TIPS MENJADI PKP

Cara Mendapatkan Status Pengusaha Kena Pajak bagi Perusahaan

Ringkang Gumiwang | Rabu, 01 April 2020 | 17:03 WIB
Cara Mendapatkan Status Pengusaha Kena Pajak bagi Perusahaan

PADA dasarnya, seorang pengusaha yang memiliki penghasilan di atas Rp4,8 miliar wajib menjadi pengusaha kena pajak (PKP). Namun demikian, untuk menjadi PKP, Anda tetap harus mendaftar terlebih dahulu ke kantor pajak.

Ada baiknya mengurus pendaftaran PKP dilakukan sedini mungkin, terutama jika perusahaan Anda sudah memiliki penghasilan di atas Rp4,8 miliar. Hal ini untuk menghindari kerumitan yang tidak perlu pada masa mendatang.

Misalnya, perusahaan Anda diketahui telah dikukuhkan sebagai PKP pada 2010. Namun dalam pemeriksaan Ditjen Pajak, perusahaan Anda seharusnya sudah bisa dikukuhkan sejak 2009. Artinya, kewajiban sebagai PKP seharusnya sudah dilakukan sejak 2009.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Ditjen Pajak kemudian menerbitkan pengukuhan PKP secara jabatan. Lalu, wajib pajak tentu pada akhirnya harus melunasi kewajiban sebagai PKP untuk tahun 2009, terutama kewajiban memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan barang mewah (PPnBM).

Untuk dikukuhkan sebagai PKP bagi wajib pajak badan (perusahaan), terdapat beberapa persyaratan dan tata cara yang harus dipenuhi wajib pajak. Pastikan juga Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan status Anda. Berikut perinciannya:

1. Dokumen Persyaratan.
a. Wajib pajak badan dengan status pusat/induk.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak
  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi wajib pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  • Fotokopi kartu NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah warga negara asing dan tidak memiliki NPWP;
  • Surat pernyataan (unduh di sini) bermeterai dari salah satu pengurus wajib pajak badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.

b. Wajib pajak badan dengan status cabang.

  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi wajib pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  • Fotokopi kartu NPWP salah satu pengurus cabang, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab cabang adalah warga negara asing dan tidak memiliki NPWP;
  • Surat pernyataan (unduh di sini) bermeterai dari salah satu pengurus cabang yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.

c. Kerja sama operasi (joint operation).

  • Fotokopi perjanjian kerja sama/akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi;
  • Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi yang diwajibkan untuk memiliki NPWP;
  • Fotokopi kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah warga negara asing dan tidak memiliki NPWP;
  • Surat pernyataan (unduh di sini) bermeterai dari salah satu pengurus wajib pajak kerja sama operasi yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.

2. Dokumen Tambahan Apabila Kantor Virtual.

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail
  • Dokumen tambahan bagi yang menggunakan kantor virtual;
  • Dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa kantor virtual dan pengusaha; dan
  • Dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.

3. Ketentuan Tambahan.

  • Telah menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan untuk dua tahun pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya;
  • Tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
  • Dua ketentuan di atas juga berlaku untuk seluruh pengurus atau penanggung jawab.

4. Mengisi Formulir.
Anda dapat mengisi formulir pengukuhan sebagai PKP dengan mengunduh terlebih dahulu formulir tersebut di laman DJP Online. Setelah mengisi, kirim formulir tersebut, termasuk lampiran dokumen lainnya ke KPP terdaftar.

Pengiriman formulir PKP bisa dilakukan dengan tiga cara, antara lain mendatangi langsung kantor pajak, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Baca Juga:
Ketentuan Terkini Soal Virtual Office sebagai Tempat Pengukuhan PKP

Meski begitu, merebaknya virus Corona saat ini membuat pengiriman formulir PKP hanya bisa dilakukan melalui pos. Apalagi, Ditjen Pajak baru-baru ini juga menghentikan sementara layanan pajak secara langsung atau tatap muka.

Keputusan permohonan pengukuhan PKP diberikan paling lama satu hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap. Setelah itu, Anda wajib meminta sertifikat elektronik paling lama 3 bulan setelah dikukuhkan sebagai PKP. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP