TIPS MENGISI SPT

Cara Mengisi Kolom Harta pada SPT Tahunan

Ringkang Gumiwang | Rabu, 11 Maret 2020 | 17:24 WIB
Cara Mengisi Kolom Harta pada SPT Tahunan

ERA pajak kekayaan di Indonesia yang berlangsung sejak zaman Hindia Belanda sudah berakhir dengan reformasi pajak 1983. Sejak itu, rezim pajak Indonesia tidak lagi mengenal pajak kekayaan atau bisa disebut sebagai pajak harta, yakni tambahan kemampuan ekonomis berupa kekayaan.

Memang, ada jenis pajak kekayaan yang masih dipertahankan, seperti pajak kendaraan bermotor yang kini menjadi kewenangan pemerintah daerah. Namun, dengan sudah adanya pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan seterusnya, rasanya penerapan pajak kekayaan masih akan dibatasi.

Program amnesti pajak misalnya, tidak menyebutkan harta sebagai objek pajaknya, tetapi kewajiban pajak yang belum diselesaikan, yang terepresentasi dalam harta yang belum dilaporkan di SPT. Pajak warisan yang baru-baru ini diusulkan untuk mengatasi ketimpangan ekonomi juga tidak ada kabarnya.

Baca Juga:
PPN Tak Seharusnya Dikompensasikan, PKP Bisa Kena Sanksi Kenaikan 75%

Meski tidak ada lagi pajak harta, bagi Anda yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Orang Pribadi tetap wajib mengisi satu kolom ini, yaitu kolom Harta. Di kolom inilah wajib pajak mengisi daftar harta yang dimilikinya. Jenis harta ini sangat beragam, mulai dari uang, tanah, sepeda motor, dan seterusnya.

Tenang, harta yang Anda laporkan ini tidak akan dipajaki. Mungkin sebagian dari harta itu sudah Anda bayar pajaknya, atau memang harta tersebut tidak kena pajak. Ditjen Pajak (DJP) perlu punya laporan harta ini sebagai informasi yang berkaitan dengan perpajakan sekaligus pembanding penghasilan Anda.

Kolom harta di SPT membagi jenis harta ini ke 6 bagian, yaitu kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harga bergerak lain dan harta tidak bergerak. Dari 6 jenis harta tersebut, ada 31 kode harta yang bisa Anda isi apabila memiliki harta tersebut. Berikut kode harta di SPT:

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak
  1. Kas dan Setara Kas
    011 = Uang tunai
    012 = Tabungan
    013 = Giro
    014 = Deposito
    015 = Setara kas lain
  2. Piutang
    021 = Piutang
    022 = Piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa (Pasal 18 ayat 4 UU PPh)
    023 = Persediaan usaha
    029 = Piutang lain
  3. Investasi
    031 = Saham yang dibeli untuk dijual kembali
    032 = Saham
    033 = Obligasi perusahaan
    034 = Obligasi pemerintah, seperti Obligasi Ritel Indonesia (ORI) maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
    035 = Surat utang lain
    036 = Reksadana
    037 = Instrumen derivatif
    038 = Penyertaan modal perusahaan lain seperti penyertaan modal pada CV, firma dan sebagainya
    039 = Investasi lainnya
  4. Alat Transportasi
    041 = Sepeda
    042 = Sepeda motor
    043 = Mobil
    049 = Alat transportasi lain
  5. Harta Bergerak
    051 = Logam mulia seperti emas batangan, perhiasan, platina batangan, platina perhiasan dan logam mulia lain.
    052 = Batu mulia seperti intan, berlian dan batu mulia lain.
    053 = Barang seni dan antik.
    054 = Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jet ski, dan peralatan olahraga khusus.
    055 = Peralatan elektronik dan furnitur.
    059 = Harta bergerak lainnya.
  6. Harta Tidak Bergerak
    061 = Tanah maupun bangunan tempat tinggal.
    062 = Tanah maupun bangunan usaha seperti toko, pabrik, gudang dan sebagainya.
    063 = Tanah atau lahan untuk usaha seperti lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat dan sebagainya.
    069 = Harta tidak bergerak lainnya.
  7. Harta Tidak Berwujud
    071 = Paten
    072 = Royalti
    073 = Merek dagang
    074 = Harta tidak berwujud lain

Setelah memahami kode harta tersebut, mulailah Anda mengisi perincian untuk setiap harta yang Anda laporkan secara menyeluruh dan benar. Pilih kode harta sesuai dengan jenis harta. Kemudian isikan nama harta dan tahun perolehan.

Pada kolom Harga Perolehan, cantumkan harga saat perolehan harta. Ingat, harga harta pada saat Anda memperolehnya. Setelah itu, isi deskripsi lebih lanjut perihal harta Anda di kolom keterangan. Ulangi tahapan pengisian tersebut untuk harta Anda lainnya.

Harga Perolehan
SAAT mengisi perincian harta, kolom Harga Perolehan mungkin menjadi hal yang patut diperhatikan. Pasalnya, wajib pajak terkadang melakukan kesalahan ketika mengisi kolom tersebut. Hati-hati, perlu sedikit jeli mengisi kolom Harga Perolehan ini.

Baca Juga:
Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Harga Perolehan adalah jumlah uang yang dikeluarkan untuk memperoleh harta tersebut. Dalam perjalanannya, harta dalam bentuk aset keuangan dan investasi bisa mengalami kenaikan atau penurunan, atau yang umum disebut dengan Harga Pasar.

Umumnya, harga pasar inilah yang kerap dicatatkan wajib pajak saat melaporkan SPT. Hal ini juga berlaku untuk harta lain seperti tanah dan bangunan. Wajib pajak acap mengisi harga terkini di kolom Harga Perolehan. Lantas, apa konsekuensinya jika wajib pajak keliru mengisi kolom Harga Perolehan?

Katakanlah, Anda mencatat pembelian tanah dengan harga perolehan Rp100 juta pada 2018. Namun pada akhir 2019, harga tanah itu melonjak menjadi Rp250 juta. Dalam SPT 2019, Anda melaporkan harga tanah Rp250 juta. Pada saat yang sama, total penghasilan tahunan Anda saat itu Rp100 juta.

Baca Juga:
DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Jika melihat laporan tersebut, Anda tentu berpotensi dimintakan klarifikasi oleh pemeriksa DJP karena ada ketidaksesuaian antara penghasilan dan pertambahan kekayaan. Penghasilan Anda hanya Rp100 juta, tetapi kekayaan justru meningkat Rp150 juta (Rp250 juta-Rp100 juta).

Alhasil, atas ketidaksesuaian tersebut berpotensi dilakukan pemeriksaan oleh petugas pajak. Meski bisa dijelaskan, tentu hal ini akan merepotkan. Untuk itu, Anda perlu cermat dan berhati-hati dalam melaporkan harta, supaya tidak keliru saat mengisi Harga Perolehan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 April 2020 | 20:15 WIB

bagus sekali, karena selama ini banyak yang mengisi harta investasi sesuai dgn harga Pasarnya. terimakasih infonya

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER