan saat dokumen diserahkan kepada pihak yang terutang.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selanjutnya, pemungutan bea meterai untuk dokumen tertentu berupa cek dan bilyet giro dilakukan dengan membubuhkan meterai percetakan melalui pembuat meterai dalam bentuk lain selaku wajib pajak yang telah memiliki izin untuk mencetak atau membuat meterai dalam bentuk lain.

Sementara itu, pemungutan bea meterai untuk dokumen tertentu, selain cek dan bilyet giro, dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik. Pemungut bea meterai dapat meminta meterai elektronik dari distributor selaku badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan meterai elektronik melalui Sistem Meterai Elektronik.

Permintaan meterai elektronik paling banyak sebesar kebutuhan pemeteraian untuk 1 masa pajak pada 2 bulan pertama terhitung sejak ditetapkan sebagai pemungut bea meterai.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Untuk kebutuhan pembubuhan meterai elektronik masa pajak berikutnya, pemungut dapat meminta meterai elektronik dari distributor setelah melakukan penyetoran bea meterai yang terutang untuk masa pajak sebelumnya yang telah menjadi kewajibannya.

Jika pembubuhan meterai elektronik tidak memungkinkan untuk dilakukan karena kegagalan sistem meterai elektronik, pemungut tetap wajib memungut bea meterai dengan membuat daftar dokumen yang tidak dapat dibubuhi meterai elektronik yang dilampirkan dalam SPT Masa Bea Meterai.

Pemungut juga harus membuat penjelasan tertulis kepada pihak terutang (jika diminta) bahwa bea meterai yang terutang atas dokumen yang tidak dapat dibubuhi meterai elektronik tersebut telah disetorkan ke kas negara dan dilaporkan dalam SPT Masa Bea Meterai. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan