TIPS MENJADI PKP

Cara Mendapatkan Status Pengusaha Kena Pajak bagi Perusahaan

Ringkang Gumiwang | Rabu, 01 April 2020 | 17:03 WIB
Cara Mendapatkan Status Pengusaha Kena Pajak bagi Perusahaan

PADA dasarnya, seorang pengusaha yang memiliki penghasilan di atas Rp4,8 miliar wajib menjadi pengusaha kena pajak (PKP). Namun demikian, untuk menjadi PKP, Anda tetap harus mendaftar terlebih dahulu ke kantor pajak.

Ada baiknya mengurus pendaftaran PKP dilakukan sedini mungkin, terutama jika perusahaan Anda sudah memiliki penghasilan di atas Rp4,8 miliar. Hal ini untuk menghindari kerumitan yang tidak perlu pada masa mendatang.

Misalnya, perusahaan Anda diketahui telah dikukuhkan sebagai PKP pada 2010. Namun dalam pemeriksaan Ditjen Pajak, perusahaan Anda seharusnya sudah bisa dikukuhkan sejak 2009. Artinya, kewajiban sebagai PKP seharusnya sudah dilakukan sejak 2009.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Ditjen Pajak kemudian menerbitkan pengukuhan PKP secara jabatan. Lalu, wajib pajak tentu pada akhirnya harus melunasi kewajiban sebagai PKP untuk tahun 2009, terutama kewajiban memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan barang mewah (PPnBM).

Untuk dikukuhkan sebagai PKP bagi wajib pajak badan (perusahaan), terdapat beberapa persyaratan dan tata cara yang harus dipenuhi wajib pajak. Pastikan juga Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan status Anda. Berikut perinciannya:

1. Dokumen Persyaratan.
a. Wajib pajak badan dengan status pusat/induk.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?
  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi wajib pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  • Fotokopi kartu NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah warga negara asing dan tidak memiliki NPWP;
  • Surat pernyataan (unduh di sini) bermeterai dari salah satu pengurus wajib pajak badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.

b. Wajib pajak badan dengan status cabang.

  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi wajib pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  • Fotokopi kartu NPWP salah satu pengurus cabang, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab cabang adalah warga negara asing dan tidak memiliki NPWP;
  • Surat pernyataan (unduh di sini) bermeterai dari salah satu pengurus cabang yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.

c. Kerja sama operasi (joint operation).

  • Fotokopi perjanjian kerja sama/akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi;
  • Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi yang diwajibkan untuk memiliki NPWP;
  • Fotokopi kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah warga negara asing dan tidak memiliki NPWP;
  • Surat pernyataan (unduh di sini) bermeterai dari salah satu pengurus wajib pajak kerja sama operasi yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.

2. Dokumen Tambahan Apabila Kantor Virtual.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP
  • Dokumen tambahan bagi yang menggunakan kantor virtual;
  • Dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa kantor virtual dan pengusaha; dan
  • Dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.

3. Ketentuan Tambahan.

  • Telah menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan untuk dua tahun pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya;
  • Tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
  • Dua ketentuan di atas juga berlaku untuk seluruh pengurus atau penanggung jawab.

4. Mengisi Formulir.
Anda dapat mengisi formulir pengukuhan sebagai PKP dengan mengunduh terlebih dahulu formulir tersebut di laman DJP Online. Setelah mengisi, kirim formulir tersebut, termasuk lampiran dokumen lainnya ke KPP terdaftar.

Pengiriman formulir PKP bisa dilakukan dengan tiga cara, antara lain mendatangi langsung kantor pajak, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Meski begitu, merebaknya virus Corona saat ini membuat pengiriman formulir PKP hanya bisa dilakukan melalui pos. Apalagi, Ditjen Pajak baru-baru ini juga menghentikan sementara layanan pajak secara langsung atau tatap muka.

Keputusan permohonan pengukuhan PKP diberikan paling lama satu hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap. Setelah itu, Anda wajib meminta sertifikat elektronik paling lama 3 bulan setelah dikukuhkan sebagai PKP. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?