TIPS PAJAK

Cara Gunakan Kode Transaksi Faktur Pajak Berdasarkan Urutan Prioritas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Mei 2022 | 16:00 WIB
Cara Gunakan Kode Transaksi Faktur Pajak Berdasarkan Urutan Prioritas

KODE transaksi dalam faktur pajak merupakan 2 digit awal yang terletak sebelum kode status faktur pajak dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Kode transaksi terdiri atas angka 01 hingga 09 yang telah ditentukan penggunaannya sehingga masing-masing digit memiliki arti tersendiri.

Pengaturan kode transaksi ini salah satunya dapat digunakan untuk mengidentifikasi jenis transaksi dan lawan transaksi dari Pengusaha Kena Pajak (PKP). Untuk itu, pencantuman kode transaksi tidak boleh keliru.

Apabila pencantuman kode transaksi keliru, faktur pajak dianggap diisi secara tidak lengkap. Konsekuensinya, PKP yang membuat faktur pajak dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selain itu, PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara menentukan prioritas penggunaan kode transaksi saat mengisi faktur pajak.

Sebelum menentukan urutan prioritas penggunaan kode transaksi, ada baiknya untuk dijelaskan terlebih dahulu mengenai detail atas arti dan penggunaan dari setiap kode transaksi dalam faktur pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. (PER) 03/PJ/2022.


Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Jika sudah memahami arti dan penggunaan dari setiap kode transaksi, berikutnya menentukan atau menggunakan kode transaksi berdasarkan urutan prioritas. Katakanlah, Anda ingin menentukan kode transaksi atas penjualan sepatu.

Hal pertama yang dilakukan ialah apakah transaksi tersebut sesuai dengan kode transaksi 07/08 atau tidak. Jika penjualan sepatu ternyata sesuai dengan kriteria kode transaksi 07/08 maka faktur pajak atas penjualan sepatu menggunakan kode transaksi 07/08.

Apabila ternyata tidak sesuai dengan kode transaksi 07/08, wajib pajak selanjutnya menilai dengan kode transaksi 02/03. Jika tidak sesuai dengan kode transaksi 02/03, wajib pajak menilai transaksi penjualan sepatu dengan kode transaksi 06.

Bila masih belum sesuai, transaksi penjualan sepatu kemudian dinilai dengan kode transaksi 04/05/09. Jika ternyata belum sesuai maka transaksi penjualan sepatu tersebut masuk dalam kriteria untuk kode transaksi 01. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN