TIPS PAJAK

Cara Gunakan Kode Transaksi Faktur Pajak Berdasarkan Urutan Prioritas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Mei 2022 | 16:00 WIB
Cara Gunakan Kode Transaksi Faktur Pajak Berdasarkan Urutan Prioritas

KODE transaksi dalam faktur pajak merupakan 2 digit awal yang terletak sebelum kode status faktur pajak dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Kode transaksi terdiri atas angka 01 hingga 09 yang telah ditentukan penggunaannya sehingga masing-masing digit memiliki arti tersendiri.

Pengaturan kode transaksi ini salah satunya dapat digunakan untuk mengidentifikasi jenis transaksi dan lawan transaksi dari Pengusaha Kena Pajak (PKP). Untuk itu, pencantuman kode transaksi tidak boleh keliru.

Apabila pencantuman kode transaksi keliru, faktur pajak dianggap diisi secara tidak lengkap. Konsekuensinya, PKP yang membuat faktur pajak dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Selain itu, PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara menentukan prioritas penggunaan kode transaksi saat mengisi faktur pajak.

Sebelum menentukan urutan prioritas penggunaan kode transaksi, ada baiknya untuk dijelaskan terlebih dahulu mengenai detail atas arti dan penggunaan dari setiap kode transaksi dalam faktur pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. (PER) 03/PJ/2022.


Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jika sudah memahami arti dan penggunaan dari setiap kode transaksi, berikutnya menentukan atau menggunakan kode transaksi berdasarkan urutan prioritas. Katakanlah, Anda ingin menentukan kode transaksi atas penjualan sepatu.

Hal pertama yang dilakukan ialah apakah transaksi tersebut sesuai dengan kode transaksi 07/08 atau tidak. Jika penjualan sepatu ternyata sesuai dengan kriteria kode transaksi 07/08 maka faktur pajak atas penjualan sepatu menggunakan kode transaksi 07/08.

Apabila ternyata tidak sesuai dengan kode transaksi 07/08, wajib pajak selanjutnya menilai dengan kode transaksi 02/03. Jika tidak sesuai dengan kode transaksi 02/03, wajib pajak menilai transaksi penjualan sepatu dengan kode transaksi 06.

Bila masih belum sesuai, transaksi penjualan sepatu kemudian dinilai dengan kode transaksi 04/05/09. Jika ternyata belum sesuai maka transaksi penjualan sepatu tersebut masuk dalam kriteria untuk kode transaksi 01. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci