TIPS PAJAK

Cara Pemindahbukuan Karena Salah Jumlah Pajak di DJP Online

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Januari 2024 | 15:00 WIB
Cara Pemindahbukuan Karena Salah Jumlah Pajak di DJP Online

SAAT ini, pemindahbukuan sudah bisa dilakukan secara online melalui DJP Online. Pemindahbukuan online atau e-Pbk juga sudah diperbarui, menjadi e-Pbk versi 2.0. Pembaruan tersebut membuat wajib pajak yang ingin melakukan pemindahbukuan menjadi makin mudah.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (28) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 242/2014 s.t.d.t.d. PMK 18/2021, Pbk dapat dipahami sebagai suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak sesuai.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan pemindahbukuan karena kesalahan setor jumlah pembayaran pajak di DJP Online. Mula-mula, login DJP Online. Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode captcha.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Pastikan fitur e-Pbk di DJP Online sudah diaktivasi. Jika sudah , pilih menu Layanan dan klik e-Pbk. Kemudian, pilih menu Permohonan. Silakan isi kolom-kolom yang tersedia, seperti nomor transaksi penerimaan negara (NTPN). Setelah itu, tekan Cari.

Setelah itu, isi juga kolom nomor handphone dan email. Kemudian, isi NPWP, nama dan alamat wajib pajak tujuan pemindahbukuan, dan nominal pembayaran yang sebenarnya. Setelahnya, isi kode akun pajak dan kode jenis pajak yang seharusnya.

Selanjutnya, isi juga kolom-kolom lainnya dengan data yang seharusnya. Setelah itu, tuliskan alasan wajib pajak melakukan pemindahbukuan. Misal, kesalahan setor jumlah pajak. Anda juga bisa upload data pendukung jika diperlukan.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Jangan lupa untuk mengecek lagi kolom-kolom yang Anda telah isi. Jika sudah yakin, beri centang dan tekan Simpan. Setelah itu, Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi, baik melalui sertifikat elektronik atau via email.

Jika memilih via email, klik kolom di sebelah ambil kode verifikasi. Nanti, sistem akan mengirimkan kode ke email terdaftar. Setelah itu, salin kode dan masukkan kode verifikasi tersebut ke kolom yang tersedia.

Namun, apabila memilih menggunakan sertifikat elektronik maka Anda tinggal memasukkan kode passphrase ke dalam kolom kode verifikasi. Setelah itu, beri centang. Jika sudah tekan Kirim. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi