PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan beragam relaksasi terkait dengan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Beragam bentuk relaksasi tersebut diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta 16/2024.
Berdasarkan pada beleid itu, relaksasi yang diberikan salah satunya berupa pembebasan 100% atas PBB-P2 yang terutang pada tahun pajak 2024. Adapun pembebasan 100% itu diberikan untuk objek PBB-P2 yang memenuhi 2 kriteria.
Pertama, berupa hunian dengan nilai jual objek pajak (NJOP) sampai dengan Rp2 miliar. Kedua, dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen (SIM) pajak daerah.
Selain itu, pembebasan PBB-P2 sebesar 100% kini diberikan terbatas pada 1 objek PBB-P2. Dalam hal wajib pajak memiliki lebih dari 1 objek PBB-P2 maka pembebasan PBB-P2 hanya akan diberikan untuk objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar.
Apabila dibandingkan dengan ketentuan terdahulu, kriteria terkait dengan NIK menjadi syarat baru. Dalam hal wajib pajak tidak memenuhi kriteria NIK maka tetap dapat diberikan pembebasan 100% dengan mengajukan pemutakhiran data NIK.
Pemutakhiran data NIK tersebut dapat diajukan sepanjang wajib pajak memang memiliki hunian dengan NJOP hingga Rp2 miliar. Adapun pemutakhiran data NIK pada SIM pajak daerah tersebut dapat dilakukan melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.
Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas cara memutakhirkan data NIK pada SIM pajak daerah melalui laman pajakonline.jakarta.go.id. Namun, sebelum memutakhirkan data NIK, pastikan Anda memenuhi 3 ketentuan berikut:
Apabila sudah memenuhi ketiga ketentuan tersebut maka Anda dapat langsung memutakhirkan data NIK pada SIM pajak daerah. Mula-mula, buka laman pajakonline.jakarta.go.id. Lalu, klik Masuk. Selanjutnya, masukkan email dan password akun Bapenda Jakarta Anda. Apabila belum memiliki akun, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu.
Setelah berhasil masuk, klik menu Jenis Pajak dan pilih PBB. Pada halaman PBB, pilih submenu Pelayanan. Kemudian, klik Tambah Permohonan Pelayanan yang berada pada bagian kanan atas. Setelah itu, pada bagian Jenis Pelayanan pilih jenis subpelayanan Update Data NIK.
Lalu, isikan data yang diminta dengan identitas pemohon. Adapun data identitas yang diminta mulai dari NIK, nama, dan alamat sesuai dengan KTP. Kemudian, isi data objek pajak dengan memasukkan nomor objek pajak (NOP) PBB.
Selanjutnya, klik Update Data Pemilik SPPT dan isikan data wajib pajak dengan benar. Data tersebut mulai dari nama, NIK, NPWP, alamat, status pekerjaan, email, dan nomor telepon. Setelah seluruh data terisi, klik Simpan.
Apabila berhasil, sistem secara otomatis akan memunculkan notifikasi NIK tervalidasi di Database Kependudukan. Nama dan NIK yang didaftarkan tersebut juga akan muncul dalam daftar pemilik SPPT. Kemudian, klik ceklis pada kolom Utama untuk dicantumkan pada SPPT.
Langkah selanjutnya, Anda perlu meng-upload data pendukung berupa foto KTP. Lalu, baca Syarat dan ketentuan yang ditetapkan. Kemudian, ceklis pada kolom Saya Setuju Dengan Pernyataan di Atas. Terakhir, klik Simpan.
Sistem akan menyampaikan peringatan kepada Anda untuk memeriksa kesesuaian data yang diinput. Apabila Anda meyakini data yang dimasukkan sudah sesuai, klik Ok. Jika sudah, sistem akan memunculkan pemberitahuan Permohonan Berhasil Dibuat, klik Ok.
Setelah berhasil, tampilan akan berpindah ke halaman utama Pelayanan PBB. Melalui halaman tersebut, kita bisa melihat status pengajuan. Periksa status pengajuan tersebut secara berkala hingga status berubah menjadi Berhasil Dikonfirmasi Petugas. Selesai. Semoga bermanfaat.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.