TIPS PAJAK

Cara Mutakhirkan NIK di SIM Pajak Daerah agar Bebas 100% PBB Jakarta

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 20 Juni 2024 | 19:33 WIB
Cara Mutakhirkan NIK di SIM Pajak Daerah agar Bebas 100% PBB Jakarta

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan beragam relaksasi terkait dengan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Beragam bentuk relaksasi tersebut diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta 16/2024.

Berdasarkan pada beleid itu, relaksasi yang diberikan salah satunya berupa pembebasan 100% atas PBB-P2 yang terutang pada tahun pajak 2024. Adapun pembebasan 100% itu diberikan untuk objek PBB-P2 yang memenuhi 2 kriteria.

Pertama, berupa hunian dengan nilai jual objek pajak (NJOP) sampai dengan Rp2 miliar. Kedua, dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen (SIM) pajak daerah.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selain itu, pembebasan PBB-P2 sebesar 100% kini diberikan terbatas pada 1 objek PBB-P2. Dalam hal wajib pajak memiliki lebih dari 1 objek PBB-P2 maka pembebasan PBB-P2 hanya akan diberikan untuk objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar.

Apabila dibandingkan dengan ketentuan terdahulu, kriteria terkait dengan NIK menjadi syarat baru. Dalam hal wajib pajak tidak memenuhi kriteria NIK maka tetap dapat diberikan pembebasan 100% dengan mengajukan pemutakhiran data NIK.

Pemutakhiran data NIK tersebut dapat diajukan sepanjang wajib pajak memang memiliki hunian dengan NJOP hingga Rp2 miliar. Adapun pemutakhiran data NIK pada SIM pajak daerah tersebut dapat dilakukan melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas cara memutakhirkan data NIK pada SIM pajak daerah melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Namun, sebelum memutakhirkan data NIK, pastikan Anda memenuhi 3 ketentuan berikut:

  1. NIK yang akan diinput adalah NIK atas nama yang tertera pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2;
  2. NIK yang akan diinput berstatus valid. Status valid yang dimaksud adalah NIK tersebut tercatat pada server data kependudukan serta NIK tersebut milik orang pribadi yang masih hidup.
  3. Apabila nama wajib pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia maka harus mengajukan permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2 terlebih dahulu.

Apabila sudah memenuhi ketiga ketentuan tersebut maka Anda dapat langsung memutakhirkan data NIK pada SIM pajak daerah. Mula-mula, buka laman pajakonline.jakarta.go.id. Lalu, klik Masuk. Selanjutnya, masukkan email dan password akun Bapenda Jakarta Anda. Apabila belum memiliki akun, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu.

Setelah berhasil masuk, klik menu Jenis Pajak dan pilih PBB. Pada halaman PBB, pilih submenu Pelayanan. Kemudian, klik Tambah Permohonan Pelayanan yang berada pada bagian kanan atas. Setelah itu, pada bagian Jenis Pelayanan pilih jenis subpelayanan Update Data NIK.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Lalu, isikan data yang diminta dengan identitas pemohon. Adapun data identitas yang diminta mulai dari NIK, nama, dan alamat sesuai dengan KTP. Kemudian, isi data objek pajak dengan memasukkan nomor objek pajak (NOP) PBB.

Selanjutnya, klik Update Data Pemilik SPPT dan isikan data wajib pajak dengan benar. Data tersebut mulai dari nama, NIK, NPWP, alamat, status pekerjaan, email, dan nomor telepon. Setelah seluruh data terisi, klik Simpan.

Apabila berhasil, sistem secara otomatis akan memunculkan notifikasi NIK tervalidasi di Database Kependudukan. Nama dan NIK yang didaftarkan tersebut juga akan muncul dalam daftar pemilik SPPT. Kemudian, klik ceklis pada kolom Utama untuk dicantumkan pada SPPT.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Langkah selanjutnya, Anda perlu meng-upload data pendukung berupa foto KTP. Lalu, baca Syarat dan ketentuan yang ditetapkan. Kemudian, ceklis pada kolom Saya Setuju Dengan Pernyataan di Atas. Terakhir, klik Simpan.

Sistem akan menyampaikan peringatan kepada Anda untuk memeriksa kesesuaian data yang diinput. Apabila Anda meyakini data yang dimasukkan sudah sesuai, klik Ok. Jika sudah, sistem akan memunculkan pemberitahuan Permohonan Berhasil Dibuat, klik Ok.

Setelah berhasil, tampilan akan berpindah ke halaman utama Pelayanan PBB. Melalui halaman tersebut, kita bisa melihat status pengajuan. Periksa status pengajuan tersebut secara berkala hingga status berubah menjadi Berhasil Dikonfirmasi Petugas. Selesai. Semoga bermanfaat.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP