TIPS MENGISI SPT

Cara Mengisi SPT Bagi Karyawan yang Bertahun-tahun Tidak Lapor SPT

Ringkang Gumiwang | Rabu, 18 Maret 2020 | 16:04 WIB
Cara Mengisi SPT Bagi Karyawan yang Bertahun-tahun Tidak Lapor SPT

KITA sudah mahfum jika melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak merupakan salah satu kewajiban para pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, tidak sedikit wajib pajak orang pribadi yang justru tidak melaksanakannya.

Alasannya bisa macam-macam, mulai dari tidak sempat, merepotkan, tidak tahu cara melapor SPT, bahkan ada yang merasa—umumnya para karyawan—tidak perlu lapor lantaran pajaknya sudah dibayar perusahaan. Alhasil, tidak sedikit wajib pajak yang tidak lapor SPT hingga bertahun-tahun.

Lantas, apakah wajib pajak yang sudah bertahun-tahun tidak lapor SPT, bisa kembali lagi melapor SPT? Tentu saja bisa. Bahkan, Anda bisa menghapus ‘dosa’ dengan mengisi SPT untuk tahun-tahun pajak sebelumnya. Caranya seperti melapor SPT wajib pajak orang pribadi umumnya. Berikut langkahnya:

Baca Juga:
Cara Melaporkan SPT Melalui E-Filing untuk LSM
  1. Menyiapkan Dokumen Bukti Potong.
    Minta bukti potong 1721 A1 kepada perusahaan Anda bekerja, baik untuk tahun pajak terakhir atau tahun-tahun pajak sebelumnya jika Anda sudah bertahun-tahun tidak lapor SPT. Jika Anda sebelumnya bekerja di perusahaan lain, minta juga bukti potong pajaknya.
  2. Mengunjungi Laman DJP Online.
    Pengisian SPT secara online dilakukan di laman DJP Online. Pastikan dulu Anda sudah punya akun DJP Online dan mengaktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number). Kalau tidak punya EFIN, lihat cara mendapatkannya di sini.

    Jika sudah punya akun EFIN, Anda bisa mengunjungi https://djponline.pajak.go.id. Kemudian ketik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi. Jangan lupa untuk isi kode captcha dan langsung login.
  3. Pilih e-Filing atau e-Form.
    Setelah login dan Anda berhasil masuk, Anda akan melihat profil singkat diri Anda sendiri. Untuk lapor SPT, silahkan klik ‘Lapor’. Kemudian, Anda diberikan dua pilihan penyampaian SPT, yakni melalui e-Filing atau e-Form.

    Bila memilih e-Filing, Anda harus pastikan komputer Anda terkoneksi Internet selama pengisian data dari awal sampai akhir, untuk kemudian di-submit di portal DJP. Untuk itu, Anda harus memastikan jaringan Internet stabil.

    Namun jika Anda memilih e-Form, pengisian formulir SPT bisa dilakukan secara offline pada komputer, alias tidak harus terkoneksi dengan internet selama Anda mengisi SPT. Katakanlah Anda memilih e-Filing, maka klik ‘e-Filing’.
  4. Menjawab Pertanyaan.
    Setelah Anda masuk, klik ‘Buat SPT’ yang berada di sisi layar komputer paling kanan. Kemudian, ikuti langkah selanjutnya dan jawab setiap pertanyaan dengan benar, hingga seluruh pertanyaan selesai terjawab.

    Tak perlu bingung formulir 1770 mana yang akan digunakan, karena formulir tersebut akan secara otomatis terpilih sesuai dengan jawaban Anda. Formulir 1770 S diberikan apabila penghasilan Anda di atas Rp60 juta/tahun, dan 1770 SS jika di bawah Rp60 juta/tahun.

    Jika gaji Anda di atas atau melampaui Rp60 juta/tahun, maka Anda akan diberikan tiga opsi form SPT, yaitu ‘dengan bentuk formulir’, ‘dengan panduan’, dan ‘dengan upload SPT’. Pilih salah satu dari tiga opsi ini.

    Jika Anda sudah mengetahui cara mengisi formulir 1770 S, maka Anda bisa pilih jawaban ‘dengan bentuk formulir’. Namun, apabila Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban ‘dengan panduan’.

    Setelah itu, Anda akan masuk dalam laman yang menuntun Anda untuk mengisi formulir sesuai dengan petunjuk. Pilih tahun SPT Pajak, lalu pilih status SPT di ‘Normal’, dan klik ‘Langkah Berikutnya’.
  5. Jumlah Pajak yang Dipungut.
    Kemudian Anda akan masuk ke halaman berikutnya. Di sini akan tertera secara otomatis ‘Nama Pemotong/Pemungut Pajak’ alias perusahaan tempat Anda bekerja, dan keterangan lain hingga berisi jumlah nominal potongan pajak.

    Namun jika tidak, klik ‘Tambah’ dan masukkan data-data dari bukti potong 1721 A1 yang Anda telah siapkan sebelumnya. Setelah itu, klik ‘Langkah berikutnya’ dan isi penghasilan neto dalam negeri Anda. Lalu, klik ‘Langkah berikutnya’.
  6. Mengisi Harta dan Utang.
    Kolom Harta ini penting untuk diisi dengan sebenar-benarnya, karena akan menentukan keberhasilan pengisian atau pelaporan SPT Anda. Acap kali, pelaporan SPT gagal di-submit karena kolom harta ini terlewatkan.

    Klik ‘Ya’ jika Anda memiliki harta. Lalu klik ‘Tambah’ yang ada di sisi layar pojok kanan atas. Lalu muncul kolom untuk diisi. Jika Anda punya tabungan, tanah, piutang, silahkan isi jumlah nominalnya dengan benar.

    Pastikan untuk diisi semua, termasuk bagian ‘Keterangan’ paling bawah. Jika ada salah satu kolom yang tidak diisi, maka Anda akan menerima notifikasi berupa ‘data tidak lengkap’, sehingga harus mengulangi lagi pengisian kolom Harta. Lihat cara selengkapnya di sini.

    Pada halaman berikutnya, Anda akan ditanya soal kepemilikan utang. Bila punya utang, sebutkan saja apakah itu KTA (Kredit Tanpa Agunan), KPR (Kredit Pemilikan Rumah), atau yang lainnya, kecuali kartu kredit. Setelah itu, akan ada sejumlah pertanyaan lainnya untuk dijawab.
  7. Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri.
    Apabila Anda sudah menikah, klik ‘Kawin’ dan mengisi jumlah tanggungan Anda. Setelah itu, Anda akan melihat total nominal penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Jika belum menikah, silahkan klik ‘Tidak Kawin’. Setelah itu akan ada beberapa pertanyaan lainnya.

    Dalam halaman ini, Anda akan melihat nilai penghasilan neto, penghasilan kena pajak hingga PPh yang dipotong. Jika sudah mengisi SPT secara benar sesuai dengan bukti potong, Anda akan mendapatkan status ‘Nihil’.
  8. Pengiriman SPT.
    Tahap selanjutnya adalah verifikasi. Ambil kode verifikasi dengan mengklik ‘Di sini’. Nanti, DJP akan mengirimkan token ke email pribadi Anda. Setelah itu, masukan nomor verifikasi dari DJP ke bagian kolom di sisi layar bagian bawah. Lalu klik ‘Kirim SPT’ dan Selesai.

Anda bisa mengulangi langkah-langkah pengisian SPT Tahunan untuk tahun pajak lainnya. Namun berdasarkan pengalaman, mengirimkan SPT Tahunan hanya bisa dilakukan satu kali sehari. Jadi, cukup Anda mengisi dan melaporkannya sekali.

Lantas bagaimana dengan denda telat atau tidak lapor SPT sebesar Rp100.000 per tahun pajak? Jika Anda belum menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP), Anda tidak perlu membayarnya, dan segeralah mengisi SPT. Gampang, kan? (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Mei 2020 | 10:30 WIB

selamat siang sy mau tanya jika ada orang yg tdk pernah melapor pajak atas usaha yg dia miliki, apakah dia akan mendapat sanksi atau dia bisa segera melapor pajak tanpa harus mendapat sanksi/membayar denda,?? terima kasih

14 April 2020 | 21:10 WIB

Min, mau tanya kalau ada orang pribadi sudah tidak bekerja selama 3 tahun. Lalu dia juga tidak pernah lapor pajak selama 3 tahun itu, otomatis tidak memiliki bukti potong, bagaimana pelaporan pajaknya? terima kasih.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 April 2020 | 17:51 WIB TIPS MELAPOR SPT

Cara Melaporkan SPT Melalui E-Filing untuk LSM

Senin, 30 Maret 2020 | 13:53 WIB TIPS MENGISI SPT

Cara Mengisi SPT Karyawan Pindah Kantor Cabang Seperusahaan

Senin, 16 Maret 2020 | 16:11 WIB TIPS MENGISI SPT

Cara Mengisi SPT Bagi Pegawai yang Pindah Kerja

Minggu, 15 Maret 2020 | 10:01 WIB TIPS MELAPOR SPT

Sanksi Tidak Melapor SPT, Alpa atau Sengaja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?