TIPS PAJAK

Cara Membuat Bukti Potong PPh Pasal 23 Melalui e-Bupot Unifikasi

Vallencia | Senin, 18 April 2022 | 15:00 WIB
Cara Membuat Bukti Potong PPh Pasal 23 Melalui e-Bupot Unifikasi

DITJEN Pajak (DJP) terus berinovasi memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban pajak, salah satunya melalui e-bupot unifikasi. Dengan e-bupot unifikasi, wajib pajak dapat membuat bukti potong berbagai jenis pajak penghasilan (PPh) dalam 1 aplikasi saja.

Jenis PPh yang dapat dibuat bukti potongnya melalui e-bupot unifikasi antara lain PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan pajak nonresiden (PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 26).

Nah, DDTCNews kali ini membahas cara membuat bukti potong PPh 23 melalui e-bupot unifikasi. Mula-mula, login DJP Online. Setelah itu, pilih menu Lapor. Lalu, klik Pra Pelaporan dan pastikan sudah terdapat fitur e-Bupot Unifikasi.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Apabila belum terdapat fitur e-Bupot Unifikasi, silakan aktifkan fitur tersebut terlebih dahulu dengan klik Aktivasi Fitur Layanan pada menu Profil. Lalu, beri tanda centang pada fitur e-Bupot Unifikasi. Kemudian, tekan Ubah Fitur Layanan, klik Ya, dan OK.

Setelah mengubah fitur layanan, sistem akan mengarahkan Anda untuk melakukan login kembali. Jika sudah, pilih menu Lapor. Berikutnya, masuk ke menu Pra Pelaporan. Anda akan menemukan fitur e-Bupot Unifikasi dan klik fitur tersebut.

Selanjutnya, pilih menu Pengaturan. Pada menu ini, Anda diminta memasukkan NPWP, nama, dan keterangan lainnya dari penandatangan bukti potong. Jika sudah selesai mengisi, tekan tombol Simpan.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Berikutnya, pindah ke menu Pajak Penghasilan, pilih submenu PPh Pasal 4 ayat (2), 15, 22, 23. Pada bagian perekaman data bukti pemotongan/pemungutan PPh Unifikasi, isi tahun pajak, masa pajak, identitas, dan NPWP/NIK.

Kemudian, pada bagian Pajak Penghasilan yang Dipotong/Dipungut, masukkan kode objek pajak, fasilitas PPh, dan jumlah penghasilan bruto. Pada bagian Dokumen Dasar Pemotongan, tekan Tambah. Masukkan nama dokumen, nomor dokumen, dan tanggal. Jika sudah, klik Tambahkan.

Berikutnya, pada bagian Pajak Penghasilan yang Dipotong, Anda diminta untuk mengisi kode objek pajak dan jumlah penghasilan bruto. Isi Identitas Pemotong Pajak. Jika sudah, tekan tombol Simpan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi