BERBAGAI opsi saluran penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) disediakan Ditjen Pajak. Salah satunya adalah pelaporan SPT melalui aplikasi e-SPT. Tidak seperti saluran pelaporan lainnya, e-SPT mengharuskan wajib pajak untuk menginstal terlebih dahulu aplikasi tersebut.
Secara umum, cara pelaporan e-SPT adalah dengan menginstal aplikasi, menyusun laporan, lalu menghasilkan file csv, dan mengunggah file tersebut melalui e-filling atau menyampaikannya ke tempat pelayanan terpadu (TPT) di Kantor Pajak terdaftar.
Aplikasi e-SPT telah diluncurkan pemerintah sejak 2008. Saat ini, aplikasi e-SPT sudah bervariasi tergantung pada jenis SPT yang akan disusun. Misal, e-SPT Masa PPh Pasal 21-26, e-SPT Masa PPN 1111, dan e-SPT PPh Tahunan Badan.
Selain menginstal e-SPT, terdapat aplikasi lainnya yang harus diinstal wajib pajak untuk mendukung penggunaan e-SPT. Aplikasi tersebut adalah Crystal Report Runtime. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara menginstal aplikasi Crystal Report Runtime.
Untuk diperhatikan, aplikasi ini berjalan pada sistem operasi Microsoft Windows dan tersedia untuk sistem 32 bit dan 64 bit. Sebelum memasang aplikasi ini, pastikan sistem operasi Windows yang digunakan termasuk dalam versi 32 bit atau 64 bit.
Silakan unduh terlebih dahulu aplikasi tersebut di laman resmi Ditjen Pajak atau di sini. Nanti, Anda akan diarahkan untuk memilih aplikasi Crystal Report versi 32 bit atau 64 bit. Disarankan bagi wajib pajak untuk memilih versi 32 bit.
Sekadar informasi, instal aplikasi Crystal Report Runtime ini juga bertujuan untuk menghindari eror ketika memakai aplikasi e-SPT. Misal, muncul notifikasi eror ketika akan mencetak SPT PPh Pasal 21 seperti SPT induk, lampiran 1 dan lainnya.
Setelah melakukan unduh (download) Crystal Report, langkah selanjutnya adalah melakukan instal. Klik file CRRuntime. Silakan ikuti arahan yang ada dan tunggu beberapa saat. Jika proses instal sudah selesai, klik Finish.
Setelah itu, silakan buka aplikasi e-SPT seperti biasanya. Masukkan username dan password. Pilih SPT yang mau dicetak. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.