TIPS MELAPOR SPT

Cara Melaporkan SPT Melalui E-Filing untuk LSM

Ringkang Gumiwang | Jumat, 17 April 2020 | 17:51 WIB
Cara Melaporkan SPT Melalui E-Filing untuk LSM

Sepanjang statusnya badan, dia wajib menyerahkan pajak, termasuk Yayasan, LSM, dan Nirlaba juga. Kenapa dikenakan pajak? Sebab mereka melakukan kegiatan yang bisa mengeluarkan uang.

APA yang disampaikan Liberti Pandiangan pada 2011 silam itu benar adanya. Liberti yang kala itu menjabat Kasubdit Kepatuhan dan Pemantauan Ditjen Pajak menyatakan Yayasan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tidak luput dari kewajiban perpajakan.

Kewajiban itu juga dipertegas dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam UU tersebut disebutkan badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.

Baca Juga:
Jadi Alumni Berprestasi UNS, Darussalam Bagikan Kisah Perjalanan DDTC

Badan yang dimaksud meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, BUMN/BUMD, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, lembaga dan bentuk badan lainnya.

Meski begitu, yayasan atau LSM tidak langsung menjadi wajib pajak. Mereka harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Jika sudah terpenuhi, barulah mereka wajib lapor SPT, punya Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) dan kewajiban perpajakan lainnya.

Berhubung saat ini sedang musim pelaporan SPT Tahunan, DDTCNews akan membahas cara pelaporan SPT untuk yayasan, LSM dan badan nirlaba lainnya melalui e-filing. Caranya pun kurang lebih sama seperti wajib pajak badan ketika melapor SPT.

Pastikan Anda telah melakukan registrasi di DJP Online. Lalu siapkan laporan keuangan (laba rugi dan neraca) dan daftar pembayaran pajak penghasilan (PPh) final untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)/ Pasal 25 sesuai yang sudah dibayarkan.

  1. Buka laman DJP Online.
    Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda dan kata sandi atau password. Lalu klik ‘Login’.
  2. Buat SPT.
    Setelah itu, pilih e-form, klik ‘Buat SPT’.
  3. Unduh formulir 1771.
    Lalu, klik ‘e-form SPT 1771’. Pilih tahun pajak 2019 dan klik ‘Kirim Permintaan’. Setelah itu dokumen e-form otomatis terunduh. Pada saat bersamaan, Anda juga akan mendapatkan kode verifikasi ke email Anda.
  4. Install aplikasi form viewer.
    Di halaman unduh formulir elektronik, klik ‘Download Viewer’. Lalu klik ‘windows (24mb)’. Tunggu proses unduh sampai selesai. Setelah itu, Anda install form viewer tersebut.
  5. Isi dokumen e-form sampai selesai.
    Siapkan dokumen e-form yang sudah Anda unduh dan daftar peredaran bruto selama satu tahun. Buka dokumen e-form melalui program Viewer. Kemudian pilih ‘Pencatatan’.
  6. Mengisi lampiran.
    Pilih Lampiran Khusus 1A. Lalu isikan daftar penyusutan fiskal sesuai dengan laporan keuangan neraca Anda. Kemudian pilih Lampiran 6, isikan data jika perusahaan Anda memiliki penyertaan modal ke perusahaan lain. Jika tidak ada abaikan.

    Kemudian pilih Lampiran V. Isi daftar pemegang saham atau pemilik modal sesuai dengan kondisi perusahaan Anda. Setelah itu, isi juga data pengurus badan. Setelah selesai, pilih Lampiran IV.

    Pada lampiran IV, isi jenis penghasilan yang Anda peroleh sesuai tabel yang ada. Jika Anda dikenakan PPh Final UMKM, isi penghasilan final tersebut di kolom penghasilan lainnya. Setelah selesai, pilih Lampiran III.

    Pada lampiran III, isi data PPh yang dipotong oleh pihak lain sesuai dengan jenisnya jika ada. Setelah itu pilih Lampiran II. Isikan data sesuai dengan laporan keuangan laba rugi yang Anda sudah buat.

    Setelah itu. buka Lampiran I. Isilan peredaran usaha Anda selama setahun sesuai dengan laporan keuangan laba rugi. Kemudian, pada nomor 4, isikan penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak selama setahun.

    Buka Halaman Induk Lanjutan. Pilih Lampiran 8A sesuai dengan jenis usaha Anda. Lalu isikan elemen dari neraca dan laporan laba rugi sesuai dengan data yang Anda miliki.

    Setelah itu, klik menu pada pojok kiri atas, isi tempat dan tanggal pembuatan SPT. Pastikan nama dan NPWP penandatangan SPT telah terisi. Kemudian klik submit.
  7. Unggah lampiran dan kirim SPT.
    Setelah itu, klik menu unggah lampiran untuk mengunggah laporan laba rugi dan neraca yang sudah di-scan dalam 1 file PDF. Pastikan ukuran file tidak lebih dari 40 mb.

    Lalu buka email Anda. Salin kode verifikasi dari email e-filing, lalu paste di kolom kode verifikasi. Lalu klik submit dan tunggu prosesnya. Pengisian dan pelaporan SPT sudah selesai. Bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan ke email Anda. Mudah, kan? (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 07 Oktober 2023 | 14:30 WIB FEB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Yayasan KAFEB UNS Resmi Berdiri, Wadah Inovasi Bagi Civitas dan Alumni

Senin, 02 Oktober 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pelaksanaan Penagihan Pajak terhadap Pengurus Koperasi dan Yayasan

Jumat, 04 Agustus 2023 | 17:59 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR I

DJP Jawa Timur I Berdialog Soal Pajak dengan Para Pengusaha

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra