DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Cara Memilih Metode Transfer Pricing Sesuai Ketentuan Domestik

DDTC Academy | Kamis, 25 Mei 2023 | 09:41 WIB
Cara Memilih Metode Transfer Pricing Sesuai Ketentuan Domestik

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Wajib pajak yang bertransaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa perlu memperhatikan bagaimana proses pemilihan metode penentuan harga transfer (transfer pricing). Tahapan tersebut merupakan bagian dari penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Dalam peraturan domestik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) mengatur bahwa penggunaan metode transfer pricing dipilih berdasarkan ketepatan dan keandalan masing-masing metode.  Ketentuan ini diatur dalam Pasal 36 ayat (5) PP 55/2022.

Untuk mengetahui apa saja yang perlu diperhatikan dalam pemilihan metode transfer pricing, dapat dilihat dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 (PMK 22/2020). Lebih tepatnya diatur dalam Pasal 13 ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut:

“Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih berdasarkan ketepatan dan keandalan metode, yang dinilai dari:

  1. kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang diuji dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi;

  2. kelebihan dan kekurangan setiap metode yang dapat diterapkan;

  3. ketersediaan Transaksi Independen yang menjadi pembanding yang andal;

  4. tingkat kesebandingan antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Transaksi Independen yang menjadi pembanding; dan

  5. keakuratan penyesuaian yang dibuat dalam hal terdapat perbedaan kondisi antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dan Transaksi Independen yang menjadi pembanding.”

Dengan demikian, wajib pajak perlu mendokumentasikan hasil analisis pemilihan metode transfer pricing sesuai dengan aturan domestik di atas. Selain itu, wajib pajak juga dapat mempertimbangkan bagaimana panduan dalam OECD Transfer Pricing Guidelines 2022 yang baru diperbarui tahun lalu.

Ingin tahu bagaimana praktik pemilihan metode transfer pricing yang sesuai dengan ketentuan domestik dan panduan internasional? Pelajari bersama caranya dalam kelas Intensive Course – Comprehensive Transfer Pricing Batch 27 Special in Surabaya yang akan dilaksanakan secara tatap muka mulai Sabtu, 10 Juni 2023 di AMG Tower Surabaya. 

Simak informasi selengkapnya di artikel berikut, Kini Hadir di Surabaya! Ikuti Pelatihan Komprehensif Transfer Pricing.

Segera daftarkan diri Anda pada link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/intensive_course

Kapasitas peserta terbatas! Hanya 15 orang saja.

Spesial pada Batch 27 ini, Anda dapat memiliki buku transfer pricing DDTC terbaru Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional Edisi Kedua Volume II dan 1 bulan free akun premium Perpajakan DDTC hanya dengan menambah Rp500.000,00. Hubungi Whatsapp Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 untuk memesan paket tambahan ini.

Membutuhkan bantuan mengenai program ini? Hubungi Hotline DDTC Academy +62812-8393-5151 (Vira), email [email protected] (Vira), atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?