SAAT ini, pemindahbukuan sudah bisa dilakukan secara online melalui DJP Online. Pemindahbukuan online atau e-Pbk juga sudah diperbarui, menjadi e-Pbk versi 2.0. Pembaruan tersebut membuat wajib pajak yang ingin melakukan pemindahbukuan menjadi makin mudah.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (28) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 242/2014 s.t.d.t.d. PMK 18/2021, Pbk dapat dipahami sebagai suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak sesuai.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan pemindahbukuan karena kesalahan setor jumlah pembayaran pajak di DJP Online. Mula-mula, login DJP Online. Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode captcha.
Pastikan fitur e-Pbk di DJP Online sudah diaktivasi. Jika sudah , pilih menu Layanan dan klik e-Pbk. Kemudian, pilih menu Permohonan. Silakan isi kolom-kolom yang tersedia, seperti nomor transaksi penerimaan negara (NTPN). Setelah itu, tekan Cari.
Setelah itu, isi juga kolom nomor handphone dan email. Kemudian, isi NPWP, nama dan alamat wajib pajak tujuan pemindahbukuan, dan nominal pembayaran yang sebenarnya. Setelahnya, isi kode akun pajak dan kode jenis pajak yang seharusnya.
Selanjutnya, isi juga kolom-kolom lainnya dengan data yang seharusnya. Setelah itu, tuliskan alasan wajib pajak melakukan pemindahbukuan. Misal, kesalahan setor jumlah pajak. Anda juga bisa upload data pendukung jika diperlukan.
Jangan lupa untuk mengecek lagi kolom-kolom yang Anda telah isi. Jika sudah yakin, beri centang dan tekan Simpan. Setelah itu, Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi, baik melalui sertifikat elektronik atau via email.
Jika memilih via email, klik kolom di sebelah ambil kode verifikasi. Nanti, sistem akan mengirimkan kode ke email terdaftar. Setelah itu, salin kode dan masukkan kode verifikasi tersebut ke kolom yang tersedia.
Namun, apabila memilih menggunakan sertifikat elektronik maka Anda tinggal memasukkan kode passphrase ke dalam kolom kode verifikasi. Setelah itu, beri centang. Jika sudah tekan Kirim. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.