TIPS PERPAJAKAN

Cara Pemungutan Bea Meterai atas Dokumen Tertentu dari Pihak Terutang

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 November 2021 | 16:00 WIB
Cara Pemungutan Bea Meterai atas Dokumen Tertentu dari Pihak Terutang

BARU-baru ini, pemerintah telah menerbitkan peraturan yang mengatur terkait dengan pemungut bea meterai selaku pihak yang wajib memungut bea meterai yang terutang atas dokumen-dokumen tertentu dari pihak yang terutang.

Dokumen tertentu yang dimaksud tersebut antara lain surat berharga berupa cek dan bilyet giro; dokumen transaksi surat berharga termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Kemudian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; dan dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5 juta yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan utang seluruh atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selain memungut bea meterai, pemungut bea meterai tersebut juga wajib menyetorkan bea meterai ke kas negara, dan melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Lebih lanjut, terdapat sejumlah kriteria untuk menjadi pemungut bea meterai antara lain memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu yaitu cek dan bilyet giro; dan/atau menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu, selain cek dan bilyet giro, dengan jumlah lebih dari 1.000 dokumen dalam 1 bulan.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara pemungut bea meterai memungut bea meterai yang terutang atas dokumen-dokumen tertentu dari pihak yang terutang. Adapun tata cara pemungutan bea meterai tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 151/2021.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Berdasarkan PMK tersebut, terdapat perbedaan waktu pemungutan bea meterai untuk masing-masing dokumen tertentu. Untuk dokumen cek dan bilyet giro, pemungutan dilakukan saat dokumen diterima dari pembuat meterai.

Untuk dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, pemungutan dilakukan saat dokumen selesai dibuat oleh pihak yang menerbitkan atau memfasilitasi penerbitan dokumen.

Untuk surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya dan dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5 juta, pemungutan dilakukan saat dokumen diserahkan kepada pihak yang terutang.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Selanjutnya, pemungutan bea meterai untuk dokumen tertentu berupa cek dan bilyet giro dilakukan dengan membubuhkan meterai percetakan melalui pembuat meterai dalam bentuk lain selaku wajib pajak yang telah memiliki izin untuk mencetak atau membuat meterai dalam bentuk lain.

Sementara itu, pemungutan bea meterai untuk dokumen tertentu, selain cek dan bilyet giro, dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik. Pemungut bea meterai dapat meminta meterai elektronik dari distributor selaku badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan meterai elektronik melalui Sistem Meterai Elektronik.

Permintaan meterai elektronik paling banyak sebesar kebutuhan pemeteraian untuk 1 masa pajak pada 2 bulan pertama terhitung sejak ditetapkan sebagai pemungut bea meterai.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Untuk kebutuhan pembubuhan meterai elektronik masa pajak berikutnya, pemungut dapat meminta meterai elektronik dari distributor setelah melakukan penyetoran bea meterai yang terutang untuk masa pajak sebelumnya yang telah menjadi kewajibannya.

Jika pembubuhan meterai elektronik tidak memungkinkan untuk dilakukan karena kegagalan sistem meterai elektronik, pemungut tetap wajib memungut bea meterai dengan membuat daftar dokumen yang tidak dapat dibubuhi meterai elektronik yang dilampirkan dalam SPT Masa Bea Meterai.

Pemungut juga harus membuat penjelasan tertulis kepada pihak terutang (jika diminta) bahwa bea meterai yang terutang atas dokumen yang tidak dapat dibubuhi meterai elektronik tersebut telah disetorkan ke kas negara dan dilaporkan dalam SPT Masa Bea Meterai. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN