TIPS PERPAJAKAN

Cara Pelaporan Pemungutan dan Penyetoran Bea Meterai ke DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 November 2021 | 12:00 WIB
Cara Pelaporan Pemungutan dan Penyetoran Bea Meterai ke DJP

PEJABAT pemungut bea meterai merupakan pihak yang wajib memungut bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang. Setelah itu, pejabat bersangkutan harus menyetorkan bea meterai tersebut ke kas negara.

Meski demikian, tugas pemungut bea meterai belum selesai. Selanjutnya, pemungut bea meterai wajib untuk melakukan pelaporan pemungutan dan penyetoran bea meterai tersebut kepada Ditjen Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 151/2021.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai oleh pemungut bea meterai kepada Ditjen Pajak (DJP). Simak, “Cara Pemungutan Bea Meterai atas Dokumen Tertentu dari Pihak Terutang”.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk diperhatikan, pelaporan pemungutan dan penyetoran bea meterai oleh pemungut bea meterai dilakukan dengan menyampaikan SPT Masa Bea Meterai ke kantor DJP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Contoh format SPT Masa Bea Meterai dapat dilihat dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK 151/2021. Simak juga, “Tata Cara Penyetoran Bea Meterai oleh Pemungut ke Kas Negara”.

SPT Masa Bea Meterai tersebut berbentuk elektronik dan disampaikan melalui aplikasi atau sistem yang disediakan oleh DJP. Atas penyampaian SPT Masa Bea Meterai, DJP akan memberikan bukti penerimaan elektronik.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Dalam hal pada suatu masa pajak, tidak terdapat dokumen yang wajib dipungut bea meterai maka pelaporan tetap dilakukan. Lalu, apabila pembubuhan meterai elektronik tak memungkinkan untuk dilakukan, SPT Masa Bea Meterai dilampiri dengan daftar dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) PMK 151/2021.

Lebih lanjut, apabila batas akhir penyetoran dan pelaporan merupakan hari libur maka penyetoran dan pelaporan dapat dilakukan paling lama pada hari kerja berikutnya.

Hari libur yang dimaksud merupakan hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang ditetapkan sebagai hari libur untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau hari yang ditetapkan untuk cuti bersama secara nasional. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan