TIPS MENGISI SPT

Cara Mengisi SPT Karyawan Pindah Kantor Cabang Seperusahaan

Ringkang Gumiwang | Senin, 30 Maret 2020 | 13:53 WIB
Cara Mengisi SPT Karyawan Pindah Kantor Cabang Seperusahaan

DI tengah merebaknya virus Covid-19, Ditjen Pajak memutuskan untuk melonggarkan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak bagi wajib pajak orang pribadi menjadi 30 April dari sebelumnya 31 Maret.

Meski begitu, wajib pajak tetap diimbau untuk melaporkan SPT sedini mungkin guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, tidak terkecuali bagi karyawan yang pindah kantor cabang seperusahaan—dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berbeda—pada tahun lalu.

Umumnya, karyawan yang melaporkan SPT hanya memiliki satu bukti potong 1721. Namun hal ini berbeda jika karyawan tersebut pindah kantor ke kantor cabang. Bukti potong akan lebih dari satu berkas, mengikuti berapa kali karyawan itu pindah kantor cabang.

Baca Juga:
Cara Melaporkan SPT Melalui E-Filing untuk LSM

Cara mengisi SPT-nya pun mirip seperti mengisi SPT bagi karyawan yang pindah kerja, sama-sama meng-input seluruh bukti potong di SPT. Bedanya, karyawan yang pindah kantor cabang, status SPT di akhir pengisian biasanya akan ‘Nihil’.

Berikut tahapan pengisian SPT bagi karyawan yang pindah kantor cabang:

  1. Menyiapkan Dokumen Bukti Potong.
    Anda meminta bukti potong 1721 A1 kepada perusahaan Anda bekerja. Jika Anda pindah ke kantor cabang satu kali dalam setahun, maka jumlah bukti potongnya sebanyak dua berkas, yakni bukti potong pusat dan cabang.

    Jika pindah ke kantor cabang sebanyak dua kali, maka jumlah bukti potongnya sebanyak tiga berkas, yakni bukti potong pusat, cabang pertama dan cabang kedua. Begitu pun seterusnya jika pindah lebih dari dua kali dalam setahun.
  2. Mengunjungi Laman DJP Online
    Pengisian SPT secara online dilakukan di laman DJP Online. Namun, sebelum memulai lapor pajak, pastikan dulu Anda sudah punya akun DJP Online dan mengaktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number). Kalau tidak punya EFIN, lihat cara mendapatkannya di sini.

    Jika sudah memiliki akun EFIN, Anda bisa langsung mengunjungi https://djponline.pajak.go.id. Kemudian ketik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi. Jangan lupa untuk isi kode captcha dan langsung login.
  3. Pilih e-Filing atau e-Form
    Setelah login dan Anda berhasil masuk, Anda akan melihat profil singkat diri Anda sendiri. Untuk lapor SPT, silahkan klik ‘Lapor’. Kemudian, Anda diberikan dua pilihan penyampaian SPT, yakni melalui e-Filing atau e-Form.

    Bila memilih e-Filing, Anda harus pastikan komputer Anda terkoneksi Internet selama pengisian data dari awal sampai akhir, untuk kemudian di-submit di portal DJP. Untuk itu, Anda harus memastikan jaringan Internet stabil.

    Namun jika Anda memilih e-Form, pengisian formulir SPT bisa dilakukan secara offline pada komputer, alias tidak harus terkoneksi dengan Internet selama Anda mengisi SPT. Katakanlah Anda memilih e-Filing, maka klik ‘e-Filing’.
  4. Menjawab Pertanyaan
    Setelah Anda masuk, klik ‘Buat SPT’ yang berada di sisi layar komputer paling kanan. Kemudian, ikuti langkah selanjutnya dan jawab setiap pertanyaan dengan benar, hingga seluruh pertanyaan selesai terjawab.

    Tak perlu bingung formulir 1770 mana yang akan digunakan, karena formulir tersebut akan secara otomatis terpilih sesuai dengan jawaban Anda. Formulir 1770 S diberikan apabila penghasilan Anda di atas Rp60 juta/tahun, dan 1770 SS jika di bawah Rp60 juta/tahun.

    Jika gaji Anda di atas atau melampaui Rp60 juta/tahun, maka Anda akan diberikan tiga opsi form SPT, yaitu ‘dengan bentuk formulir’, ‘dengan panduan’, dan ‘dengan upload SPT’. Pilih salah satu dari tiga opsi ini.

    Jika Anda sudah tahu cara mengisi formulir 1770 S, maka Anda bisa pilih jawaban ‘dengan bentuk formulir’. Namun, apabila Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban ‘dengan panduan’.

    Setelah itu, Anda akan masuk dalam laman yang menuntun Anda untuk mengisi formulir sesuai dengan petunjuk. Pilih tahun SPT Pajak 2019, lalu pilih status SPT di ‘Normal’, dan klik ‘Langkah Berikutnya’.
  5. Jumlah Pajak yang Dipungut
    Kemudian Anda akan masuk ke halaman berikutnya. Di sini akan tertera secara otomatis ‘Nama Pemotong/Pemungut Pajak’ alias perusahaan tempat Anda bekerja, dan keterangan lain hingga berisi jumlah nominal potongan pajak.

    Namun jika tidak, klik ‘Tambah’ dan masukkan data-data dari bukti potong 1721 A1 yang Anda telah siapkan sebelumnya. Jika punya tiga bukti potong, maka input data yang diminta di SPT tersebut.
  6. Mengisi Harta dan Utang
    Kolom Harta ini penting untuk diisi dengan sebenar-benarnya, karena akan menentukan keberhasilan pengisian atau pelaporan SPT Anda. Acap kali, pelaporan SPT gagal di-submit karena kolom harta ini terlewatkan.

    Klik ‘Ya’ jika Anda memiliki harta. Lalu klik ‘Tambah’ yang ada di sisi layar pojok kanan atas. Lalu muncul kolom untuk diisi. Jika Anda punya tabungan, tanah, piutang, silahkan isi jumlah nominalnya dengan benar.

    Pastikan untuk diisi semua, termasuk bagian ‘Keterangan’ paling bawah. Jika ada salah satu kolom yang tidak diisi, maka Anda akan menerima notifikasi berupa ‘data tidak lengkap’, sehingga harus mengulangi lagi pengisian kolom Harta.

    Pada halaman berikutnya, Anda akan ditanya soal kepemilikan utang. Bila punya utang, sebutkan saja apakah itu KTA (Kredit Tanpa Agunan), KPR (Kredit Pemilikan Rumah), atau yang lainnya, kecuali kartu kredit. Setelah itu, akan ada sejumlah pertanyaan lainnya untuk dijawab.
  7. Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri
    Apabila Anda sudah menikah, klik ‘Kawin’ dan mengisi jumlah tanggungan Anda. Setelah itu, Anda akan melihat total nominal penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Jika belum menikah, silahkan klik ‘Tidak Kawin’. Setelah itu akan ada beberapa pertanyaan lainnya.

    Dalam halaman ini, Anda akan melihat nilai penghasilan neto, penghasilan kena pajak hingga PPh yang dipotong. Jika anda mengisi halaman bukti potong, dan memasukan angka penghasilan neto setahun secara benar. Status SPT Anda akan “Nihil”.

    Kondisi tersebut berbeda jika Anda memiliki dua pemberi kerja atau dua perusahaan berbeda. Jika pindah kantor cabang atau masih dalam satu perusahaan, perhitungan di dalam bukti potong akan otomatis disesuaikan, sehingga hasilnya dipastikan ‘Nihil’
  8. Pengiriman SPT
    Tahap selanjutnya adalah verifikasi. Ambil kode verifikasi dengan mengklik ‘Di sini’. Nanti, DJP akan mengirimkan token ke email pribadi Anda. Setelah itu, masukan nomor verifikasi dari DJP ke bagian kolom di sisi layar bagian bawah. Lalu klik ‘Kirim SPT’ dan Selesai. Gampang, kan? (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 April 2020 | 17:51 WIB TIPS MELAPOR SPT

Cara Melaporkan SPT Melalui E-Filing untuk LSM

Rabu, 18 Maret 2020 | 16:04 WIB TIPS MENGISI SPT

Cara Mengisi SPT Bagi Karyawan yang Bertahun-tahun Tidak Lapor SPT

Selasa, 17 Maret 2020 | 17:04 WIB TIPS MENGISI SPT

Cara Mengisi SPT bagi Karyawan yang Tidak Lagi Bekerja

Senin, 16 Maret 2020 | 16:11 WIB TIPS MENGISI SPT

Cara Mengisi SPT Bagi Pegawai yang Pindah Kerja

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?